Hak Mawaris Transgender Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia: Transgender Women's Rights from the Perspective of Islamic Law and Human Rights
Abstract
Abstrak
Transgender adalah sebuah bagian homoseksualitas yang dulunya dianggap sama dengan transeksual. Transgender mengakui mereka hadir tetapi tidak dengan mempertahankan kelamin dan alat vital lainya yang telah diberikan Tuhan. Penelitian ini mengenai hak waris yang diberikan kepada transgender karena belum ada undang undang atau ketentuan yang jelas Ketika berbicara mengenai hak waris yang diberikan kepada transgender. Metode penelitian yang dilakukan pada jurnal ini adalah dengan melakukan metode hukum normative karena adanya kekaburan hukum yang terjadi pada waris terhadap transgender itu sendiri. Jurnal ini akan menjelaskan tentang perbandingan dua perspektif yaitu menurut hukum perdata Dimana hak waris transgender tetap diberikan tidak terpengaruh atas apa jenis kelamin yang ia miliki sedangkan didalam hukum islam transgender mendapatkan hak warisnya yang ia miliki apabila jenis perubahan kelaminnnya didasari dengan alasan alasan yang dibenarkan secara Islam.
Kata kunci: Transgender, Homoseksual, Waris.
Abstract
Transgender is a subset of homosexuality that used to be considered the same as transsexual. Transgenders recognize they are present but not by maintaining their genitals and other vital organs that have been given by God. This research is about the inheritance rights given to transgender because there is no clear law or provision when talking about the inheritance rights given to transgender. The research method carried out in this journal is by conducting normative legal methods because of the legal obscurity that occurs in the inheritance of transgender itself. This journal will explain about the comparison of two perspectives, namely according to civil law where transgender inheritance rights are still given unaffected by what gender they have, while in Islamic law transgenders get their inheritance rights if their gender change is based on reasons that are justified in Islam.
Keywords: Transgender, Homosexuality, Inheritance.
There is no Figure or data content available for this article
References
- A. Pitlo Hukum Waris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Belanda, terjemahan oleh Isa Arief [Jakarta lntermasa 1979] hlm. 1.
- Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media, 2001), h. 116.
- Agus Raharjo,” Fatwa MUI, Operasi Ganti Kelamin Haram‟, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/02/14/mi5z5t-Fatwa-muioperasi-ganti-kelamin-haram , diakses pada 28 Juni 2024
- Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Terjemah, hal. 485 – 486
- Budiono, R. (2021). Hukum Waris Islam. Universitas Brawijaya Press.
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), hlm. 74
- Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media. h. 12.
- Erni Djun’astuti, Hukum Keluarga Dan Waris BW (Pontianak, 2013), hlm. 242-243.
- Gibtiah. “Studi Perbandingan Tentang Khuntsa Dengan Transseksual Dan Transgender (Telaah Pemikiran Ulama Klasik Dan Ulama Modern).” Intizar Jurnal Raden Fatah Vol. 20. 2014.
- Hamidah, S., Suwardiyati, R., Rohmah, S., Chanifah, N., Hidayat, F., Ganindha, R.,
- Jasruddin, J., & Daud, J. (2015). Transgender dalam persepsi masyarakat. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 3(1).
- J. N. D. Anderson, Hukum Islam Di Dunia Modern, terj. Machnun Husein (Surabaya: Amarpress, 1991), h. 66.
- Majelis Ulama Indonesia, “Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia”, (Jakarta, 2010), Edisi Ketiga,561.
- Syaddan Dintara Lubis. Kedudukan Transgender Terhadap Hak Waris Ditinjau Dari Fiqh Mawaris. Analitica Islamica: Jurnal Ilmu - ilmu Keislaman. Vol.12, 1 (Januari - Juni, 2023)
- Syukri Albani Nasution,” Hukum Waris”, (Medan: CV. Manhaji, 2015), 104 - 105.
- Syukri Albani Nasution,” Hukum Waris”, (Medan: CV. Manhaji, 2015),47 - 53.
How to Cite This
Copyright and Permissions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

