215
Abstract Views
223
PDF Download
Articles

Perlindungan Konsumen Terhadap Hak Keamanan Pangan di Lingkungan Sekolah Kabupaten Banyumas

Pages 243-256

Abstract

Abstract

There is some news that discusses consumer rights issues, including the right regarding food safety. Food safety is one of the rights that can be obtained by consumers, so it must be implemented by a business performer so that the food they sell is safe for consumption and does not cause health problems for those who consume it. It has been regulated in Article 4 letter (a) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection which is supported by Article 111 paragraph (1) of Law Number 36 of 2009 conerning Health, Article 71 paragraph (1) of Law Number 18 of 2012 concerning Food, Article 1 paragraph (2) Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 1096/Menkes/Per/VI/2011 concerning Jasaboga Sanitation Hygiene, and Article 1 paragraph (16) Government Regulation Number 86 of 2019 concerning Food Safety. This research aimed to identify and analyze the application of consumer rights regarding food safety in the Banyumas Regency school environment based on Article 4 letter (a) of the Consumer Protection Act and legal remidies that consumers can take if there is a violation of rights by business actors involving consumer health in the District of Banyumas. The research method used is normative juridical using secondary data sources. The results of this paper regarding the implementation of food safety right in the school environment in Banyumas Regency have not been fully implemented because it is still rare for food sellers who base themselves around schools to apply hygiene and health standards in the process of making the food they sell. Protection measures that consumers can take in the event of rights violations by business actors involving consumer health in the District Banyumas, namely by submitting complaints to some like the local public health center. Regarding dispute resolution, consumers can sue if there is a violation of rights by business actors that concerns consumer health, namely dispute resulation throught non-litigation channels and dispute resolution throught litigation channels.
Keywords: consumer protection, food safety, school environment

 

Abstrak

Pada saat ini, sering terdengar adanya berita yang membahas tentang permasalahan hak konsumen, termasuk hak keamanan pangan. Keamanan pangan adalah salah satu hak yang dapat diperoleh konsumen, sehingga harus dilaksanakan oleh pelaku usaha agar pangan yang dijualnya aman untuk dikonsumsi serta tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi yang mengonsumsinya. Keamanan ini telah diatur dalam Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang didukung dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, serta Pasal 1 ayat (16) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalis penerapan hak konsumen atas keamanan pangan di lingkungan sekolah Kabupaten Banyumas berdasarkan Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta upaya hukum yang dapat konsumen lakukan apabila terjadi pelanggaran hak oleh pelaku usaha yang menyangkut kesehatan konsumen di Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder. Hasil dari penulisan ini mengenai penerapan hak keamanan pangan di lingkungan sekolah Kabupaten Banyumas dalam kenyataannya masih belum dapat terlaksana sepenuhnya karena masih jarang penjual pangan yang memangkal di sekitar sekolah menerapkan standar kebersihan dan kesehatan dalam proses pembuatan pangan yang dijualnya. Upaya perlindungan yang dapat konsumen lakukan apabila terjadi pelanggaran hak oleh pelaku usaha yang menyangkut kesehatan konsumen di Kabupaten Banyumas yaitu dengan melakukan pengaduan ke beberapa pihak seperti puskesmas setempat, selain itu jalur non litigasi dan jalur litigasi dapat ditempuh apabila terjadi sengketa mengenai hal tersebut.

 Kata kunci: perlindungan konsumen, keamanan pangan, lingkungan sekolah

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Ali, Suryadharma. 2013. Makanan dan Minuman dalam Perspktif Al-Qur’an dan Sains. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an.

    Bahan Tambahan Pangan yang Dilarang Digunakan dalam Produk Pangan, 2016, Retrieved 30 September, 2022, from Badan POM Web site: https://standarpangan.pom.go.id/berita/bahan-tambahan-yang-dilarang-digunakan-dalam-produk-pangan.

    Barkatullah, Abdul Halim. 2016. Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media.

    Caturjayanti, Vermonita Dwi, Afifah Kusumadara, dan Yuliati, 2022, Protection of Consumer Position in Relation with Business Actors from an Absolute Responsibility Perspective, International Journal of Social Science Research and Review, 5 (6), p: 63-73.

    Direktorat Standanisasi Produk Pangan. 2012. Petunjuk Meminimalkan Terbentuknya Cemaran Kimia pada Pangan Siap Saji dan Pangan Industri Rumah Tangga sebagai Pangan Jajanan Anak Sekolah, Jakarta: Badan POM RI.

    Direktorat Standanisasi Produk Pangan. 2013. Pedoman Pangan Jajanan Anak Sekolah untuk Pencapaian Gizi Seimbang. Jakarta: Badan POM RI.

    Durovic, M, 2020, International Consumer Law: What Is It All About?, Journal of Consumer Policy, 4 (3), p: 125-143.

    Eghenter, Cristina, et al.. 2018. Perempuan, Pangan dan Keanekaragaman Hayati. Jakarta: World Wide Fund for Nature - Indonesia.

    Kahman, Hisma, 2020, Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Palopo, Iqtishaduna, 1 (4), p: 219–226.

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

    Lestari, Tri Rini Puji, 2020, Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat sebagai Konsumen, Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 11 (1), p: 57–72.

    Metodologi Penelitian Hukum Berdasarkan Sifatnya, 2011, Retrieved 27 September, 2022, from Idtesis Web site: https://idtesis.com/metodologi-penelitian-hukum-2/.

    Meulen, Bernd Van Der. 2011. Private Food Law Comprehensive Reviews in Food Science and Food Safety. Wageningen, The Netherlands: Wageningen Academic Publishers.

    Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.

    Nurkhayani, Eni, Ely Setyowati, dan Yudhi Harsatriadi Sandyatma. 2015. Ketahanan Pangan di Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

    Ohlhausen, Maureen K, 2015, Competition, Consumer Protection, and The Right (Approach) to Privacy, Antitrust Law Journal, 80 (1), p: 121-156.

    Panjaitan, Hulman. 2021. Hukum Perlindungan Konsumen Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan dengan Pelaku Usaha. Bekasi: Jala Permata Aksara.

    Parei, Atin Carolina, dan Fitika Andraini, 2018, Fungsi dan Peran BPOM dalam Perlindungan Konsumen terhadap Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Semarang, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21 (2), p: 1–9.

    Pasaribu, Debora, et al., 2021, Perlindungan Hukum dan Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Kajian Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 9 (3), p: 49–67.

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.

    Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

    Qustulani, Muhamad. 2018. Modul Matakuliah Perlindungan Hukum dan Konsumen. Tangerang: PSP Nusantara Press.

    Rohendi, Acep, 2015, Consumer Protection in the E-Commerce: Indonesian Law and International Law Perspective, Ecodemia, 3 (2), p: 1-12.

    Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudja. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Press.

    Sukardi, Didi, 2015, Perlindungan Konsumen terhadap Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya pada Makanan dalam Perspektif Hukum Islam, Al- Mustashfa : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3 (1), p: 103-112.

    Tirtayasa, I Gede, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti, 2022, Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik yang Mengandung Zat Berbahaya di Kota Denpasar, Jurnal Konstruksi Hukum, 3 (1), p: 1–5.

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Vikanaswari, Dewa Ayu Sekar, dan I Ketut Sudjana, 2016, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha dan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Mengalami Keracunan Makanan, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5 (1), p: 1–5.

    Wiyono, Tri Sulismuji, 2020, Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Produk Pangan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4 (1), p: 21–40.

    Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Putri, F. L. S., & Wardani, S. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Hak Keamanan Pangan di Lingkungan Sekolah Kabupaten Banyumas. UMPurwokerto Law Review, 4(2), 243–256. https://doi.org/10.30595/umplr.v4i2.16371

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish this journal agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
  2. Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

Data Availability

 

template

Article Template