Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Putusan No. 545/Pdt. G/2019/Pa.Dps Pengadilan Agama Denpasar

https://doi.org/10.30595/ajsi.v5i2.22624

Authors

  • Zairil Hamit <span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang</span></span>
  • Melia Risnawati <span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang</span></span>
  • Elfia Elfia <span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang</span></span>
  • Zulfan Zulfan <span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang</span></span>

Keywords:

Mediasi, Sengketa, Pembagian harta waris

Abstract

Artikel ini mengkaji bagaimana peranan mediasi dalam menyelesaikan sengketa kewarisan yang tertera pada akta perdamaian sengketa waris putusan Nomor. 545/pdt. G/2019/Pa.Dps. Penelitian bertujuan untuk melihat peranan mediasi dalam menyelesaikan sengketa kewarisan di pengadilan agama Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengunakan data sekunder berupa hasil putusan nomor 545/Pdt.G/2019/PA.Dps dan undang-undang yang terkait dengan hukum waris serta bahan hukum seperti buku, jurnal, dan sumber referensi lainnya yang dianggap relevan. Adapun hasil temuannya adalah bahwa peneyelesaian sengketa kewarisan dalam putusan Nomor. 545/pdt. G/2019/Pa.Dps. Dilakukan dengan meninjau, menginterpretasikan, dan membandingkan norma hukum yang relevan dengan kasus yang diteliti. Penulis menunjukkan bagaimana mediasi diimplementasikan dalam kasus spesifik tersebut, serta bagaimana mediasi tersebut berhasil membawa pihak-pihak yang bersengketa pada kesepakatan yang damai dan saling menguntungkan, meskipun mengesampingkan ketentuan bagian dalam hukum Islam namun, berhasil didamaikan secara kekeluargaan dan mufakat serta mengesampingkan ketentuan bagian dalam hukum Islam. Hal ini menunjukan bahwa mediasi berperan aktif dalam menyelesaikan perselisihan keluarga terkait dalam masalah warisan. Mediator membantu mereka berkomunikasi dengan baik dan menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak. Hasil dari mediasi ini kemudian dicatat dalam akta perdamaian, yang membuat kesepakatan tersebut menjadi resmi dan sah secara hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Syahrizal. 2018. Antologi Pemikiran Hukum Syariah Di Aceh. Banda Aceh: Naskah Aceh (NASA) & Pascasarjana UIN Ar-Raniry.

Administrator pengadilan Negeri Makasar. 2008. “Mediasi Di pengadilan.” 2008. https://pn-makassar.go.id/website/index.php/layanan-hukum/prosedur-berperkara/864-mediasi-di-pengadilan.

Agung, ketua mahkamah. n.d. “keputusan ketua mahkamah agung republik indonesia nomor:108/KMA/SK/VI/2016 tentang tata kelola mediasi di pengadilan.”

Ahmad Budiyanto, Mohammad Fahmi. 2016. “Peran Mediator Dalam Rangka Mendamaikan Perselisihan Suami Istri Di Pengadilan Agama Cilacap.” Jurnal Studi Hukum Islam 1, no. 2: 45–66.

Akhmad Khisni, Syarief Husein. 2018. “Hukum Waris Islam Di Indonesia ( Studi Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam The research entitled " The Law of Inheritance of Islam in Indonesia ( Study of Legal Development of Inheritance in Compilation of Islamic Law and Practice.” Jurnal Akta Vol. 5, no. No. 1: 75–86.

Ardhira, Ajrina Yuka, dan Ghansham Anand. 2018. “Itikad Baik Dalam Proses Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan.” Media Iuris 1, no. 2: 200. https://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8821.

Arief, Ibad Syoifulloh. 2020. “Optimalisasi Peran Hakim dalam Upaya Perdamaian di Persidangan.” Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2020. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/optimalisasi-peran-hakim-dalam-upaya-perdamaian-di-persidangan-oleh-ibad-syoifulloh-arief-19-3.

Assyafira, Gisca Nur. 2020. “Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia.” Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam 08, no. 01: 68–86.

Aziz, Nasaiy. 2018. “Tinjauan Hukum Kewarisan Islam Terhadap Penghapusan Bagian Ashabah Ayah melalui Pasal 177 KHI Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1994.” Tahqiqa 12, no. 1.

Choiruddin, Muhamad. 2019. “Mencermati Ketentuan Dasar Perkara Waris Dalam Undang-Undang.” PTA Bandung, 1–16. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/mencermati-ketentuan-dasar-perkara-waris-dalam-undang-undang-oleh-muhamad-choirudin-16-10.

Dzuhayatin, Siti Ruhaini. 2017. Modul Mediasi Sengketa Keluarga. Depok: PSW UIN Sunan Kalijaga.

Faradhiba, Izza. 2018. “Pembatalan Hak Waris Saudara Perempuan Kandung (Studi Terhadap Putusan No.187/Pdt.G/2016/Ms-lsm Menurut Perspektif Fiqh Mawaris).” Universitas Islam Negeri AR-Raniry Darussalam.

Farahdillah, Puspita, dan Devi Siti Hamzah Marpaung. 2022. “Upaya Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris Melalui Mediasi.” Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 9, no. 1: 381–95.

Fathanna, Siti Nur, Nurmala HAK, dan Sunaryo Sunaryo. 2023. “Faktor-Faktor Kegagalan Mediasi Perkara Cerai Gugat Tahun 2019 Di Pengadilan Agama Kelas 1 a Palembang.” Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 2: 37–56.

Fitriani Saudu, Muh. Jamal Jami, dan A. Intan Cahyani. 2022. “Peran Hakim Mediator Dalam Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B.” QaḍāuNā 3, no. 3: 567–83.

Hatta. 2022. “Penyelesaian Sengketa waris dengan perjanjian damai melalui Pemerintah Desa.” Rio Law Jurnal 3, no. 2.

Ilham, Rini Fahriyani, dan Ermi Suhasti. 2017. “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Putusan No. 181/Pdt. G/2013/PA.Yk.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 9, no. 1: 67. https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09105.

Jaya Hairi, Prianter. 2011. “Antara Prinsip Peradilan Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan dan Gagasan Pembatasan Perkara Kasasi.” Negara Hukum 2, no. 1: 151–78. http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2004/08/09/brk,20040809-28,id.html.

Jessica, Semboeng, Vallencia. 2018. “Prosedur Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Di Pengadilan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan” VI, no. 9: 13–21.

Johanis F. Mondoringin. 2023. “Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata.” Lex Privatum XII, no. Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum: 1–2. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/52460.

Junaidi, Yona Kristin Simbolon, Parlaungan Gabriel Siahaan, Dewi Pika Lbn Batu. 2023. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Sebagai Akibat Limbah B3 (Studi Kasus Putusan Nomor 1482/Pid.Sus-LH/2021/PT MDN).” Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. 10: 4607–17.

Kaban, Maria. 2016. “Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 28, no. 3: 453. https://doi.org/10.22146/jmh.16691.

Kementrian Agama RI. 2013. Panduan Praktis Pembagian Waris. Direktorat Urusan agama Islam dan Pembinaan Syariah. www.bimaislam.kemenag.go.id.

Khairuddin. 2020. Fikih faraidh: Teknik Penyelesaian Kasus Waris. Diedit oleh Mursyid Djawas. Aceh: Sahifah.

Mandasari, Petty Aulia, Djanuardi, dan Renny Supriyatni. 2022. “Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris Kepada Golongan Dzawil Arham Melalui Litigasi Dan Non Litigasi Dalam Perspektif Sistem Pewarisan Islam.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 6: 144–58.

Minfa, Roy Al. 2020. Buku Pedoman Anggota Mediator Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Mediator Masyarakat Indonesia.

Muchith, Djafar Abdul. 2013. “Hukum Kewarisan Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam.” Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2013. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/hukum-kewarisan-islam-menurut-kompilasi-hukum-islam-oleh-drshdjafar-abdul-muchithshmhi-104.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Natakharisma, Keyzha. 2017. “Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia” 6, no. 1: 51–66.

Nawawi, Maimun. 2016. Pengantar Hukum Kewarisan Islam. Surabaya: Pustaka Radja.

Ostrom, Elinor. 2016. “PERMA NO. 1 Tahun 2016.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9: 1689–99. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.

Pengadilan Agama kuningan. 2022. “Prosedur Mediasi.” Tim IT Pengadilan Agama Kuningan. 2022. https://www.pa-kuningan.go.id/layanan-hukum/layanan-mediasi/prosedur-mediasi.

Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, dan Yang Maha. 2008. “Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun. 2008,” no. April: 1–23.

Rahmawati, Nurlaili. 2016. “Keuntungan Mediasi Dalam Perkara Perceraian Dengan Adanya Perma Nomor 1 Tahun 2016.” AHKAM: Jurnal Hukum Islam, no. June: 84–105.

Ria, Wati Rahma. 2018. “Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Hukum Kewarisan.” Lampung.

Ria, Wati rahmi, dan Muhamad Zulfikar. 2018. Hukum Waris berdasarkan Sistem Perdata Barat Dan Kompilsi Hukum Islam. Bandar Lampung.

Rochmani, Safik Faozi, Wenny Megawati. 2020. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.” Proceeding SENDIU, 781–86.

Rundle, Bede. 1984. “PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.” Proceedings of the Aristotelian Society 84, no. 1: 31–46. https://doi.org/10.1093/aristotelian/84.1.31.

Salim, H S. 2021. Hukum kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Syaifudin, Achmad. 2018. “Efektifitas Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi Terhadap Peran Mediator Di Pengadilan Agama Sidoarjo.” Al-Hukama’ 7, no. 2: 412–36.

Talli, Abdul Halim. 2015. “Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008.” Jurnal Al-Qadāu 2, no. 1: 76–93.

Downloads

Published

2024-11-29

How to Cite

Hamit, Z., Risnawati, M., Elfia, E., & Zulfan, Z. (2024). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Putusan No. 545/Pdt. G/2019/Pa.Dps Pengadilan Agama Denpasar. Alhamra Jurnal Studi Islam, 5(2), 215–229. https://doi.org/10.30595/ajsi.v5i2.22624