Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Rokok Ilegal dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai (Studi Penelitian Kantor Bea Cukai Purwokerto)
Abstract
Dalam kehidupan berbanggsa dan bernegara harus terjalin kerjazsama yang baik antara pemerintah dan rakyat. Peran dan partisipasi masyarakat memegang peranan yang sangat penting dalam mencapai cita- cita pembangunan. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyat diharapkan tercapai tujuan dan sasaram pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Tingginyya konsumsi rokok menempatkan Indonesia pada urtutan ke-5 dunia setelah China, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang dengan perkiraaan konsumsi 220 miliar batang pada tahun 2005. Pangsa rokok di Indonesia sendiri mencapai 24,2% pada orang dewasa dan 25,3% pada remaja pada populasi umum. Artikel ini dibuat bertujuan untuk mengurangi peradaran rokok ilegal di banyumas. Dalam kurun waktu 2020- 2022 baik melalui kegiatan operasi pasar, patroli darat, maupun pencegahan barang kiriman pos yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), para petugas menemukan 1.025.348 batang rokok illegal. modus peredaran rokok ilegal mulai beralih ke sistem penjualan online yang didistribusikan melalui perusahaan jasa titipan (PJT). hal ini menjadi kendala karena selama ini patroli/ operasi pasar petugas KPPBC TMP C Purwokerto hanya dilakukan dari satu warung/toko ke warung/toko lainnya dan patroli di media social belum optimal karena SDM belum sepenuhnya menguasai kompetensi dalam melakukan cyber patrol.
There is no Figure or data content available for this article
References
- Jurnal
- DA, Kusuma, Yuwono SS, and Wulan SN. “Studi Kadar Nikotin Dan Tar SPembilan Merk Rokok Kretek Filter Yang Beredar Di Wilayah Kabupaten Nganjuk.” J Teknik Pertanian, 2012; 5(3)), Hlm. 152, n.d.
- Wati Susiawati, M. A. “JUAL BELI DAN DALAM KONTEKS KEKINIAN.” Jurnal Ekonomi Islam Volume 8, Nomor 2, n.d.
- Buku
- Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, 2000.
- Asikin, Amiruddin dan Zainal. “Pengantar Metode Penelitian Hukum,” 2006, hlm 31.
- Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, n.d.
- Dewata., Mukti Fajar Nur, and Yulianto Achmad. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empirisi.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015, hlm 164.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
- Undang – Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Kitab Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
- Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.04/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara
- Sumber Lainnya
- Data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto “Kenalkan Cukai Ke Masyarakat Bea Cukai Purwokerto Manfaatkan Berbagai Media,” n.d.
- SUARA BANYUMAS. “‘Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.’” n.d.
How to Cite This
Copyright and Permissions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

