Penegakan Hukum terhadap Pengemudi Angkutan Umum Akibat Kelalaian yang Menyebabkan Adanya Korban Jiwa
Abstract
Penelitian ini bertujuan guna mengkaji apa saja kelalaian ataupun sebab yang menjadi latar belakang kecelakaan angkutan umum akibat kelalaian pengemudinya dan bagaimana penegakan hukum yang dilakukan terhadap kelalaian pengemudi angkutan umum tersebut yang menyebabkan adanya korban jiwa. Jenis penelitian yang digunakan penelitian kualitatif korelasional yang dikumpulkan dari artikel, jurnal-jurnal lain yang terkait, dan materi berita yang tersedia serta menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan Undang-undang (Statue Approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap pengemudi angkutan umum akibat kelalaian-kelalaian yang dilakukan sehingga menimbulkan adanya korban jiwa sudah ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ancaman sanksi pidana yang didakwakan adalah Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun yang menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat dari kelalaian pengemudi kenderaan bermotor antara lain faktor alam, faktor jalan, faktor kendaraan, dan faktor manusia yang menjadi faktor utama.
There is no Figure or data content available for this article
References
- Amerta1, Gresya; Emeylia, Safitri. “METODE REGRESI POISSON(STUDI KASUS: JUMLAH KECELAKAAN LALU LINTAS DI INDONESIA).” In Prosiding Seminar Nasional Sains Dan Teknologi Seri IV Fakultas Sains Dan Teknologi, UniversitasTerbuka, 2025.
- Anwar, R. P. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.” Philosophia Law Review Vol. 1 (2) (2022): 165–78.
- Aslamatur Rizqiyah. “Angka Kecelakaan Lalu Lintas Terus Meningkat, Usia Pelajar Mendominasi,” n.d.
- Enggarsari, Umi; Sa’diyah, Nur Khalimatus. “KAJIAN TERHADAP FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM UPAYA PERBAIKAN PENCEGAHAN KECELAKAAN LALU LINTAS.” Perspektif, 2017.
- Hamzah, M. D. “Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang.” Jurnal Daulat Hukum Volume 1 ( (2018).
- Publik, Biro Komunikasi dan Informasi. “Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Kemenhub Ajak Masyarakat Beralih Ke Transportasi Umum Dan Utamakan Keselamatan Berkendara,” 2023.
- Sembiring, R L., M. S. Br., Hartono, and I. W Landrawan. “Penegakan Hukum Terhadap Pengemudi Angkutan Umum Yang Melampaui Batas Kecepatan Yang Menyebabkan Adanya Korban Jiwa” Volume 5 ( (2022).
- Wardoyo. “Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Yang Berakibat Fatal” Volume 11 (2020).
- Yusuf, Moh.; Sugianto; dkk. “Tinjauan Yuridis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Di Masyarakat.” Jurnal Pendidik Indonesia 5, no. 2 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.47165/jpin.v5i2.369.
How to Cite This
Copyright and Permissions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

