Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan
https://doi.org/10.30595/islamadina.v18i2.1920
Keywords:
Legal Reasoning, Putusan, Hakim.Abstract
Hakim merupakan personifikasi lembaga peradilan, dalam membuat keputusan suatu perkara selain dituntut memiliki kemampuan intektual, juga memiliki moral dan integritas yang tinggi sehingga mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan Legal reasoning.
Legal reasoning diartikan sebagai pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/kasus hokum. Legal reasoning merupakanbagian dari putusan pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. Legal reasoning oleh seorang hakim dapat berdasarkan aspek filosofis, yuridis, sosiologis atau teologis yang mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak serta dapat menggunakan beberapa metode penafsiran hukum seperti penafsiran Sistimatis, Historis dan Sosiologis atau Teologis, Komparatif, Antisipatif atau Futuristis, Restriktif, Ekstensif dan atau. A Contrario.
Kesimpulan yang dapat diambil dari telaah tentang Legal reasoning adalah bahwa Legal reasoning juga merupakan hasil ijtihad hakim dalam membuat putusan. Hakim dalam merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum atau Legal reasoning harus cermat, sistimatik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan baik. Pertimbangan disusun dengan cermat artinya pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan, yurisprodensi serta teori-teori hukum dan lain-lain, mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi (alasan) atau dasar hukum dalam putusan hakim tersebut.
Downloads
References
Abraham, Amos HF. Legal Opinion Teoritis & Empirisme. Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2007.
Brouwer, P.W., A. Soeteman.Logica en Recht, WEJ. Tjeenk Willink: Zwolle, 1982.
Cik Hasan Bisri.Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
Garner, Bryan A.Blak’s Law Dictionary,Sevent Editions, St. Paul Min.: West Group, 1999.
Golding, Martin P.Legal Reasoning, New York: Alfreda A. Knoff Inc., 1984.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Khamimudin. Panduan Praktis Kiat dan Teknis Beracara di Pengadilan Agama, Yogyakarta: Gallery Ilmu, 2010.
Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia.Laporan Akhir Rekrutmen Dan Karir Di Bidang Peradilan, Disusun Oleh Kelompok Kerja A.2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogjakarta: Fakultas Hukum UGM, 2003.
Mertokusumo, Soedikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2002.
N.E. Algra, K. van Duyvendijk. terjemah J.C.T. Simorangkir. Mula Hukum, Beberapa Bab Mengenai Hukum dan Ilmu Hukum untuk Pendidikan Hukum dalam PengantaruIlmu Hukum, Jakarta: Bina Cipta, 1983.
Peter, Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2009.
Rakhmad, Jalaluddin.Kamus Filsafat, Jakarta: Rosda Karya, 1995.
Ranuhandoko, IPM. Terminologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Sidharta. Penalaran Hukum dalam Sudut Pandang Keluarga Sistem Hukum dan Penstudi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Soekadijo, RG.Logika Dasar, Tradisional; Simbolik dan Induktif. Jakarta: Gramedia, 1985.
Soeparmono, R. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Mandar Maju, 2005.
Sudarsono, Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Susanto, LS.dan Bernard L. Tanya (Ed.). Wajah Hukum di Era Reformasi: Kumpulan Karya Ilmiah Menyambut 70 Tahun Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Tim Peneliti Komisi Yudisial RI.Profesionalisme Hakim: Studi Tentang Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Perkara Perdata dan Pidana di Indonesia. Riset: Komisi Yudisial. Jakarta, 2009.
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia.Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Media Pustaka Phonix, 2009.
UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Wojowasito, S.Kamus Umum Belanda-Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Nur Iftitah Isnantiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









