Analisis Penyelesaian Perkara Gugatan Biasa Ekonomi Syariah dengan Upaya Mediasi pada Pengadilan Agama Purbalingga
https://doi.org/10.30595/ajsi.v5i1.19726
Keywords:
Analisis, Gugatan Biasa, Ekonomi Syariah, Mediasi, Pengadilan AgamaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji serta menganalisa pelaksanaan penyelesaian perkara gugatan biasa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Purbalingga. Tujuan penelitian ini juga untuk mengetahui prosedur mediasi serta tingkat keberhasilan mediasi khusus perkara gugatan biasa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Purbalingga dalam lima tahun terakhir ini. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang memakai metode kasus dan metode perundang-undangan. Kesimpulan penelitian ini, adalah bahwa tingkat keberhasilan mediasi pada penyelesaian perkara gugatan biasa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Purbalingga masih rendah dikarenakan adanya beberapa hambatan antara lain, pertama faktor ketidakhadiran salah satu pihak berperkara dalam mediasi, kedua faktor biaya mediasi, ketiga faktor waktu mediasi, keempat faktor kondisi psikologis para pihak saat mediasi, kelima faktor oknum pengacara yang mendampingi salah satu atau para pihak, dan keenam faktor sarana dan prasarana mediasi. Hambatan-hambatan tersebut perlu untuk segera diatasi dengan berbagai strategi atau upaya dari pihak Pengadilan Agama Purbalingga selaku Lembaga Pemberi Layanan kepada Para Pencari Keadilan.Downloads
References
Abbas, Syahrizal, (2011), Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Indonesia).
Abd. Rahman, (2021). Pendekatan Sulh dan Mediasi Sebagai Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 961-969, http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2488
Afriana, A., & Chandrawulan, A. A. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 53-71. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/65
Aswara, (2021). Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama Makassar.
Dwi Wiwik Subiarti, (2017). Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Sleman, Lex Renaissance. No.2 Vol.2., 12. https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss2.art8
Kuswandi, K., & Nasichin, M. (2020). Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Perkara Perdata di Pengadilan. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 8(2), 236–261. https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.956
Laila Dyah Rachmawati, (2020), Materi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Sederhana, Jurnal Syariati: Studi Al-Quran dan Hukum, Vol. VI, No. 2, 221-232.
Lidia Henitapulungan. Et Al., (2019), Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan, Jurnal Tectum LPPM, Vol. 1, No. 1, 2019, 123.
Muhamad Noor, “Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Fakultas Hukum IAIN Kudus, Vol. 11, No. 1, 2020, 61.
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2009)
Ridwan Pratama, (2023), Studi Komparasi Antara Gugatan Sederhana/ Small Claim Court Dan Gugatan Biasa, Tesis di Universitas Lampung, 29-30.
Riskianti, (2019) Kewenangan Pengadilan Agama Menjalankan Mediasi Sengketa Perbankan Syariah di Kota Semarang, Jurnal USM Law Review Vol 2 No 1, hlm. 1-27. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i1.2256
Sistem Penelusuran Perkara Pada Pengadilan Agama Purbalingga., http://192.168.1.223/sipp320/perkara_task_list
Surat Edaran (SEMA) nomor 1 tahun 2002 tentang Istruksi Mahkamah Agung RI. https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/SEMA_2002_01.pdf
Yunita, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi Pada Masa Pandemi di Pengadilan Agama Wilayah Yogyakarta. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 435–452. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art10
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4048/DJA.2/OT.01.2/9/2022 tanggal 30 September 2022. https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/revisi-sistem-penilaian-kinerja-triwulan-tahun-2022-30-9
Peraturan dan Undang-Undang:
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi Di Pengadilan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-kma-nomor-108kmaskvi2016/detail
Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/download_file/11eace46cdc1b380a582313431363438/pdf/11eace46cdc1ab20bbc0313431363438.html
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-2-tahun-2015/detail
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2016/detail
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. https://peraturan.bpk.go.id/Download/28124/UU%20Nomor%2050%20Tahun%202009.pdf
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/206070/perma-no-4-tahun-2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Heri Kurniawan, Ida Nurlaeli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors published in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article is retained by the author (s) without restrictions
- The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- The author grants the journal the first publication rights with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, allowing others to share the work with an acknowledgment of authorship and the initial publication in this journal.
- Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of published journal versions of the work (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in a book), with acknowledgment of their initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (For example in the Institutional Repository or on their website) before and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger citations of published work
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
License
Alhamra Jurnal Studi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially










