106
Abstract Views
115
PDF Download
Articles

Peran Kejaksaan Negeri Purbalingga Dalam Proses Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

,
Pages 190-198

Abstract

Abstract

The Prosecutor's Office is a form of law enforcement established by the state in accordance with its duties and authorities in the exercise of state power in the field of law, in this case it is one of the main pillars of the government in exercising state power in the field of prosecution, investigation, and investigation as well as other authorities based on the Law, carried out independently. The settlement of a corruption case is in line with the role of the Prosecutor's Office as an institution that has the authority to exercise state power. The problems in this study include how the role of the Purbalingga District Attorney's Office is in line with the series of flows taken in the investigation stage of corruption cases in the management of the regional revenue and expenditure budget (APBD) of Purbalingga District, Purbalingga Regency, as well as the obstacles faced by the investigating team in carrying out the investigation process for corruption in the management of the regional revenue and expenditure budget (APBD) of Purbalingga District.  Purbalingga District. The research method used by the authors in this study is normative juridical, with secondary data sources. The data collection method used in this study is a library study (Library Research), as well as interviews with related parties to complete secondary data. From the research that has been carried out, the Purbalingga District Attorney's Office has done its role well in solving corruption cases in the management of the regional budget (APBD), although obstacles are still encountered during the investigation process.

 

Keywords: the role of the prosecutor's office, investigation, corruption in the management of regional budgets and expenditures (APBD)

 

Abstrak

Kejaksaan merupakan salah satu wujud dari penegakan hukum yang dibentuk oleh negara sesuai dengan tugas serta kewenangannya dalam pelaksanaan kekuasaan negara di bidang hukum, dalam hal ini merupakan salah satu pilar utama pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, penyidikan, dan penyelidikan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, dilaksanakan secara merdeka. Penyelesaian suatu perkara tindak pidana korupsi sejalan dengan peran Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan negara. Permasalahan dalam penelitian ini mencakup bagaimana peran dari Kejaksaan Negeri Purbalingga sejalan dengan rangkaian alur yang ditempuh dalam tahap penyelidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, serta hambatan yang dihadapi oleh tim penyelidik dalam menjalankan proses penyelidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah  (APBD) Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (Library Research), serta wawancara dengan pihak terkait guna melengkapi data sekunder. Dari penelitian yang sudah dilaksanakan, Kejaksaan Negeri Purbalingga sudah melakukan perannya dengan baik dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), meskipun masih ditemui hambatan saat berjalannya proses penyelidikan.

 

Kata kunci: peran kejaksaan, penyelidikan, korupsi dalam pengelolaan anggaran pedapatan dan belanja daerah (APBD)

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Ahmadi, “Kontroversi Penerapan Hukum : Telaah Sintesa Hukum Represif, Hukum Otonom dan Hukum Responsif”, Jurnal Al-‘Adl 9, No. 1 (2016).

    Ari Wisnu Aji, Nyoman Serikat Putrajaya, Pujiyono, “Peran Kejaksaan Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah)”, Diponegoro Law Journal 5, No. 3 (2016).

    Fahririn, “Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dalam Rangka Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi”, Supremasi Jurnal Hukum 2, No. 1 (2019).

    Farkhani, Elviandri, Sigit Sapto Nugroho, dan Moch. Juli Pudjioo. Filsafat Hukum; Paradigma Modernisme Menuju Post Modernisme. Solo: Kafilah Pubishing, 2018.

    Harma Putra Nugraha, Universitas Islam Indonesia, Skripsi, Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Dalam Memeriksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bantul, 2019.

    Henni Muchtar, “Paradigma Hukum Responsif (Suatu kajian tentang Makamah Konstitusi sebagai Lembaga Penegak Hukum)”, Jurnal Humanus 11, No. 2 (2012).

    I Made Dwi Narendra Dananjaya, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara, “Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Buleleng)”, Jurnal Preferensi Hukum 3, No. 1 (2022).

    Ike Rochmaniar, Muchtar, Supriyanto. “Analisis Pengawasan Inspektorat Kabupaten Jombang Terhadap Penggunaan Anggaran Keuangan Desa”, Journal of Public Power 2, No. 1 (2018)

    Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.

    Komisi Yudisial Republik Indonesia Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2012.

    Ledy S. Gagola, Jullie J. Sondakh, Jessy D. L. Warongan, “Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud”, e-Journal Unsrat 8, No. 1 (2017).

    M. Dedi Iskandar Harahap, M. Yamin Lubis, Nelvitia Purba, “Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Ilmiah Metadata 3, No. 3 (2021).

    Mertokusumo, Sudikno Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2007.

    Muhammad Syafiq, Ichsan Muhajir, “Model Pengawasan Yang Efektif Terhadap Kinerja Kejaksaan Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Jurnal Spektrum Hukum 16, No. 2 (2019).

    Muntoha Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013.

    Nikko Weda Pradeka, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Skripsi, Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2016.

    Nur Fitryani Siregar, “Efektivitas Hukum”, Al-Razi: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan 18, No. 2 (2018).

    Puspito, Nanang T, Marcella Elwina S, Indah Sri Utari, Yusuf Kurniadi, Asriana Issa Sofia, Agus Mulya Karsona, Gandjar Laksmana B, Romie O. Bura, dan Aryo P. Wibowo. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud, 2011.

    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Yasmirah Mandasari Saragih, “Peran Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Al’Adl 9, No. 1 (2017).

    Yuliastati K, “Urgensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah”, e-Jurnal Katalogis 5, No. 4 (2017).

There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Wahyudi, B. N. F., & Amarini, I. (2024). Peran Kejaksaan Negeri Purbalingga Dalam Proses Penyelidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. UMPurwokerto Law Review, 4(2), 190–198. https://doi.org/10.30595/umplr.v4i2.16227

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish this journal agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
  2. Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

Data Availability

 

template

Article Template