Memahami Format Demokrasi Model Khawarij di Indonesia

Authors

  • Imam Ghozali STAIN Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.6128

Keywords:

politik identitas, Khawarij, demokrasi eklusif

Abstract

Doktrin politik Khawarij menentang pemerintah yang sah dengan pola melakukan bom bunuh diri ternyata tidak berhasil. Bahkan mendapat respon negatif dari umat Islam. Mereka merubah dengan melebur kegiatan politiknya melalui pesta demokrasi baik melalui pilkada dan pilpres. Berlindung dalam demokrasi, mereka melakukan konsolidasi politik baik demonstrasi dan pesta demokrasi melalui Pilkada dan Pilpres. Kekalahan pasangan prabowo-sandiaga uno tidak serta merta mengakui kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf. Bahkan ijtima IV menolak secara tegas hasil pilpres 2019 yang dianggap tidak sah. Mereka juga menolak pernyataan Prabowo yang mengakui kemenangan rivalnya dengan menyatakan sudah tidak satu barisan dalam memperjuangkan syariat Islam. sikap ini persis sebagaimana dilakukan oleh kaum khawarij yang menentang ali dan muawiyah. Berpedaannya, pada pilpres 2019 mereka masuk pada sistem demokrasi yang melahirkan pola demokrasi eklusif, yaitu suatu pola gerakan massa yang selalu menolak setiap hasil pemilu ketika tidak sesuai dengan syariat Islam menurut versinya.

References

Al-Asqalani, Ibnu Hajar Ahmad Ibn Ali, tt, Hadyu Al-Sari: Muqaddima Fath Bari, Beirut: Dar Al-Ma’rifah.

Al-Maududi, Abul ‘Ala, 1404H, Teori Politik Islam, terj; Kamaruddin Abdul Rahman, Kualalumpur: Agensi Media Islam Sdn, Bhd.

Al-Sharastan, Muhammad Ibn ‘Abdu Al-Karim,2001. Al-Milal Wa Al-Nihal, Beirut: Dar Al-Ma’rifah.

Sirry, Mun’im A.Sirry, 2003. Membendung Militansi Agama; Iman dan Politik dalam Masyarakat Modern, Jakarta: Penerbit Erlangga.

Al-Qadri, Muhammad Tahir, 2014.Fatwa tentang Terorisme dan Bom Bunuh Diri, ( Jakarta : LPPI.

Azra, Azumardi, 2015. Islam dan Konsep Negara, Pergulatan Politik Indonesia Pasca-Soeharto, Jakarta: PT Mizan Pustaka.

Bomantama, Rizal, Hasil Lengkap Ijtima Ulama Jilid IV: NKRI Bersyariah dan Pulangkan Rizieq Shihab tanpa Syarat, Wartakota.Tribunnews.Com, Rabu, 7 Agustus 2019, 07:13.

Nurtjahjo, Hendra, 2008. Filsafat Demokrasi, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Puadi, Hairul, 2016.Radikalisme Islam: Studi Doktrin Khawarij, LP3M IAI Al-Qolam: Jurnal Pusaka.

Rakhmat, Jalaluddin, 2011. Benarkah Agama Menyebabkan Tindakan Kekerasan, dalam Jurnal MAARIF, Vol.6,No.1-April. Hlm

Sanjaya, Andika, Dkk. 2017. Pemimpin Minoritas dan Strategi Politik Pathos dalam Kampanye: Analisis Isi Deskriptif Pesan Strategi Retorika dalam Facebook Kampanye Pemilihan Gubernur, Jurnal Komunikasi Indonesia, Vol.VII, No. 2, Oktober 2017. Hlm, 158.

Sukring, 2016. Ideologi, Keyakinan, Doktrin dan Bid’ah Khawarij: Kajian Teologi Khawarij Zaman Modern, Jurnal Teologia,Volume 27, Nomor 2. Hlm.

Zada, Mujar Ibnu Syarif dan Khamami, 2018. Fiqh Siyasah, Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Jakarta, Erlangga.

Downloads

Published

2020-04-25

How to Cite

Ghozali, I. (2020). Memahami Format Demokrasi Model Khawarij di Indonesia. Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam, 21(1), 17–25. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.6128

Issue

Section

Artikel