Perlindungan Hukum Korban Binary Option (Studi Kasus Indra Kenz)

Boby Agusty, Rahtami Susanti

Abstract


Abstract
Binary options are financial products in which the parties involved are placed on one of several options within a certain period of time. the legality of binary options as one of the futures trading commodities is still debated. there are two possibilities available, namely between portfolio assets will go up or down. this application can be called online gambling because the investor will profit when his guess is correct but suffer losses and his deposit is lost when he loses.  This research aims to find out how legal protection can be given to victims of Binary Option Affiliators and the method through the approach that will be used in this research is a normative juridical approach, on February 3, 8 Binomo victims sued an indra kenz to the police. These victims admitted that they currently suffered a loss of Rp. 2.4 billion. The victim's lawyer reported several articles, namely article 27 paragraph 2 regarding online gambling, article 28 paragraph 1 related to false news that harms consumers with electronic transactions and article 378 related to fraud and article 3, article 5, article 10 of the Crime of Money Laundering.

Keywords: legal protection, binomo, Indra Kenz  
Abstrak Binary Option yaitu produk finansial di mana para pihak yang terlibat ditempatkan pada satu dari beberapa pilihan dalam jangka waktu tertentu. legalitas Binary Option yang sebagai salah satu komoditi perdagangan berjangka masih diperdebatkan. ada dua  kemungkinan tersedia, yaitu antara aset portofolio bakal naik atau malah turun. aplikasi ini bisa disebut sebagai judi online di karenakan pihak investor yang akan untung ketika tebakannya benar namun mengalami kerugian serta depositnya hangus saat mengalami kekalahan.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Perlindungan Hukum yang bisa diberikan untuk korban Affiliator Binary Option dan  Metode melalui pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, Pada Tanggal 3 Februari 8 orang korban Binomo menuntut seorang indra kenz ke pihak polisi. Para korban ini mengakui saat ini mengalami kerugian sejumlah Rp. 2,4 Milyar. Pengacara Korban Melaporkan dengan beberapa pasal yaitu pasal 27 ayat 2 tentang terkait perjudian online, pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik dan pasal 378 berkaitan penipuan serta pasal 3, pasal 5, pasal 10 Tindak Pidana Pencucian uang. 


Kata Kunci: perlindungan hukum, binomo, Indra Kenz


References


Abdul Halim Barkatullah, 2016, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Bandung: Nusa Media.

Acep Rohendi, 2015, Consumer Protection in the E-Commerce: Indonesian Law and International Law Perspective, Ecodemia, 3 (2), hlm. 3.

Atin Carolina Parei dan Fitika Andraini, 2018, Fungsi dan Peran BPOM dalam Perlindungan Konsumen terhadap Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Semarang, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21 (2), hlm. 6-7.

Badan POM, 2016, Bahan Tambahan Pangan yang Dilarang Digunakan dalam Produk Pangan, diunduh dari https://standarpangan.pom.go.id/berita/bahan-tambahan-yang-dilarang-digunakan-dalam-produk-pangan tanggal 30 September 2022.

Bernd Van Der Meulen, 2011, Private Food Law Comprehensive Reviews in Food Science and Food Safety, Wageningen, The Netherlands: Wageningen Academic Publishers.

Cristina Eghenter, et al.., 2018, Perempuan, Pangan dan Keanekaragaman Hayati, Jakarta: World Wide Fund for Nature - Indonesia.

Debora Pasaribu, et al.., 2021, Perlindungan Hukum dan Partisipasi Masyarakat untuk Menjaga Ketahanan Pangan di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Kajian Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 9 (3), hlm. 51.

Dewa Ayu Sekar Vikanaswari dan I Ketut Sudjana, 2016, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha dan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Mengalami Keracunan Makanan, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5 (1), hlm. 2.

Didi Sukardi, 2015, Perlindungan Konsumen terhadap Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya pada Makanan dalam Perspektif Hukum Islam, Al- Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3 (1), hlm. 105.

Direktorat Standanisasi Produk Pangan, 2012, Petunjuk Meminimalkan Terbentuknya Cemaran Kimia pada Pangan Siap Saji dan Pangan Industri Rumah Tangga sebagai Pangan Jajanan Anak Sekolah, Jakarta: Badan POM RI.

Direktorat Standanisasi Produk Pangan, 2013, Pedoman Pangan Jajanan Anak Sekolah untuk Pencapaian Gizi Seimbang, Jakarta: Badan POM RI.

Eni Nurkhayani, Ely Setyowati, dan Yudhi Harsatriadi Sandyatma, 2015, Ketahanan Pangan di Indonesia, Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Hisma Kahman, 2020, Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Palopo, Iqtishaduna, 1 (4), hlm. 220.

Hulman Panjaitan, 2021, Hukum Perlindungan Konsumen Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keseimbangan dengan Pelaku Usaha, Bekasi: Jala Permata Aksara.

I Gede Tirtayasa, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti, 2022, Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik yang Mengandung Zat Berbahaya di Kota Denpasar, Jurnal Konstruksi Hukum, 3 (1), hlm. 3.

Idtesis, Desember 2011, Metodologi Penelitian Hukum Berdasarkan Sifatnya, diunduh dari https://idtesis.com/metodologi-penelitian-hukum-2/ tanggal 27 September 2022.

M. Durovic, 2020, International Consumer Law: What Is It All About?, Journal of Consumer Policy, 4 (3), hlm. 126.

Maureen K Ohlhausen, 2015, Competition, Consumer Protection, and The Right (Approach) to Privacy, Antitrust Law Journal, 80 (1), hlm. 134.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.

Muhamad Qustulani, 2018, Modul Matakuliah Perlindungan Hukum dan Konsumen, Tangerang: PSP Nusantara Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Press.

Suryadharma Ali, 2013, Makanan dan Minuman dalam Perspktif Al-Qur’an dan Sains, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an.

Tri Rini Puji Lestari, 2020, Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat sebagai Konsumen, Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 11 (1), hlm. 62-63.

Tri Sulismuji Wiyono, 2020, Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Produk Pangan yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4 (1), hlm. 22.

Vermonita Dwi Caturjayanti, Afifah Kusumadara, dan Yuliati, 2022, Protection of Consumer Position in Relation with Business Actors from an Absolute Responsibility Perspective, International Journal of Social Science Research and Review, 5 (6), hlm. 65.

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/umplr.v4i2.16455

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2745-5203