Analisis Negosiasi Dengan Pola Reschedulling Terhadap Income (Studi Pada KSPPS BMT Mentari Bumi Purbalingga)

Mira Haning Santika, Ida Nurlaeli

Abstract


Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah lembaga jasa keuangan syariah non-bank dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi. Dalam hal ini BMT tidak terlepas dengan pembiayaan bermasalah. Sehingga perlu adanya penyelesaian masalah tersebut, salah satunya dengan negosiasi. Teknik rescheduling dapat digunakan dalam bernegosiasi, apalagi dimasa pandemi covid-19.  Namun masih ada beberapa masyarakat yang awam dengan metode ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis negosiasi dengan teknik reschedulling pada KSPPS BMT Mentari Bumi Purbalingga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil ini diketahui bahwa BMT menerapkan penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan teknik reschedulling dalam bernegosiasi yang merupakan sistem terintegrasi yang dapat mempermudah anggota dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah. Kendala penyelesaian ini adalah dapat menimbulkan peningkatan NPF (Non Performing Finance) sehingga menimbulkan penurunan pendapatan.


Keywords


Analisis; Perundingan; Reschedulling; Baitul Maal wat Tamwil; Non Performing Financing..

References


Arifin, Zaenal. 2021. Akad Mudharabah (Penyaluran Dana Dengan Prinsip Bagi Hasil). Jawa Barat: Adab (CV.Adanu Abimata).

Az-Zuhaili, Wahbah. 2007. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Depok: Gema Insani.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Fitrotin Jamilah. (2014). Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Medpress Digital.

Hariyani, Iswi. (2010). Restrukturasi & Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: Kompas Gramedia.

Herniati, Hartati, Sri Lin. (2019). Sengketa Bisnis dan Proses Penyelesaiannya Melalui Jalur Non Litigasi. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.

Ismayadi, Danianti, Anisa Putri. 2021. “Mekanisme Reschedulling Pembiayaan Nasabah Bermasalah dengan Akad Murabahah di BPRS Dinar Ashri Cabang Aikmel”. Jurnal : Al Birru. Vol.1, No,1.

Jumadi. 2021. Prinsip dan Strategi Negosiasi. Grobogan : CV Sarnu Untung.

Miswardi. (2020). “Kajian Ekonomis Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui ADR (Alternative Despute Resolution)”. EKONOMIKA SYARIAH : Journal of Economic Studies. Vol.4, No.1.

Muljadi. 2019. Etika dan Komunikasi Bisnis Islam. Jakarta: Salemba Empat.

Nachrawi, Gunawan. (2020). Hukum Kontrak Komersil. Bandung: CV Cendekia Press.

Salamah, Andini, Arrison Hendry. 2018. “Pola Reschedulling Pada Pembiayaan Bermasalah Berakad Murabahah di Bank Syariah”. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. Vol 6, No.1.

Sarifudin, Muhamad. 2021. Pembiayaan Musyarakah dalam Meningkatkan Pendapatan Nasabah di BPRS. Yogyakarta: CV. Bintang Pustaka Madani.

Sholihin, Ahmad Ifham. 2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Siagian, Ade Onny. (2021). Lembaga–lembaga Keuangan dan Perbankan Pengertian, Tujuan dan Fungsinya. Sumatra Barat: CV Insan Cendekia Mandiri.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2018. Perbankan Syariah Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Soemitra, Andri. (2017). Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Suadi, Amran. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.

Rika Lestari. (2013). “Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan Diluar Pengadilan di Indonesi”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol.3, No.2.

Triana, Nita. (2019). Alternative Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi dan Konsiliasi. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/islamadina.v24i1.14823

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

ISSN: 2580-5096