Tinjauan Yuridis Terhadap Peralihan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Karena Pemegang Hak Asuh Anak Tidak Menjalankan Kewajibannya

Fikha Dwi Rahmadhany, Astika Nurul Hidayah

Abstract


Abstract

Child custody is often a very big problem for divorced husband and wife. Arguing over child custody is no stranger to hearing. But not all mothers can fulfill these aspects to become child custody holders. This article discusses the Juridical Review of the Transfer of Child Custody Rights After Divorce Because Having Child Custody Rights is not entitled to the obligations. The purpose of this research is to find out post-divorce child custody because the child custody holders do not carry out their obligations.The research method used by the writer to answer the problem is normative yuridis method and uses the secondary method. The data collection method used to collect secondary data in this research is library research. Post-divorce custody holders who do not carry out their obligations, the child’s custody rights can be revoked and can be transferred to parents or other relatives by submitting a transfer application to the Court. Before the court decides that child custody goes to the mother or father or other relatives, justice must alsobe given priority, especially fair for children who dop not get their rights property. Child protection whose rights are not fulfilled then what is done is by means of relatives of family can report to the Commission for Child Protection as regulated in article 74 of the UUPA. After the KPAI has received information on complaints related to the non-fulfillment of children’s right the KPAI can mediate by a moderator bearing in mind the importance of protecting children’s maintenance and fulfilling children’s rights so that they are guaranteed in accordance with Article 76 letter (e)of the UUPA

 

Keyword: child custody, transtition, post divorce

 

Abstrak

Hak asuh anak sering menjadi suatu permasalahan besar bagi suami istri yang telah bercerai. Pada umumnya pemegang hak asuh bagi anak yang masih kecil akan jatuh kepada ibu. Tetapi tidak semua ibu dapat memenuhi persyaratan untuk menjadi pemegang hak asuh anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peralihan hak asuh anak pasca perceraian karena pemegang hak asuh anak tidak menjalankan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam menjawab permasalahan adalah metode yuridis normatif serta menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan untuk mengumpulkan data sekunder dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan (Library Research). Pemegang hak asuh anak pasca perceraian yang tidak menjalankan kewajibannya maka hak asuh anak dapat dicabut dan dapat dialihkan kepada orangtua atau kerabat yang lainnya dengan cara mengajukan permohonan peralihan ke Pengadilan.  Sebelum pengadilan memutuskan hak asuh anak jatuh ke pihak ibu atau ayah ataupun kerabat lain juga harus mementingkan sebuah keadilan, khususnya adil bagi anak yang tidak mendapatkan haknya dengan baik. Perlindungan bagi anak yang tidak dipenuhi haknya maka yang dilakukan adalah dengan cara kerabat atau keluarga dapat melaporkan ke pihak Komisi Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 74 UUPA. Setelah pihak KPAI mendapatkan informasi atas pengaduan terkait tidak dipenuhinya hak anak maka KPAI bisa melakukan mediasi oleh moderator mengingat pentingnya perlindungan pemeliharaan anak dan pemenuhan hak anak agar tetap terjamin sesuai dengan pasal 76 huruf(e)UUPA.

 

 Kata kunci: hak asuh anak, peralihan, pasca perceraian

References


Djusfi, Apri Rotin. “Kedudukan Dan Fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Melindungi Hak-Hak Anak.” Jurnal Public Policy 2, No. 2 (2019): 152–158.

Dwisvimiar, Inge. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11, No. 3 (2011): 522–531.

Harlina, Yuni, And Siti Asiyah. “Putusan Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Tentang Hadhanah Pasca Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam.” Jurnal An-Nahl 7, No. 2 (2020): 130–144.

Hidayatul Ulya, Fawzia, Fashi Hatul Lisaniyah, And Mu’amaroh Mu’amaroh. “Penguasaan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Kepada Bapak.” The Indonesian Journal Of Islamic Law And Civil Law 2, No. 1 (2021): 101–117.

Https://Www.Detik.Com/Edu/Detikpedia/D-5846306/Fungsi-Mediasi-Komnas-Ham-Ini-Penjelasan-Beserta-4-Fungsi

Ibnu Al-Arabi. Ahkam Al-Qur’an., 1996

Iksan, Adnan, And Khairunnisa. “Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 9, No. 1 (2020): 1–16.

Islami, Irfan, And Aini Sahara. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian.” Adil: Jurnal Hukum 10, No. 1 (2019): 181–194.

Lino, Irselin Tasik. “Permohonan Perwalian Anak Dibawah Umur Oleh Ibu Kandung Dalam Pengelolaan Harta Warisan.” Jurnal Ilmu Hukum: Alethea 4, No. 2 (2022): 131–146.

Mahfudin, Agus, And Fitrotunnisa. “Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Bapak Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, No. 2 (2019): 124–142.

Mansari. “Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak Kepada Ayah.” Jurnal Petita Vol.1 Nomo (2016): Hal.85.

Mansari, Mansari, And Reza Maulana. “Kepastian Hukum Terhadap Pengasuhan Anak Mumayiz Pasca Perceraian.” Jurnal Yudisial 11, No. 1 (2018): 55.

Moch.Isnaeni. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016.

Mulyadi, Mohammad. “Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya.” Jurnal Studi Komunikasi Dan Media 15, No. 1 (2013): 128.

Muhammad Syarifuddin. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Noor Athief, Fauzul Hanif, And Resti Hedi Juwanti. “Court Decisions On Post-Divorce Children’s Livelihood: Islamic Law Analysis On Their Practices In Indonesia And Malaysia.” Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 20, No. 2 (2020): 151–173.

Nuna, Muten, Ibrahim Ahmad, Agustina Bilondatu, Dince Aisa Kodai, And Roy Marthen Moonti. “Esensi Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Di Pengadilan.” Journal Of Judicial Review 23, No. 1 (2021): 85.

Ramadhani, Putri Erika, And Hetty Krisnani. “Analisis Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak.” Jurnal Pekerjaan Sosial 2, No. 1 (2019): 109–119.

Rohmah, Hasanah E, And Artaji. “Pelanggaran Kesepakatan Hak Asuh Anak Dihubungkan Dengan Asas Pacta Sunt Servanda Dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait: Studi Kasus Putusan Ma No. 2021k/Pdt/2020.” Jurnal Sains Dan Humainiora 6, No. 1 (2022): 405–406.

Ronny Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Sufyan Ilyas, “Judge’s Consideration Of The Custody To A Husband (Research At The Syar’iȳah Tapaktuan Court),” Budapest International Research And Critics Institute (Birci-Journal) : Humanities And Social Sciences 2, No. 1 (2019): 318.

Sujana, I Nyoman. “Akibat-Akibat Hukum Perceraian Dalam Perkawinan Campuran.” Jurnal Notariil 1, No. 2 (2017): 58–67.

Tektona, Rahmadi Indra. “Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian,” 2012.

Timahi Dan Sohari. Fiqih Munakahat: Kajian Fiqih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali, 2009.

Zaenudin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/umplr.v4i2.16357

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2745-5203