Analisis Penyelesaian Perkara Gugatan Biasa Ekonomi Syariah dengan Upaya Mediasi pada Pengadilan Agama Purbalingga

https://doi.org/10.30595/ajsi.v5i1.19726

Authors

  • Heri Kurniawan <span lang="EN-US">Pascasarjana UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto</span>
  • Ida Nurlaeli <span lang="EN-US">Pascasarjana UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto</span>

Keywords:

Analisis, Gugatan Biasa, Ekonomi Syariah, Mediasi, Pengadilan Agama

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji serta menganalisa pelaksanaan penyelesaian perkara gugatan biasa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Purbalingga. Tujuan penelitian ini juga untuk mengetahui prosedur mediasi serta tingkat keberhasilan mediasi khusus perkara gugatan biasa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Purbalingga dalam lima tahun terakhir ini. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang memakai metode kasus dan metode perundang-undangan. Kesimpulan penelitian ini, adalah bahwa tingkat keberhasilan mediasi pada penyelesaian perkara gugatan biasa ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Purbalingga masih rendah dikarenakan adanya beberapa hambatan antara lain, pertama faktor ketidakhadiran salah satu pihak berperkara dalam mediasi, kedua faktor biaya mediasi, ketiga faktor waktu mediasi, keempat faktor kondisi psikologis para pihak saat mediasi, kelima faktor oknum pengacara yang mendampingi salah satu atau para pihak, dan keenam faktor sarana dan prasarana mediasi. Hambatan-hambatan tersebut perlu untuk segera diatasi dengan berbagai strategi atau upaya dari pihak Pengadilan Agama Purbalingga selaku Lembaga Pemberi Layanan kepada Para Pencari Keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Syahrizal, (2011), Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana Indonesia).

Abd. Rahman, (2021). Pendekatan Sulh dan Mediasi Sebagai Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 961-969, http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2488

Afriana, A., & Chandrawulan, A. A. (2019). Menakar Penyelesaian Gugatan Sederhana di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 53-71. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/65

Aswara, (2021). Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada Pengadilan Agama Makassar.

Dwi Wiwik Subiarti, (2017). Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Sleman, Lex Renaissance. No.2 Vol.2., 12. https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss2.art8

Kuswandi, K., & Nasichin, M. (2020). Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Perkara Perdata di Pengadilan. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 8(2), 236–261. https://doi.org/10.55129/jph.v8i2.956

Laila Dyah Rachmawati, (2020), Materi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Sederhana, Jurnal Syariati: Studi Al-Quran dan Hukum, Vol. VI, No. 2, 221-232.

Lidia Henitapulungan. Et Al., (2019), Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan, Jurnal Tectum LPPM, Vol. 1, No. 1, 2019, 123.

Muhamad Noor, “Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Fakultas Hukum IAIN Kudus, Vol. 11, No. 1, 2020, 61.

Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2009)

Ridwan Pratama, (2023), Studi Komparasi Antara Gugatan Sederhana/ Small Claim Court Dan Gugatan Biasa, Tesis di Universitas Lampung, 29-30.

Riskianti, (2019) Kewenangan Pengadilan Agama Menjalankan Mediasi Sengketa Perbankan Syariah di Kota Semarang, Jurnal USM Law Review Vol 2 No 1, hlm. 1-27. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i1.2256

Sistem Penelusuran Perkara Pada Pengadilan Agama Purbalingga., http://192.168.1.223/sipp320/perkara_task_list

Surat Edaran (SEMA) nomor 1 tahun 2002 tentang Istruksi Mahkamah Agung RI. https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/SEMA_2002_01.pdf

Yunita, A. (2021). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi Pada Masa Pandemi di Pengadilan Agama Wilayah Yogyakarta. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 435–452. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss2.art10

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4048/DJA.2/OT.01.2/9/2022 tanggal 30 September 2022. https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/revisi-sistem-penilaian-kinerja-triwulan-tahun-2022-30-9

Peraturan dan Undang-Undang:

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi Di Pengadilan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-kma-nomor-108kmaskvi2016/detail

Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di pengadilan. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/download_file/11eace46cdc1b380a582313431363438/pdf/11eace46cdc1ab20bbc0313431363438.html

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-2-tahun-2015/detail

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2016/detail

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. https://peraturan.bpk.go.id/Download/28124/UU%20Nomor%2050%20Tahun%202009.pdf

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/206070/perma-no-4-tahun-2019

Downloads

Published

2024-03-06

How to Cite

Kurniawan, H., & Nurlaeli, I. (2024). Analisis Penyelesaian Perkara Gugatan Biasa Ekonomi Syariah dengan Upaya Mediasi pada Pengadilan Agama Purbalingga. Alhamra Jurnal Studi Islam, 5(1), 15–29. https://doi.org/10.30595/ajsi.v5i1.19726

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.