Pembatasan Hak Bagi Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah: Restrictions on the Rights of Former Corruption Convicts to Become Regional Head Candidates
Abstract
Abstrak
Korupsi sudah merajalela di kalangan masyarakat, baik dari tingkat yang paling rendah hingga ke tingkat yang tinggi dalam sebuah kalangan. Salah satu bentuknya adalah yang berkaitan dengan pemilihan umum. Oleh karena itu tulisan ini dibuat untuk menjadikan sebuah peringatan agar tidak melakukan sesuatu yang semena-mena karna dibutakan oleh jabatan hingga melakukan korupsi. Tulisan ini juga dibuat dengan metode hukum normatif yang meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Penelitian putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan batasan terhadap mantan narapidana yang mau mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah dengan syarat menjeda masa pencalonan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan juga publikasi atau mengumumkan bahwa dirinya ialah mantan terpidana korupsi secara luas dan terbuka yang diharapkan membawa efek jera untuk tidak mengulanginya lagi. Jika tidak adanya hukuman tambahan dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan terulang kembali korupsi seperti apa yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan putusan tersebut pada sebagian masyarakat yang tidak setuju berfikir bahwa hukuman tambahan tersebut terlalu kejam dan beranggapan bahwa hukuman tambahan tersebut termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan bahkan berfikir terlalu kejam. Akan tetapi, hukuman tambahan menjeda pencalonan hingga 5 (lima) tahun dan juga mengumumkan secara terbuka dan luas termasuk hak asasi yang dapat dikurangi dan dapat dibatasi oleh negara dalam keadaan tertentu. Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 bahwa seorang mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah dengan syarat hukuman tambahan dengan harapan mantan terpidana tersebut merasa jera dan tidak melakukan korupsi lagi untuk ke sekian kalinya.
Kata kunci: korupsi; narapidana; kepala daerah; hukuman
Abstract
Corruption is rampant in society, from the lowest levels to the highest levels within a circle. One form is related to general elections. Therefore, this article was written to serve as a warning not to do anything arbitrary because you are blinded by your position and even commit corruption. This article was also written using a normative legal method that examines library materials or secondary data as basic material for research. Research the decision of the Constitutional Court which places restrictions on former convicts who want to nominate themselves as regional head candidates with the condition that they pause the nomination period for a period of 5 (five) years and also publish or announce that they are former corruption convicts widely and openly which is expected to have an effect deterrent not to do it again. If there are no additional penalties from the constitutional court's decision, corruption like what was done before will happen again. With this decision, some people who disagree think that the additional punishment is too cruel and think that the additional punishment is a violation of human rights and even think that it is too cruel. However, additional penalties suspend candidacy for up to 5 (five) years and also announce openly and widely including human rights that can be reduced and can be limited by the state in certain circumstances. So based on the constitutional court decision number 42/PUU-VIII/2015 and decision number 56/PUU-XVII/2019, a former corruption convict can nominate himself as a candidate for regional head with the condition of additional punishment in the hope that the former convict will feel deterred and not commit corruption for the umpteenth time
Keywords: corruption; prisoner; district head; punishment
There is no Figure or data content available for this article
References
- Anjari, Warih. (2015) Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Yudisial. Vol. 8 No. 1., Desember 2019.
- Budiarjo, Miriam. (2009). Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009.
- Efendi, J., & Ibrahim (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan Empiris (Kedua). Jakarta: Prenada Media.
- Fariz, Donal. (2020). Pembatasan hak bagi Mantan terpidana Korupsi Menjadi Calon Kepala Daerah. Jurnal Konstitusi. Vol 17 No. 2., Juni 2020.
- Ismail & Hapsoro, Fakhris Lutfianto. (2022). Penegasan Penentuan Jeda Waktu Bagi Mantan Terpidana Dalam Pencalonan Kepala Daerah. Jurnal Komisi Yudisial. Vol. 15 No. 1., April 2022.
- Lestari, Sulistyani Eka. (2022). Study of Morality and Human Right on Former Corruption Prisoners Who Become a Prospective Regional Head. Jurnal Wacana Hukum dan Sains Universitas Merdeka Surabaya. Vol. 18 No. 3., December 2022.
- Manan, Bagir. (2001) Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta: Penerbit PT Alumn.
- Mohamad, Mahatir. (1986) The Challenge. Kuala Lumpur: Pelanduk Publication.
- Munawir, Yusron. (2019). Pembatasan Hak Politik mantan Terpidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif dalam Pemilihan Umum 2019 di Indonesia. Media of Law and Sharia. Vol. 1 No. 1., Desember 2019.
- Primasari, R. & Sulistyowati, T. Pencabutan Hak Politik Mantan Narapidana Korupsi Ditinjau dari Hak Asasi Manusia (Studi Penelitian tentang kasus Setya Novanto).
- Setiadi, Wicipto. (2018). Korupsi di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol 15 Nomor. 3. November 2018: 249-2602.
- Zein, Ahmad Y. (2012). Problematika Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Penerbit Liberty.
How to Cite This
Copyright and Permissions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

