Kesiapan Hakim dan Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Purwokerto
https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1530
Keywords:
kesiapan, sengketa, ekonomi syari’ah, pengadilan agama.Abstract
Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman melalui peraturan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mendapat perluasaan kewenangan baru yaitu penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Dengan adanya kewenangan baru tersebut, maka dibutuhkan kesiapan baik dari sumber daya manusia maupun dari peraturan perundang-undangannya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesiapan hakim dan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Purwokerto. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diambil dengan meneliti sumber-sumber di lapangan yaitu mewawancarai secara langsung para hakim maupun pelaku ekonomi dan mengkaji buku-buku, jurnal, serta majalah yang membahas kesiapan pengadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Analisis yang dipakai adalah kualitatif menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para hakim Pengadilan Agama Purwokerto secara keilmuan sudah siap akan tetapi dari segi pengalaman belum sepenuhnya siap. Dari 8 hakim di Pengadilan Agama Purwokerto sebanyak 100% hakim bergelar sarjana syari’ah atau hukum Islam, 78% dari hukum syari’ah, 27% menyelesaikan program pascasarjana, dan 27% sudah bersertifikat hakim ekonomi syari’ah. Sedangkan untuk data perkara ekonomi syari’ah yang diselesaikan pengadilan agama masih sedikit. Peraturan perundang-undangan yang dipakai dalam menangani sengketa ekonomi syari’ah adalah hukum materiil yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan hukum formil yang masih mengacu kepada HIR dan R.Bg karena belum ada Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syari’ah yang terkodifikasiDownloads
References
“Peradilan Agama Sangat Siap mengadili Sengketa Ekonomi Syari’ah” (Wawancara Eksklusif dengan Dirjen Badilag), Majalah Peradilan Agama, Edisi 3 Des 2013-Feb 2014, hlm. 45, www.Badilag.net.
“Urgensi Hukum Perjanjian Syari’ah Nasional”, Majalah Peradilan Agama Edisi 4 Juli 2014, hlm. 47, www.Badilag.net.
Ahmad Fauzi, “Urgensi Hukum Perikatan Islam Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah”, http://www.pta-samarinda.net/pdf/Subag%20Umum/EkS_Ahmad%20fauzi. pdf, diakses pada tanggal 2 Desember 2015.
Asmar Apandi, “Perjuangan Hukum Ekonomi Syari’ah”, http://syari’ah.iain-padangsidimpuan.ac.id, diakses pada tanggal 28 Desember 2015.
Basir, Cik, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Bungin, M. Burhan. 2004. Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.
Data dokumen dari Pengadilan Agama Purwokerto, 2015.
Friedman, Lawrence M. 1998. American Law: An Introduction. New York: W.W.Norton & Company.
Gayo, Ahkyar Ari. 2009. Kesiapan Pengadilan Agama Menerima, Memeriksa dan Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syari’ah. Jakarta: BPHN Departemen Hukum dan HAM RI.
Hasan, Hasbi. 2010. Kompetensi Peradilan Agama Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah. Jakarta: Gramata Publishing.
Kansil dan Christine S.T.Kansil. 1997. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Liputan Khusus, “Menggantang Asa Membangun Solusi”, Majalah Peradilan Agama Edisi 4, Juli 2014, hlm. 23, www.badilag.net.
Mertokusumo, Sudikno. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mujahidin, Ahmad. 2007. Peradilan Satu Atap di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia press.
Soekanto, Soerjono. Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif SuatuTinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumber: Pengadilan Agama Purwokerto, Pengadilan Agama Cilacap, Pengadilan Agama Purbalingga, Pengadilan Agama Banjarnegara.
Wawancara dengan Bapak Nadjib dan Bapak Syahrial, hakim Pengadilan Agama Purwokerto pada bulan Desember 2015.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Safitri Mukarromah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









