Analisis Penerapan Pratik Ibadah berdasarkan Putusan Tarjih Muhammadiyah pada Warga Muhammadiyah Kabupaten Sorong
DOI:
https://doi.org/10.30595/islamadina.v23i2.13344Keywords:
Himpunan Putusan Tarjih, Muhammadiyah, Praktik Ibadah, Kabupaten Sorong.Abstract
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah berisi hasil-hasil muktamar tarjih yang menyangkut berbagai persoalan mulai dari keimanan, ibadah hingga persoalan yang berkaitan dengan keumatan dan agama Islam. Salah satu identitas dan ciri warga Muhammadiyah adalah berkehidupan sesuai dengan putusan tarjih Muhammadiyah. Hingga saat ini belum ada data maupun informasi terkait seberapa jauh HPT Muhammadiyah telah diimplementasikan dalam kehidupan oleh warga Muhammadiyah di seluruh pelosok negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat pengimplementasian HPT dalam beribadah warga Muhammadiyah di Kabupaten Sorong. Desain penelitian yang digunakan adalah survey dengan metode penjabaran secara deskriptif kuantitatif. Data penelitian akan dianalisis secara statistik yang kemudian akan dijabarkan secara deskriptif untuk memberikan penjelasan lebih terperinci. Berdasarkan aspek pemahaman dan pengetahuan, pelaksanaan, penerapan tata cara dan penerapan bacaan dan doa menunjukkan bahwa warga Muhammadiyah di Kabupaten Sorong telah menerapkan praktik ibadah sesuai dengan yang telah dianjurkan dalam HPT Muhammadiyah. Faktor-faktor yang mempengaruhi warga Muhammadiyah Kabupaten Sorong dalam menerapkan ibadah berdasarkan HPT lebih banyak didominasi oleh faktor latar belakang keluarga dan lingkungan, baik lingkungan pendidikan, lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal. Faktor lain yang mempengaruhi adalah usia, pengetahuan, kebiasaan, tidak adanya kewajiban, keringkasan bacaan yang berpengaruh dalam kekhusyu’an beribadah, serta penjelasan yang disertai hadis yang sahih.References
Amalia, H. (2019). Muhammadiyah: Metode dan Praktik Berijtihad. MUADDIB: Studi Kependidikan Dan Keislaman, 09(02).
Anwar, S. (2018). Manhaj Tarjih Muhammadiyah. TAJDIDA, 16(1).
Ardani, taufik S. (2008). APLIKASI e-HPT (Himpunan Putusan Tarjih) Muhammadiyah Berbasis JME. Universitas Islam Indonesia.
Azwar, S. (2012). Penyusunan Skala Psikologi (Edisi II). Pustaka Belajar.
Basri, M. R. (2020). Apa dan Mengapa Himpunan Putusan Tarjih? Suara Muhammadiyah.
Hidayat Ediz, M., & Bus, Y. (2020). Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai Pemegang Otoritas Fatwa Muhammadiyah. Journal Al-Ahkam, XXI(1).
Jayusman. (2019). Analisis Terhadap Himpunan Putusan Tarjih tentang Tanawwu’ Al-Ibadah dan Praktiknya di Kalangan Pengurus Muhammadiyah Di provinsi Lampung. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Kholidah. (2021). Dinamika Tarjih Muhammadiyah dan Kontribusinya terhadap Perkembangan Hukum Islam di Indonesia. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2013). Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan (edisi 2).
Mujiyono. (2018). Implementasi Sholat Fardhu dalam Himpunan Putusan Tarjih (Studi Kasus Siswa di SMA Muhammadiyah 1 Sragen Tahun Pelajaran 2017/2018). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Mursal, M., Ritonga, M., Sartika, F., Lahmi, A., Nurdianto, T., & Alam, L. (2021). The contribution of Amil Zakat, Infaq and Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) institutions in handling the impact of Covid-19. Journal of Sustainable Finance and Investment. https://doi.org/10.1080/20430795.2021.1886550
Mursalin, S. (2018). Akomodasi Budaya Lokal dalam Putusan Tarjih Muhammadiyah. MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 5(2).
Poniman. (2016). Analisis Tingkat Pemahaman dan Pengalaman Tata Cara Shalat Menurut Himpunan Putusan Tarjih pada Siswa MTs. Muhammadiyah Kabupaten Bantul. Interdiciplinary Postgraduate Student Conference I .
Samsuri, S., & Hayati, I. N. (2006). Kajian Tematis Keputusan-keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Perempuan. Millah, 5(2), 243–260. https://doi.org/10.20885/millah.vol5.iss2.art7
Saputra, A. R. (2017). Analisis Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Hukum Mencari Penghasilan dari Game Online. UIN Walisongo.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sulanam. (2019). Rilis Putusan dan Produk Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 10(1).
Suyono. (2020). Konstruksi Hukum Islam di Indonesia: Studi terhadap Fatwa-Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tentang Hukum Keluarga (1980-2017). Al Mabsut, 14(2).
Syamsurizal; Rosdialena; Yoni Marlius. (2021). Pemahaman Karyawan BTM At-Taqwa terhadap Tarjih Muhammadiyah Aspek Ibadah. MENARA Ilmu, XV(01).
Yazid, S. (2015). Analisis Otentisitas Hadis Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah ke XXI di Klaten Jawa Tengah. Jurnal Humanity, 9(1).
Zatnika, H. (2016). "Analisis Fatwa Muhammadiyah tentang Do’a Qunut Shalat Subuh HPT Tahun 1971 dan 1972. UIN Syarif Hidayatullah.
Zuhdi, S. (2012). Pemahaman dan Pandangan Warga Muhammadiyah Desa Mranggen terhadap Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah No.6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok dan Latar Belakangnya. UIN Maulana Malik Ibrahim.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Islamadina is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.