Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah
https://doi.org/10.30595/ajsi.v3i2.13599
Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Pembiayaan bermasalah, SengketaAbstract
Jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam sebanyak 231,06 juta, hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim yang terbesar di dunia. Mayoritas penduduk muslim di Indonesia ini menjadikan Indonesia berpotensi dalam mengembangkan sektor ekonomi syariah dan keuangan yang akan berkontribusi dalam mencapai target keuangan secara menyeluruh termasuk dalam mengembangkan keuangan syariah. Penduduk muslim yang besar ini menjadikan Indonesia naik ke peringkat 4 dari peringkat 5 dunia dalam pengembangan keuangan syariah (Malaysia, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab; berturut-turut). Perbankan syariah memiliki fungsi financial intermediary institution. Dalam operasionalnya perbankan syariah memiliki beberapa produk. Produk perbankan syariah antara lain penghimpunan dana (funding) yang meliputi: wadiah dan mudarabah, pembiayaan (financing), seperti jual beli (murabahah, salam dan istisna’), ijarah, bagi hasil (musyarakah dan mudarabah) maupun jasa-jasa lainnya (jasa layanan) berdasarkan prinsip syariah seperti hiwalah, rahn, kafalah dan sarf. Non-performing financing (pembiayaan bermasalah) merupakan suatu masalah yang terjadi dalam pembiayaan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian library research (penelitain pustaka). Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilihat dari 2 (dua) hal. Pertama, penyelesaian pembiayaan bermasalah sebagaimana tradisi islam klasik yaitu dengan jalan Sulḥ (perdamaian) dan arbitrase. Selain itu penyelesaian pembiayaan bermasalah juga dapat dilakukan melalui lembaga al-qadha (pengadilan). Kedua, penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui Alternatif Penyelesaian Sengket (ADR) di luar pengadilan yang terdiri dari konsultasi, negosiasi, konsiliasi dan pendapat ahli.Downloads
References
Adellia, N., & Faizal, M. (2022). Analisis Dampak Pembiayaan Produktif Bermasalah Terhadap Kesejahteraan Karyawan Di Bank Sumsel Babel Syariah Kantor Cabang PIM Palembang Pada Tahun 2021. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah, 2(2), 255–274.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Gema Insani.
Astuti, W., & Suripto, T. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Bermasalah (Studi Kasus di BMT Artha Barokah Yogyakarta 2013). JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 5(1), 49. https://doi.org/10.21927/jesi.2015.5(1).49-62
Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada.
Bungin, B. (2007). Penelitian Kualitatif. Kencana.
Dewi Riza Lisvi Vahlevi. (2021). Konsep Sulḥ Dan Tahkim Sebagai Alternatif Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Era Modern. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 2(2), 103–111.
Kasmir. (2008). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Revisi. PT. RajaGrafindo Persada.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2021). Siaran Pers. Https://Www.Ekon.Go.Id/Publikasi/Detail/2943/Potensi-Besar-Ekonomi-Berbasis-Syariah-Indonesia.
Listanti, D., Dzulkirom, M., & Topowijono. (2015). Upaya Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada Lembaga Keuangan Syariah (Studi Pada KJKS Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Mandiri Sejahtera Karangcangkring Gresik Jawa Timur Periode 2011-2013 ). Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 1(1).
Madjid, S. S. (2018). Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 95–109. https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i2.1618
Mahmoedin. (2010). Melacak Kredit Bermasalah. Pustaka Sinar Harapan.
Malayu. (2005). Dasar-Dasar Perbankan. PT. Bumi Aksara.
Manan, A. (2012). Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Kencana.
Minin, D. (2011). Penyelesaian Sengketa dalam Praktik Ekonomi Syariah di Luar Pengadilan menurut Hukum Islam. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 1–22.
Mujib, A. (2015). Pendekatan Tafsir Produk Perbankan Syariah. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1), 41. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.41-57
Nofinawati, N. (2016). Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 14(2), 168. https://doi.org/10.31958/juris.v14i2.305
Nurhayati, N. (2019). Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 01–11. https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i1.2118
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Statistik Perbankan Syariah.
Prayogo, Y. (2011). Murabahah Produk Unggulan Bank Syariah Konsep, Prosedur, Penetapan Margin dan Penerapan pada Perbankan Syariah. Jurnal Kajian Ekonomi Islam Dan Kemasyarakatan, 4(2), 59–80.
Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsoliasi dan Arbitrase). Transmedia Pustaka.
Suadi, A. (2018). Peluang Dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Dalam Menghadapi Era Pasar Bebas / Opportunities and Challenges of Sharia Financial Institutions in Dealing With Free Market. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 1. https://doi.org/10.25216/jhp.7.1.2018.1-22
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Suhaimi, & Asnaini. (2018). Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Al-Intaj, 4(2).
The Royal Islamic Strategic Centre. (2022). No Title. Https://Rissc.Jo/English-Publications/.
Yahman, & Usanti, T. P. (2011). Bunga Rampai Hukum Aktual dalam Perspektif Hukum Bisnis Kontraktual Berimplikasi Pidana dan Perdata. Mitra Mandiri.
Yasin, R. M., & Muhammad, R. (2020). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah: Tinjauan Aspek Hukum (Studi Pada BPRS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Human Falah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(7), 170–189. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/humanfalah/article/view/7183
Yuniarti, V. S. (2019). Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Perbankan Syariah. Jurnal Perspektif, 2(2), 215. https://doi.org/10.15575/jp.v2i2.30
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dhany Historiawan, Syufaat Syufaat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors published in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article is retained by the author (s) without restrictions
- The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- The author grants the journal the first publication rights with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, allowing others to share the work with an acknowledgment of authorship and the initial publication in this journal.
- Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of published journal versions of the work (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in a book), with acknowledgment of their initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (For example in the Institutional Repository or on their website) before and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger citations of published work
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
License
Alhamra Jurnal Studi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially










