179
Abstract Views
173 0 0
PDF Download
Articles

Implementasi Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Banyumas (Studi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas)

Pages 138-150

Abstract

AbstractThis research aims to describe the implementation of Law No. 28/2009 on Regional Taxes and Levies in Banyumas Regency and its obstacles. This research was conducted at the Regional Revenue Agency of Banyumas Regency using normative juridical research with a literature study research method. The results of this research show that Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes and Levies is the basis for local governments to stipulate regional regulations related to regional taxes, in this case, the Regional Regulation of Banyumas Regency Number 22 of 2016 concerning the Second Amendment to the Regional Regulation of Banyumas Regency Number 1 of 2011 concerning Regional Taxes. Technically, the implementation of this policy is carried out by the Banyumas Regency Regional Revenue Agency, which is directly mandated to manage regional taxes. The implementation has been carried out on ten types of taxes and the tax revenue received each year has increased on average. The implementation of local tax policies carried out by the Regional Revenue Agency has experienced several obstacles, including in terms of facilities and infrastructure because taxpayers still experience problems in paying taxes.  Keywords: Implementation of Law, Local Tax, Contribution Tax. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Banyumas dan hambatannya. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode penelitian studi kepustakaan. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar bagi pemerintah daerah menetapkan Peraturan daerah terkait Pajak Daerah, dalam hal ini adalah Perda Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Secara teknis implementasi kebijakan ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas yang secara langsung diberi amanah untuk melakukan pengelolaan pajak daerah. Implementasi selama ini sudah dilakukan pada sepuluh jenis pajak dan hasil pajak yang diterimapun setiap tahunnya rata-rata mengalami peningkatan. Implementasi kebijakan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah mengalami beberapa hambatan diantaranya dari sisi sarana dan prasarana karena wajib pajak masih mengalami permasalahan dalam pembayaran pajak.  Kata kunci:Implementasi Undang-Undang, Pajak Daerah, Pajak Restribusi.

 

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Daftar Pustaka

    Abdul Wahab Solichin, 2015, Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Penyusunan. Model-model Implementasi Kebijakan Publik, Jakarta: PT Bumi Aksara

    Bagir Manan, 1996, Politik Perundang-undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisme Perekonomian, FH UNLA, Bandar Lampung

    Bambang Sunggono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers

    Bambang Waluyo, 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Gafika,

    Bastian, Indra. 2011. Manual Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: BPFE.

    Darwin. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Mitra Wacana Media.

    Halim Abdul. 2004. Manajemen Keuangan Daerah. UPP AMP YKPN. Yogyakarta.

    Jimly Assidiqqie, 2010, Konstitusi Ekonomi, Jakarta Kompas Gramedia.

    Kaho, Yosef Riwu. 1997. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia: Identifikasi Beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya, Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada.

    Kuncoro Mudrajad, 2004. Otonomi dan Pembangunan Daerah: Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Erlangga.

    Mardiasmo. 2008. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

    ________.2009. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit Andi.

    Moleong Lexy J., 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

    Muchsan, 1992, Sistem Pengawasan Terhadap perbuatan Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

    Mursyidi. 2009. Akuntansi Pemerintahan di Indonesia. Bandung: Reflika Aditama.

    Satjipto Raharjo, 2006, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

    Siahaan. Marihot P. 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Rajawali.

    Sipayung (Editor), 1989. Pejabat Sebagai Calon Tergugat Dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: CV. Sri Rahayu.

    Sirajuddin, Didik Sukriono dan Winardi, 2011. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi, Malang; Stara Press.

    Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

    Uddin dan Sobirin, 2017. Kebijakan Publik. Makassar: CV Sah Media

    Afandi MI., dan Warjio, 2015. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Dalam Pencapaian Target Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Deskriptif Di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat), Jurnal Administrasi Publik, Vol.6 No.2, hlm. 94.

    Ali Imran Nasution. 2020. “Keabsahan Peraturan Daerah Memasukkan Peraturan Bersama Menteri sebagai Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau 9 No. 2 hal: 285.

    Ainur Rofieq. 2011. Pelayanan Publik Dan Welfare State. governance, Vol. 2, No. 1, November. Hlm: 108-109.

    Dian Bakti Setiawan. 2018. “Keberadaan dan Penerapan Peraturan Daerah Syari'ah sebagai Perundang-undangan pada Tingkat Daerah.” Jurnal Sumatera Law Review Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X 1 No. 1, hal: 76.

    Iasha C., 2021. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Restoran Di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang (Studi Kasus Pasal 10 Ayat 1, 2, 3 Dan 4), Studia Administrasi Jurrnal Ilmu Administrasi, Vol 3 No. 1 Maret. hlm. 18.

    Isfariyanto, Noor Rahadjo, Henny Julian. 2012. Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Mewujudkan Desentralisasi Fiskal. Diponegoro Law Review, Volume 1, Nomor 4, Tahun 2012, Halaman 1-7.

    Kornelius Benuf and Muhamad Azhar, 2020, “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1, Hlm. 24

    Ludgardia Budiningsih, Martoyo dan Isdairi. 2013. Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Kabupaten Sintang. Jurnal Tesis PMIS-UNTAN-PSIAN-.

    Lutfikha Ufairoh dan Nurudin Siraj. 2021. Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame Dalam Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon. Reformasi | Nomor 2 | Jilid 5 | Febuari: 88-95.

    Nanang Suparman, Engkus, Syamsir, Fadjar dan Mubarok. 2019. Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel Atas Rumah Kos Di Kota Bandung. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, Desember Volume 5 Nomor 3: 304-318.

    Sri Witanti. 2016. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran. Jurnal Socioscientia September, Volume 8 Nomor 2 : 53-64.

    Sukirno. 2018. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pajak Restoran Oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran. Jurnal Moderat, Volume 4, Nomor 3, Agustus 2018, hlm 116-125

    Ufairoh L., dan Siraj N., 2021. Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame Dalam Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Reformasi Nomor 2 Jilid 5 Febuari, hlm. 88

    William R. Keech, 2019. “Market Failure and Government Failure”, Paper submitted for presentation to Public Choice World Congress, Public Version 1.0—2-27-12, Miami, 2012, hlm. 5 dalam Elviandri, Khuzdaifah Dimyati dan Absor. Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Mimbar Hukum Volume 31, Nomor 2, Juni, Hlm: 253

    Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019

    Pasal 2 Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009

    Perda Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

How to Cite This

Prasetyo, D. A., & Amarini, I. (2024). Implementasi Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Banyumas (Studi di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas). UMPurwokerto Law Review, 4(1), 138–150. https://doi.org/10.30595/umplr.v4i1.14640

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish this journal agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
  2. Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

Data Availability

 

template

Article Template