742
Abstract Views
183
PDF Download
Articles

Legal Considerations of The Judges In Narcotics Rehabilitation Decisions (Analysis of Decisions Number: 112 / Pid.Sus / 2018 / PN.Pwt.)

Pages 62-69

Abstract

Abstract

 

A judge's legal considerations are essential in determining the value of a judge's decision that contains justice (ex aequo et bono), legal certainty, and benefits for the parties concerned. This study analyzes judges' legal provisions in verifying rehabilitation sentences for narcotics abuse cases and judges' legal considerations in rehabilitation decisions in narcotics cases Number: 112 / Pid.Sus / 2018 / Purwokerto District Court. The research method used in this research is a normative juridical approach, which is carried out through a literature study that examines secondary data in the form of laws and regulations and other legal documents and research results, assessment results, and other references. Legal considerations of Purwokerto District Court judges in examining and deciding cases of narcotics cases with case Number: 112 / Pid. Sus / 2018 / Purwokerto District Court by imposing a sentence without imprisonment, which is only in medical rehabilitation for 6 (six) months in the Mental Health Service Installation. The integrated Banyumas Regional Hospital is not correct. Judges need to consider imprisonment to give a deterrent effect to the accused himself and also to other people or the community from committing the same act. That was because when the medical examination was carried out at the Mental Health Service office of the Banyumas Regional General Hospital, based on the results of the examination, there were no significant physical and psychological symptoms of dependence on the defendant. Judges in giving judges consideration should be treated more carefully, well, and carefully.

Keywords:   Legal considerations, Judges, Rehabilitation

Abstrak

Pertimbangan hukum hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono), kepastian hukum, dan manfaat bagi para pihak yang bersangkutan. Penelitian ini menganalisis terkait ketentuan hukum yang digunakan hakim dalam menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan rehabilitasi dalam kasus narkotika Nomor: 112/Pid.Sus/2018/Pengadilan Negeri Purwokerto. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder berupa Peraturan Perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, serta referensi lainnya. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dalam memeriksa dan memutus perkara kasus narkotika dengan perkara Nomor: 112/Pid.Sus/2018/Pengadilan Negeri Purwokerto dengan menjatuhkan pidana tanpa penjara, yaitu hanya berupa rehabilitasi medis selama 6 (enam) bulan di Instalasi Pelayanan Kesehatan Jiwa Terpadu RSUD Banyumas tidak tepat. Hakim perlu mempertimbangkan pidana penjara untuk memberikan efek jera kepada terdakwa itu sendiri dan juga kepada orang lain ataupun masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Hal ini dikarenakan pada waktu dilakukan pemeriksaan medis di kantor Pelayanan Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat gejala ketergantungan Fisik dan Psikologis yang bermakna bagi diri Terdakwa. Hakim dalam memberikan Pertimbangan hakim seharusnya lebih disikapi dengan teliti, baik, dan cermat.

Kata kunci:  Pertimbangan hukum,  Hakim, Rehabilitasi.

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Adi, Koesno. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Satara Press, 2014.

    Ali. “Paradigma Hakim Perkara Narkotika Belum Berubah.” HukumOnline.Com. Last modified 2013. Accessed July 15, 2020. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52136123848fc/paradigma-hakim-perkara-narkotika-belumberubah.

    Amrani, Hanafi. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

    Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Putra A. Bardin, 2006.

    Dewi, Wijayanti Puspita. “Penjatuhan Pidana Penjara atas Tindak Pidana Narkotika oleh Hakim di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2, No. 1 (2019): 57.

    Eddyono, Supriyadi Widodo, et. al. Meninjau Rehabilitasi Pengguna Narkotika dalam Praktik Peradilan. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2016.

    H., Mara Iman Ito Zuleha, and Siti Sahara. “Pemenuhan Hak Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor: 204/PID.SUS/2018/PN.LGS)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Meukuta Alam, 1, No. 2 (2019): 93-94.

    Husein, Harun M. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

    Iskandar, Anang. “Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkotika Dalam Konstruksi Hukum Positif Di Indonesia.” Humas BNN. Last modified 2013. Accessed July 15, 2020. http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/11/19/813/dekriminalisasi-penyalah-guna-narkotikadalam-konstruksi-hukum-positif-di-indonesia.

    Khaleed, Badriyah. Legislative Drafting Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Yogyakarta: Medpress Digital, 2014.

    Laksana, Andri Winjaya. “Tinjauan Hukum Pemidanaan terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika dengan Sistem Rehabilitasi”. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2, No. 1 (2015): 76.

    Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics.

    Martono, Lydia Harina and Satya Joewana. Peran Orang Tua dalam Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Balai Pustaka, 2006.

    Nagara, Pradhita Rika. “Pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Anak yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika”. Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2014): 2.

    Ohoitimur, Yong. Teori Etika Tentang hukuman Ilegal. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997.

    Pangaribuan, Luhut. Pengadilan, Hakim, Dan Advokat. Jakarta: Pustaka Kemang, 2016.

    Pramudita, Aswin. “Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara terhadap Penyalahgunaan Narkotika tanpa Menerapkan Rehabilitasi Medis (Studi Putusan Nomor: 100/PID.SUS/2015/PN.SKT)”. Jurnal Verstek, 5, No. 2: 167, 168.

    Rahayu, Sri Dewi and Yulia Monita. “Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika”. Journal of Criminal Law, 1, No. 1 (2020): 131.

    Rusli, Muhammad. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

    Setiaji, Himawan. “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Sanksi Pidana bagi Pecandu Narkoba Residivis (Studi di Pengadilan Negeri Malang)”. Jurnal Universitas Brawijaya Malang (2014): 7.

    Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2010.

    Sujono, A.R., and Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

    Sulistiyono, Adi, et. al. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

    Supreme Court Circular Letter Number 4 of 2010

    Witanto, Darmoko Yuti and Arya Putra Negara Kutawaringin. Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-Perkara Pidana. Bandung: Alfabeta, 2013.

There is no Supplemental content for this article.

How to Cite This

Alrosid, E. H. (2020). Legal Considerations of The Judges In Narcotics Rehabilitation Decisions (Analysis of Decisions Number: 112 / Pid.Sus / 2018 / PN.Pwt.). UMPurwokerto Law Review, 1(2), 62–69. https://doi.org/10.30595/umplr.v1i2.8664

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish this journal agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
  2. Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

Data Availability

 

template

Article Template