Analisis Hukum Penerapan Restorative Justice Tindak Pidana Korupsi Dengan Nilai Kerugian Dibawah 50 Juta

Fahmi Ibnu Barita, Yusuf Saefudin

Abstract


Abstract

This study discusses restorative justice associated with corruption cases of under 50 million. Criminal acts of corruption in Indonesia have developed in such a way that they are both carried out by individuals and congregations in a systemic way. Cases of criminal acts of corruption to seek compensation for small-scale state losses, restorative justice is an approach that seeks to resolve criminal acts peacefully by empowering parties who have an interest in resolving these criminal cases. This peaceful settlement can occur if the perpetrator is aware of awareness and is voluntarily willing to provide compensation to the victim. This research concludes with the formulation of the problem, the first is the legal basis regarding the application of restorative justice in criminal acts of minor corruption and the second is a legal analysis of the application of restorative justice in criminal acts of minor corruption. This research method is a normative juridical method and the results of this study are that minor corruption cases still use restorative justice which refers to the prosecutor's regulation number 15 of 2020 concerning termination of prosecution based on restorative justice. Where the perpetrators of corruption only return the money they corrupted.

 

Keywords: restorative justice,minor acts of corruption, judiciary

 

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai restorative justice yang diakitkan dengan kasus tindak pidana korupsi dibawah 50 juta. Tindak pidana korupsi di indoneisa tela berkembang sedemikian rupa baik yang dilakukan oleh perorangan maupun berjamaah dengan cara sistemik. Perkara tindak pidana korupsi untuk mengupayakan pengambalian kerugaian negra berskala kecil, restorative justice merupakan pendekatan yang berupaya untuk menyelesaikan tindak pidana secara damai dengan pemberdayaan pada pihak yang memiliki kepentingan dalam penyelesaian perkara tindak pidana tersebut. Penyelesaian secara damai tersebut dapat terjadi apabila pelaku menyadari kesadaran dan dengan sukarela bersedia memberi ganti kerugian pada korban. Penelitian ini disimpulkan rumusan masalah yang pertama landasan hukum tentang penerapan restorative justice dalam tindak pidana kasus korupsi ringan dan yang kedua analisis hukum terhadap penerapan restorative justice dalam tindak pidana korupsi ringan. Metode penelitian ini merupakan metode yuridis normative dan hasil penelitian ini adalah kasus korupsi ringan tetap mengguanakan restorative justice yang merujuk pada peraturan jaksa nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Yang dimana pelaku korupsi hanya mengembalikan uang yang dikorupsinya.

 

Kata kunci:restorative justice, tindak pidana korupsi ringan, kejaksaan

References


Achjani, Zulfa Eva. ”Keadilan Restorative. ” Jakarta, Badan Penerbit FH. UI Jakarta. (2009).

Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 10, no. 2 (2018): 173–190.

B. D. Sri Marsita, Sri Humana. ”Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Nilai Kerugian Keuangan Negaranya Kecil, Punya Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan RI.” Jakarta Selatan, PT. Raja Grafindo Persada. (2015).

Budiah, Herwan, Dudu Duswara Macmudin, and Joko T. Suroso. “Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Iustitia Omnibus, 2019.

Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia. ”Penelitian Hukum Tentang Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. ” Jakarta, PT. Grasindo. (2008).

Djaja, Ermansyah. ”Memberantas Korupsi Bersama KPK. ” Jakarta, Sinar Grafika. (2010).

Hafidz, J. ”Korupsi Dalam Prespekif HAM. ” Jakarta, Sinar Grafika. (2015).

Hestaria, Helena, Made Sugi Hartono, and Muhamad Jodi Setianto. “Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Penyelamatan Keuangan Negara.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 3 (2022): 112–128. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/51892.

Latief, A. ”Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. ” Jakarta, Prenda Media Grup. (2014).

Mahmud, Ade. “Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yudisial 11, no. 3 (2018): 347–366.

Marlina. ”Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana. ” Medan, USU Press. (2010).

Mas, M. ”Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ” Bogor, Ghalia Indonesia. (2015).

Maulana, Irvan, and Mario Agusta. “Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia.” Datin Law Jurnal 2, no. 2 (2021): 46–70. https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/article/view/734.

Mudzakir. ”Analisis Restorative Justice: Sejarah, Ruang Lingkup dan Penerapannya. ” Jakarta. (2013).

Muhammad, Djafar Saidi. ”Hukum Keuangan Negara. ” Jakarta, Raja Grafindo Persada. (2013).

Narindrani, Fuzi. “Penyelesaian Korupsi Dengan Menggunakan Restoratif Justice (Corruption Settlement Using Justice Restoratives).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 605–617.

Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative

Rofiq Hidayat, 2022, Penerapan Restorative Justice Menyasar Perkara Korupsi Ringan, https://www.hukumonline.com/berita/a/penerapan-restorative-justice-menyasar-perkara-korupsi-ringan-lt62272ced24203/

Salsabila, and Slamet Tri Wahyudi. “Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan Restorative Justice.” Masalah-Masalah Hukum 51, no. 1 (2022): 61–70.

Sitepu, Rida Ista, and Yusona Piadi. “Implementasi Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 1 (2019): 67–75.

Suhariyanto, Budi. “Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara.” Jurnal Rechsvinding 5, no. 3 (2016): 421–438. http://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ART 2 JRV 3 NO 2 PROTECT.pdf.

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wirjono, Prodjodikoro. ”Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. ” Bandung, PT. Refika Aditama. (2008).


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/umplr.v4i2.16453

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2745-5203