Pemalsuan Faktur Pajak dalam Perspektif Hukum Pidana (Analisis Putusan No.3004 K/Pid.Sus/2023)
Abstract
Penelitian ini mengkaji tindak pidana pemalsuan faktur pajak dalam perspektif hukum pidana Indonesia dengan menganalisis Putusan Nomor 3004 K/Pid.Sus/2023. Pemalsuan faktur pajak terjadi ketika seseorang secara sengaja memanipulasi data atau informasi dalam faktur pajak sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan faktur pajak sebagaimana tercermin dalam putusan tersebut. Pajak memiliki peran penting dalam pembiayaan publik sekaligus mencerminkan kredibilitas dan kesehatan keuangan suatu perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), di mana data diperoleh dari ketentuan hukum positif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan faktur pajak merupakan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan dasar pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
There is no Figure or data content available for this article
References
- Sumber buku:
- Efritadewi. 2008.Modul Hukum Pidana. Kepulauan Riau: Umrah Press.
- Kanter, e. Y., and s. R. Sianturi. Asas-asas hukum pidana di ndonesia dan penerapannya. Storia grafika, 2002.
- Kurniawan, anang mury.“upaya hukum terkait dengan pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak,” 2011.
- Kusumo, bambang ali.“sanksi hukum di bidang perpajakan.” Wacana hukum 8, no. 2 (2009).
- P.A.F.2011.Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.Bandung: Sinar Baru.
- Sumber Jurnal:
- Adel Dwi Putra,2023,“Legal Analysis on Deliberate Tax Evasion in Indonesia.” Jurnal Meta-Yuridis 6, 1 (72–84).
- Arief Dwi Atmoko,2016, “Analisis Terhadap Pembuatan Faktur Pajak Pertambahan Nilai Berdasar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.” E-Jurnal the Spirit of Law 2, 2 (14).
- Arthur Evan Adi Nugraha dan Edy Herdyanto,2020,“Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Putusan Nomor 2628 K/Pid.Sus/2016 Tentang Faktur Pajak Fiktif”.
- Bozeng Wang,2020, “Research on the Application of the Crime of Falsely Issuing Special VAT Invoices in China.” Journal of Politics and Law 14, 2 (12).
- Farrah Syamala Rosyda,2023,“Hukum Pidana Perpajakan: Sanksi Pidana Dalam Pajak Penghasilan Pribadi.” Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia ,2 (286).
- Gabril a Christy Mumek dan Wasis,2022,“Sanksi Pidana Perpajakan Indonesia Dan Implikasinya Kepada Kepatuhan Wajib Pajak.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 1, 4 (1055–1065).
- Inayah Satriana Ardi,2022,“Tinjauan Implementasi E-Faktur Pajak : Studi Kasus Kpp Pratama Medan Timur.” Jurnal Keuangan Negara dan Kebijakan Publik 2.
- Marwati Ulfah Eda Laelasari dan Ismail Mustaqiem,2021,“Analisis Hukum terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penggelapan Pajak Pertambangan”,Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 3.
- Mudzakkir,2011,“Pengaturan Hukum Pidana Di Bidang Perpajakan Dan Hubungannya Dengan Hukum Pidana Umum Dan Khusus.” Jurnal Legislasi Indonesia,8 (2).
- Mustofa Jilly Febrian Muhadi dan Rini Irianti Sundary,2021,“Peran Dan Tanggungjawab Notaris/PPAT Dalam Meminimalisasi Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah.” Acta Comitas 6, 03 (607).
- Nendy Damayanto,dkk,2022,“Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Perpajakan Terhadap Faktur Pajak Tidak Sah Yang Dilakukan Oleh Pt. Dc Law Enforcement in the Criminal Act of Taxation Against Unauthorized Tax Invoices Carried Out By Pt. Dc.” Jurnal Lex Supreme 4,Vol I.I,hal 1-15.
- Nur Fajar Ramli, 2021,“Tinjauan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Pid.Sus/2017).” Alauddin Law Development Journal 3, 2 (301–316).
- Reina Sinaga dan Marthin Siman gungsong Budiman N.P.D.Sinaga,2017,“Pertanggungjawaban Pidana Direktur Perseroan Terbatas Atas Tindak Pidana Perpajakan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Putusan Nomor 1501/PID.SUS/2019/PN.JKT-BRT).” Jurnal Hukum.
- Tommy M R dan Diana R Pangemanan,2021, “Penegakan Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Melakukan Tindak Pidana Pajak Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007,6 (43–52).
- Tri Agung Tofiq dan Slamet Riyadi,2024,“Analisis Yuridis Tindak Pidana Perpajakan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Analisa Putusan Nomor 292/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL).”Jurnal Mahasiswa Humanis 4, 1 .
- Ully Natalena,2022,"Pertanggungjawaban pidana Terhadap Pelaku Penggunaan Faktur Pajak Fiktif Dalam Persfektif Tindak Pidana Perpajakan Kajian Putusan Nomor : 627/pid.sus/2021/pn.cbi,jurnal ikamakum, 2 (1).
- Ulva Hasdiana,2018, “Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Perpajakan.” Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(2) .
- Paul Carillo et al,2023,“Ghosting the Tax Authority: Fake Firms and Tax Fraud in Ecuador.” American Economic Review: Insights 5, 4 (427–444).
- Pamela Castellón, and Juan D.Velásquez,2021,“Characterization and Detection of Taxpayers with False Invoices Using Data Mining Techniques.” Expert Systems with Applications 40, 5 (1427–1436).
- Putri Anggriani,2015, “Analisis Penerapan Kebijakan Faktur Pajak”, Jurnal Akuntansi Akunesa.
- Zulkarnain,2022,“Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Korporasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Konstitusi IV.
- Sumber Skripsi:
- Meikel Gujana,2019, analisis yuridis pemeriksaan bukti permulaan terhadap pelaku tindak pidana faktip berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, skipsi, universitas muhammadiyah palembang.
- Sumber Internet:
- Bernadetha Aurelia Oktavira,2022, unsur-unsur dan bentuk pemalsuan dokumen, https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-unsur-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen-lt54340fa96fb6c/ (diakses pada 22 november 2023)
- Undang-undang:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
How to Cite This
Copyright and Permissions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

