Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika: Studi Kasus Penyalahgunaan Ganja di Indonesia: Legal Protection for Victims of Drug Abuse: A Case Study of Marijuana Abuse in Indonesia
Abstract
Penyalahgunaan narkoba, khususnya ganja, telah menjadi salah satu persoalan krusial dalam bidang hukum, kesehatan, dan sosial di Indonesia. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat sebanyak 6.881 kasus tindak pidana narkotika terjadi pada Januari hingga Februari 2025, menunjukkan peningkatan signifikan terhadap prevalensi penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyalahgunaan narkoba dan ganja dari perspektif kriminologi dan viktimologi dengan menyoroti faktor penyebab, karakteristik pelaku, serta perlindungan hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan ganja umumnya disebabkan oleh faktor kepribadian, lingkungan sosial, serta lemahnya kontrol hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya penegakan hukum terpadu dan rehabilitasi yang berkeadilan guna melindungi generasi muda dari bahaya ketergantungan narkotika.
There is no Figure or data content available for this article
References
- Afrita, Fitri; Yusri, Fadhilla. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kenakalan Remaja.” Educativo: Jurnal Pendidikan 2, no. 1 (2023).
- Alyka, M., S. Fakultas, and U. Pasundan. “Tinjauan Yuridis Mengenai Viktimologi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” 2023, 1–16.
- Benuf, Kornelius; Azhar, Muhammad. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020).
- Carrillo, Paul, Dave Donaldson, Dina Pomeranz, and Monica Singhal. “Ghosting the Tax Authority: Fake Firms and Tax Fraud in Ecuador.” American Economic Review: Insights 5, no. 4 (2023): 427–44. https://doi.org/10.1257/aeri.20220321.
- Elisabet, Aelfi; dkk. “Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja: Bahaya, Penyebab, Dan Pencegahannya.” Jurnal Multidisiplin Indonesia, n.d.
- Hatta, Muhammad. Penegakan Hukum PenyalahgunaanNarkoba Di Indonesia. Jakarta, 2022.
- Hawaroh, Nitis. “Bea Cukai Dan BNN Ungkap Jaringan Narkoba 20 Wilayah, Sita Barang Bukti 683 Kg Dan Aset Rp 26 Miliar.” TribunNews.com, 2025. https://www.tribunnews.com/nasional/2025/06/23/bea-cukai-dan-bnn-ungkap-jaringan-narkoba-20-wilayah-sita-barang-bukti-683-kg-dan-aset-rp-26-miliar.
- P., Dr. Hervina, Yana Indrawati, and Dr. Frans S. Hukum Perlindungan Anak Korban Narkotika (Perspektif Viktimologi Dan Harmonisasi Peraturan). Yogyakarta, 2021.
- Partodiharjo, Dr. Subagyo. Kenali Narkoba & Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta, 2009.
- Putranto, Mahardian; Mangesti, Yovita Arie. “Penggunaan Ganja Medis Dalam Pengobatan Dan Pengaturannya Di Indonesia.” Journal Evidence of Law 3, no. 1 (2024).
- Shinta, Nanda Dwi. “PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA (Studi Kasus Terhadap Mahasiswa AL Di Kabupaten Malang).” Universitas Muhammadiyah Malang, 2025.
- Yamin, Muhamad; A. Wahab, Jufri. “Sosalisasi Jenis Zat Adiktif Dan Psikotropika Serta Dampaknya Terhadap Kesehatan Di SMPN 1 Gunungsari Lombok Barat.” Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA 7, no. 2 (2024).
How to Cite This
Copyright and Permissions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

