Penyelesaian Sengketa Pengaduan Nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kantor OJK Purwokerto
https://doi.org/10.30595/jhes.v5i1.13580
Keywords:
Penyelesaian sengketa, Pengaduan Nasabah, LJK, APPKAbstract
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sebagai lembaga pengatur dan pengawas di sector jasa keuangan, maka memiliki tugas utama untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di sektir jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pengaduan nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada masa pandemi Covid-19 dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi atas penyelesaian pengaduan nasabah Lembaga Jasa Keuangan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan memiliki 2 (dua) tahap yaitu Internal Dispute Resolution (IDR) dan External Dispute Resolution (EDR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan APPK yang merupakan sistem terintegrasi yang akan mempermudah semua pihak yang berkepentingan dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Nasabah/Konsumen dalam masa pandemi Covid-19. Kendala penyelesaian sengketa melalui sistem APPK membutuhkan waktu dan kurangnya pemahaman nasabah.References
Achwan, Harry Tjahjono, T. S. (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan DiIndonesia. Gramedia.
Azwar, S. (1998). MetodePenelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bambang, S. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Rajagrafindo Persada.
Efendi, B., & Trihudiyatmanto, M. (2021). PERAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM MEMBANGUN KINERJA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 8(1), 18–27.
Farida, N. (2014). Metode penelitian kualitatif dalam penelitian pendidikan bahasa. Solo: Cakra Books.
Hadi, S. (2001). Metodologi Research. Andi.
Hakim, L. (2015). Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Pihak Nasabah Dengan Industri Jasa Keuangan Pada Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keadilan Progresif, 6(2).
Hutapea, G. S. (2014). Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Melaksanakan Mediasi. UAJY.
UU RI No. 10 Th 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, (1998).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011, (2011).
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013, (2013).
Mukarromah, S. (2010). PENY ELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI ’ AH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARI ’ AH KABUPATEN BANYUMAS Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah memberi kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menerima , memeriksa , mengadili serta. 3.
Mukarromah, S. (2017). KESIAPAN HAKIM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO. 18(1), 75–92. http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/ISLAMADINA/issue/view/242
Rahmawati, E., & Mantili, R. (2016). Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Padjadjaran Journal of Law, 3(2), 240–260.
Rosita, R. (2020). PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP UMKM. 9(2), 109–120.
Sandu, S., & Ali, S. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Literasi Media.
Soemitra, A. (2009). Bank dan lembaga keuangan syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 H Hidayaturrochman, Syufaat Syufaat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
