Implementation Of Restorative Justice As a Solution To Environmental Pollution Due To Hazardous And Toxic Waste Metal Industry In Pesarean Village, Adiwerna District, Tegal Regency
Abstract
Abstract
Environmental pollution is stated in Article 1 point 14 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. In Indonesia, research on environmental pollution has received much attention in recent years, considering its impact. Mainly if this environmental pollution contains hazardous waste such as hazardous and toxic waste materials that cause several kinds of diseases. Pollution and destruction of the environment are detrimental to the people living around it. Of course, the perpetrators of pollution or environmental destruction must account for every act that harms other people. One way of accountability that can be done regarding the environment is by using the Restorative Justice model. Therefore, this paper aims to find out what form of application of restorative justice is as a solution to environmental pollution due to toxic and hazardous waste and what the obstacles are to its implementation. The research method uses a normative juridical approach with secondary data and literature studies and uses qualitative data analysis. Settlement using restorative justice, which is possible, can be applied in law enforcement to tackle environmental crimes, namely resolving conflicts between the parties through kinship
Keywords: Environmental Pollution, Restorative Justice and Hazardous, and Toxic Was
Abstrak
Pencemaran lingkungan tercantum dalam Pasal 1 butir 14 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di Indonesia, penelitian yang terkait dengan pencemaran lingkungan telah menjadi perhatian di beberapa tahun terakhir dengan mengingat dampak yang ditimbulkannya. Apalagi jika pencemaran lingkungan ini mengandung limbah yang berbahaya seperti limbah bahan berbahaya dan beracun yang menyebabkan beberapa macam penyakit. Pencemaran dan perusakan lingkungan tentu sangat merugikan masyarakat yang tinggal disekitarnya. Tentunya setiap perbuatan yang merugikan orang lain haruslah dipertanggungjawabkan oleh pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan. Salah satu cara pertanggungjawaban yang dapat dilakukan mengenai lingkungan hidup adalah dengan penyelesaian menggunakan model Restorative Justice. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan menemukan seperti apa bentuk penerapan restorative justice sebagai solusi pencemaran lingkungan akibat limbah B3 serta apa saja hambatan dalam penerapannya. Metode penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis normative dengan data sekunder dan studi kepustakaan serta menggunakan analisis data secara kualitatif. Penyelesaian menggunakan restorative justice yang dimungkinkan dapat diterapkan dalam penegakan hukum untuk menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup yaitu menyelesaian konflik para pihak melalui jalan kekeluargaan
Kata kunci: Pencemaran lingkungan, Restorative Justice dan Limbah Bahan BerbahayaKeywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Circular Letter of the Chief of Police Number 8 of 2018 concerning the Implementation of Restorative Justice (Restorative Justice).
Criminal Law Code.
Elizabeth, Mewengkang. “Prinsip Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pencemaran Lingkungan,” Lex Crimen Vol. III, Nomor. 2, (2014): 55.
Erwin, Muhamad. Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Grafika Media:Bandung, 2008.
Fajarwati, Alia dan Nuswantoro, Dwi. “Sebaran Sentra Unggulan Industri Kecil Dan Rumah Tangga (IKRT) Di Kabupaten Tegal,”Jurnal Bumi Indonesia, Vol. 2, Nomor. 2, (2013): 212.
Fitriyani, Sulistyowati. dan Turtiantoro. “Analisis Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal Dalam Mengatasi Pencemaran Limbah Industri Logam, Studi Kasus Industri Logam Di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal,” Jurnal, Universitas Diponegoro, (2017): 1-20.
Government Regulation Number 101 of 2014 concerning Hazardous and Toxic Waste Management.
H.S, Salim. Penerapan Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo, 2013.
Huberman, Michael dan Miles. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, Jakarta: UI Press, 2014.
Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia .2011.
Idris Muhammad, Desa Pesarean Kampung Ahli Logam yang dijuluki Jepangnya Indonesia, Kumparan.
Iman, Imanuddin. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Lingkungan Hidup,” Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17 Nomor. 2, (2019).
Jessy, Adack. “Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap Lingkungan Hidup”, Lex Administratum, Vol. I Nomor. 3, (2013).
Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management.
Malayadi, A. Fiar. Karakteristik Dan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Laboratorium, Universitas Hasanuddin Makassar, (2017):
Martunas, Sihite, Ganda. “Analisis Yuridis Strict Liability Sebagai Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Terhadap Dumping Limbah B3 Ke Media Lingkungan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. Vi Nomor. 2, (2019)
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1997.
Nuraeni, Yeni. dan L. Alfies Sihombing. “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Restorative Justice dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor,” Jurnal Hukum POSITUM Vol. 4, Nomor. 1, (2019).
Padmaningrum, Regina Tutik. Pengelolaan Bahan dan Limbah Kimia, Laporan Pengabdian Masyarakat FMIPA, Universitas Negeri Yogyakarta, (2010).
Rangkuti, Siti Sundari. “Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional,” Airlangga Press, Surabaya, 1996.
Ratna, Nurhaeni. Pengendalian Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Desa Pesarean Melalui Pembangunan Perkampungan Industri Kecil Kebasen Kabupaten Tegal, (Skripsi Dipublikasikan), Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, (2018).
Setyowati, Dewi, “Pendekatan Viktimologi Konsep Restorative Justice Atas Penetapan Sanksi Dan Manfaatnya Bagi Korban Kejahatan Lingkungan”, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya, Vol. 5 Nomor. 2. (2019).
Sheila M. McMahon, David R. Karp dan Hayley Mulhern, “Addressing Individual and Community Needs in The Aftermath of Campus Sexual Misconduct: Restorative Justice as A Way Forward in The Re-Entry Process.” Journal Of Sexual Aggression Vol. 25. (2018).
Supardi, Imam, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Bandung: PT. Alumni, 2003.
Supemo, Hadi. Kriminalisasi Anak, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia
Tiar, Ramon. Teori Keseimbangan, Artikel, Website: https://tiarramon.wordpress.com/2020/04/02/teori-keseimbangan/, accessed on 8 June 2021.
United Nations, Handbook on Restorative Justice Programmes, New York: United Nations Publication, 2006.
Wahyudin, Uud. Metodologi penelitian dasar, Journal common law, Vol. 1 Nomor. 2, (2019): 32.
Widjajanti, Endang. Penanganan Limbah Laboratorium Kimia, Jurusan Pendidikan Kimia FMIPA UNY, Yogyakarta, (2009).
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.