Penyelesaian Perselisihan dalam Praktik Kedokteran Mengacu pada Undang-Undang Kesehatan: Dispute Resolution in Medical Practice Referring to the Health Law
Abstract
Abstrak
Perselisihan dapat terjadi dalam praktik kedokteran bila pasien merasa dirugikan atau tidak mendapatkan hasil seperti yang diharapkan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder dengan analisis kualitatif, yang mengkaji penyelesaian perselisihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan 2023), dibandingkan dengan sebelum UU tersebut disahkan. Mengacu pada UU Kesehatan 2023, pasien atau pihak yang mewakili yang merasa dirugikan dapat mengadukan dokter ke Majelis Disiplin Profesi, juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak berwenang dan/atau menggugat secara perdata ke pengadilan. Majelis dapat memberikan sanksi untuk kasus pelanggaran disiplin profesi. Pada kasus pidana dan perdata, Majelis memberikan rekomendasi berupa keterangan adanya pelanggaran atas standar yang berlaku sebagai syarat dimulainya penyidikan untuk kasus pidana, dan syarat tuntutan dapat diteruskan ke pengadilan pada kasus perdata. Peran Majelis ini tidak ada pada UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yang telah dibatalkan oleh UU Kesehatan 2023. Ini dapat dilihat pada kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawan, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak di tahun 2011, di mana pasien Ny. Julia Fransiska Makatey yang mereka tangani meninggal dunia. Mereka yang sudah diputuskan tidak bersalah pada Pengadilan Negeri pada September 2011, dinyatakan bersalah pada kasasi di Mahkamah Agung (MA), akhirnya kembali dinyatakan tidak bersalah pada peninjauan kembali di MA pada Februari 2014 karena tidak terbukti ada pelanggaran standar yang menyebabkan kematian. Belajar dari kasus ini, Majelis Disiplin Profesi yang berintegritas tinggi dan profesional mutlak diperlukan untuk penyelesaian perselisihan secara adil.
Kata kunci: UU Kesehatan 2023, Penyelesaian Perselisihan Kedokteran, Majelis Disiplin Profesi
Abstract
Dispute can occur in medical practice if patient(s) feel their interests are being damaged or they received results not as expected. This study is a normative, qualitative research using secondary data on dispute resolution in accordance to Act Number 17 Year 2023 on Health (Health Act 2023), compared to before the Law was enacted. According to Health Act 2023, patients or their representatives who felt aggrieved can report the doctor(s) to Professional Disciplinary Council, and to the authorities for suspected criminal act, or to the court for civil act violation. This Council can impose sanction for disciplinary violation, while for criminal and civil law case the Council gives recommendation that states there is a violation on current standards as a requirement for criminal investigation to proceed, and for civil lawsuit to proceed to court. Such Council’s roles are nonexistent in Act Number 29 Year 2004 on Medical Practice, an Act that is already abolished by Health Act 2023. This could be observed in the case of dr. Dewa Ayu Sasiary Prawan, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak in 2011 where patient Mrs. Julia Fransiska Makatey that they treated was deceased. They were found not guilty in district court, were later punished in Supreme Court cassation, and finally not guilty in Supreme Court judicial review verdict. Learning from this case, Professional Disciplinary Council that has utmost integrity and works profesionally is definitely needed for a fair dispute resolution.
Keywords: Health Act 2023, Medical Dispute Resolution, Professional Disciplinary Council
There is no Figure or data content available for this article
References
- Beni Satria, and Redyanto Sidi Jambak. Hukum Pidana Medik dan Malpraktik (Aspek Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan). Medan: Cattleya Darmaya Fortuna, 2022.
- Djulaeka, and Devi Rahayu. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.
- Fayuthika Alifia Kirana Sumeru. "Inspanning verbintenis dalam tindakan medis yang dikategorikan sebagai tindakan malpraktek." Adigama, 2022: 490-512.
- Hartiwiningsih, Lego Karjoko, and Soehartono. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2020.
- Hetty Ismaniar. Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. 2019: Deepublish, Yogyakarta.
- https://nasional.tempo.co/read/537947/kasus-dokter-ayu-banyak-dokter-tak-mengerti-mkdki, diakses 1 Oktober 2024.
- https://www.liputan6.com/health/read/750132/solidaritas-para-dokter-di-berbagai-daerah-untuk-dokter-ayu, diakses 1 Oktober 2024.
- https://www.liputan6.com/health/read/825769/kisah-dokter-ayu-yang-tak-bisa-tenang-selama-4-tahun, diakses 1 Oktober 2024.
- Muhamad Sadi Is. Etika dan Hukum Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia, 2015.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. L.N. No. 41 Tahun 2005, TLN No. 4496.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 365 K/Pid/2012, 18 September 2012.
- Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO, 22 September 2011.
- Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 79 PK/PID/2013, 7 Februari 2014.
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 1995.
- Ramlan, Tengku Erwinsyahbana, and Surya Perdana. Metode Penelitian Hukum dalam Pembuatan Karya Ilmiah. Medan: UMSU Press, 2023.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. L.N. No. 105 Tahun 2023, TLN No. 6887.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. L.N. No.116 Tahun 2004, TLN No. 4431.
- Soerjono Soekanto, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Pers, 2022.
- Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kesehatan tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis. Bogor: IPB Press, 2020.
- Tinuk Dwi Cahyani. Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mediasi Terhadap Permasalahn Hukum. Malang: UMM Press, 2022.
How to Cite This
Copyright and Permissions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

