Solution Of Environmental Pollution Case Due To Laying Chicken Farming In Karangmoncol Village, Randudongkal District, Pemalang Regency
Abstract
Abstract
The development of laying hens in Pemalang Regency has increased quite rapidly, some in Randudongkal District. One of them is the existence of a laying hens farm in Karangmoncol Village, Randudongkal District, Pemalang Regency. One of the causes of the increase in laying hens is increased egg consumption in the community. On the other hand, this increase also impacts the environment around chicken farms, including air pollution, water, and soil, which causes diseases such as diarrhea and itching suffered by residents of Karangmoncol Village, whose houses are close to the farm. Therefore, this study aims to determine the negative impact of the existence of livestock, find out how to overcome the negative impacts caused by the existence of livestock, and find out how to solve problems related to environmental pollution. This research uses the normative juridical method, where the Law is conceptualized as what is written in the legislation. The data collection method in this research uses a literature study and identification and clarification of legal facts. Based on the data analysis carried out in this study, it was found that there were efforts to resolve environmental pollution caused by laying hens. Namely, control efforts were not only limited to managing chicken livestock waste. The most important and the main problem was the location. Location is a factor that must be determined in advance before planning the construction of a farm cage. Choosing the wrong location can cause problems in the future.
Keywords: laying hens farm, environmental pollution, case resolution
Abstrak
Perkembangan peternakan ayam petelur di Kabupaten Pemalang memiliki peningkatan yang cukup pesat, sebagian diantaranya ada di Kecamatan Randudongkal. Salah satunya adalah keberadaan peternakan ayam petelur di Desa Karangmoncol Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang. Salah satu penyebab peningkatan peternakan ayam ras petelur adalah peningkatan konsumsi telur pada masyarakat. Di sisi lain, peningkatan ini juga menimbulkan dampak bagi lingkungan di sekitar peternakan ayam, antara lain adalah pencemaran terhadap udara, air, dan tanah, yang menyebabkan munculnya penyakit seperti diare dan gatal-gatal yang diderita warga masyarakat Desa Karangmoncol yang rumahnya berjarak dekat dengan peternakan tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak negatif keberadaan peternakan, mengetahui cara mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan dengan keberadaan peternakan dan mengetahui bagaimana upaya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan serta identifikasi dan klarifikasi fakta hukum. Berdasarkan analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini diperoleh hasil adanya upaya penyelesaian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh peternakan ayam petelur, yaitu Upaya pengendalian tidak hanya sebatas mengelola limbah ternak ayam, yang terpenting dan menjadi pokok dari timbulnya permasalahan adalah lokasi. Lokasi merupakan faktor yang harus ditentukan terlebih dahulu sebelum rencana pembangunan kandang peternakan. Pemilihan lokasi yang tidak tepat dapat menyebabkan masalah dikemudian hari.
Kata kunci: peternakan ayam petelur, pencemaran lingkungan, penyelesaian kasus
ÂKeywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
AD Astuti, IR Putranti. “Implikasi Kebijakan Indonesia dalam Menangani Kasus Pencemaran Lingkungan oleh PT. Freeport terhadap Keamanan Manusia di Mimika Papua”. Journal of International Relations 4,3 (2018).
Ali, Zaenudin, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013. 106
Cahyo, M. Sigit Nur. “Dampak usaha peternakan ayam petelur illegal dalam orespetif UU No 32 tahun 2009 dan fiqih bi’ah. (study kasus du desa tenggur kev. Rejotangan Kab. Tulungagung)”. 2014.
Ishaq. H. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung:Alfabeta, 2017. 66
Jonny, Purba. Pengelolaan Lingkungan Sosial, Jakarta: Yayasan obor Indodesia, 2005.
Kuat, Prabowo and Burhan Muslim. Penyehatan Udara, Bandung: Afabeta, 2018.
Law Number 18 of 2009 concerning Livestock and Animal Health
Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management
Mulyagantini I “Pencemaran Udara Akibat Limbah Ternak Ayam Oleh PT. Gizindo Sejahtera Jaya Tbk di Kabupaten Serang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. 2018.
Pemalang Regency Regulation Number 15 of 2012 concerning Environmental Protection and Management
R Radillah. “Sanitasi Usaha Pemotongan Ayam dengan Gangguan Kritis”. jurnal.unismuhpalu 7, 1 (2017).
Rosa, Yuliana. “Hubungan Sanitasi, Jarak Rumah, dan Kepadatan Lalat Dengan Kejadian Diare (Studi Di Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo)” PhD., Thesis, Universitas Jember, 2018.
S Rachmawati. “Upaya Pengelolaan Lingkungan Usaha Peternakan Ayam.” jurnalmedbup.litbang.pertaniam 9,2 (2020).
Sasuwuk. Prisky S. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Lex Et Societatis 6, 5 (2018).
Tulenan, Dani. “Proses Penyelesaian Sengketa Tindakan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009”. Lex Et Societatis, 1, 3 (2013).
Yulianto, Mukti Fajar. Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta.
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.