Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas (Studi Putusan Nomor 2802/Pdt.G/2019/PA.Pwt)

Siska Novi Ariyanti, Astika Nurul Hidayah

Abstract


Abstract

An application must be filed with the appropriate local court in order for the marriage to be formally dissolved and deemed invalid. Marriages may be dissolved if the people involved are unsuitable, the prerequisites for consummating the union are not met, or there are other circumstances that would allow for the dissolution of the union. The purpose of this study is to discover and evaluate if marriages have ever been dissolved as a result of identity deception. The study's methodology, which involves conducting library research or analyzing primary material to produce secondary data, is the normative juridical method. As it is nationwide in scope, the KUA will verify the information of the prospective bride and groom to the Population and Civil Registry Service. Identity verification of the bride and groom's Identity Less Card is used as the major guideline for correcting the data of the bride and groom. Decision 2802/Pdt.G/2019/PA.Pwt is in accordance with Notonegoro's philosophy of justice since it has been modified to comply with the law in accordance with article 22 of Law Number 1 1974 after taking into account the opinions of many judges and the evidence listed.

 

Keywords: marriage annulment, identity forgery, decision

 

Abstrak

Pembatalan perkawinan merupakan suatu perbuatan dalam mengajukan permohonan agar perkawinan dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak sah melalui pengadilan setempat yang mempunyai wewenang. Apabila pihak-pihak yang sudah melakukan perkawinan tidak sesuai dan syarat-syaratnya tidak terpenuhi dalam pelaksanaan perkawinan atau ada kondisi dimana perkawinan tersebut dapat dibatalkan, maka suatu perkawinan dapat dibatalkan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis adanya pernikahan yang batal karena pemalsuan identitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang dilakukan melalui studi pustaka (library research) atau melakukan analisis data utama yaitu data sekunder. Verifikasi identitas calon pengantin Kartu Tanpa Penduduk dijadikan pedoman utama untuk penyesuaian data calon pengantin karena sifatnya sudah nasional, KUA akan melakukan verifikasi data calon pengantin ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Putusan nomor 2802/Pdt.G/2019/PA.Pwt telah sesuai dengan teori keadilan menurut Notonegoro karena putusan tersebut dengan beberapa pertimbangan hakim dan bukti-bukti yang tertera, sudah disesuaikan dengan hukum yang berlaku yang berdasar pada pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Kata Kunci: pembatalan perkawinan, pemalsuan identitas, putusan


References


Abdillah, Siti Ummu. “‘Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak-Anak.’” Jurnal Dinamika Hukum 11 (2011): 108.

Arsal, Thirwaty. “Nikah Siri Dalam Tinjauan Demografi.” Jurnal Sosiologi Pedesaan 6 (2012): 166.

Arto, A. Mukti. Pembaharuan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim. Pustaka Pelajar, 2015.

Aswir, and Hasanul Misbah. “Rukun Dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam Di Indonesia.” Photosynthetica 2, no. 1 (2018): 1–13.

Budiono, Muhammad. “Dampak Sosial Nikah Siri.” Al-Hukama 3 (2013): 592.

Firdausi, Farah, and Anggrita Esthi Suhessyani. “Legal Research Against Marriage Cancellation Due to Identity Falsification A Case Study of Sidoarjo Religious Court Decision No . 1213 / Pdt . G / 2020 / PA . Sda” 1, no. 3 (2022): 68–76.

Gde Suranaya Pandit, I. “Konsep Keadilan Dalam Persepsi Bioetika Administrasi Publik.” Public Inspiration (2018): 2–3.

Hardhani, Vika Mega, Mulyadi, and Yunanto. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas ( Studi Kasus Putusan Nomor : 615/Pdt.G/2014/Pa.Smg ).” Diponegoro Law Review 5, no. 3 (2016): 1–17..

Huberman, Mathew Miles dan Michael. Analisis Dan Kualitatif : Buku Sumber Tentang Metode Baru. Jakarta: PT Grafika Persada, 2009.

“Http://News.Merahputih.Com/Nasional/2015/03/24/Kpai-Nikah-Siri-Bisa-Berdampak-Buruk-Ke-Anak/9465/.”

https://disdukcapil.penajamkab.go.id/jenis-layanan/pencatatan-sipil/akta-perkawinan/

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Nasiehin, M. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” 1, no. 1 (n.d.): 303–335.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan

Rusli, Tami. “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Pranata Hukum 8, no. 2 (2013): 156–167.

Santoso, M. Agus. Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris.” Fakultas Hukum dan Universitas Lampung 8, no. 1 (2014): 25.

Sufa, Afifah Zakiyah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fungsi Akta Nikah (Studi Terhadap Pemahaman Masyarakat Desa Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten),” 2015.

Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti Dan Berkeadilan. Yogyakarta, 2019.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/umplr.v4i2.16355

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2745-5203