Enforcement of Administrative Environmental Law Against Environmental Pollution by The Flour Industry In Gumelar Village, Gumelar District
ORCID : http://orcid.org/0000-0002-1825-0097
Abstract
Abstract
The environment plays an essential role as a habitat for the survival of living things on earth. Environmental pollution is the entry or input of living things, substances, energy, and/or other components into the environment by human activities to exceed the environmental quality standards set, such as pollution from tapioca flour industrial waste in Gumelar Village. This research aims to find out how to solve problems related to environmental pollution and the inhibiting factors of efforts to solve environmental pollution. This research uses the normative juridical method, where the law is conceptualized as what is written in the legislation. The data collection method in this research uses a literature study and identification and clarification of legal facts. Based on the data analysis carried out in this study, the results showed no solution to the environmental pollution caused by tapioca flour industrial waste. The inhibiting factors in enforcing administrative law on environmental pollution cases are the first many industrial players who do not have permits. Secondly, the lack of public participation in environmental pollution, such as the absence of reports even though liquid waste has polluted the environment.
Keywords: Environmental Pollution, Industrial Waste, Administrative Enforcement
Abstrak                                                        Â
Lingkungan memegang peranan penting sebagai habitat bagi keberlangsungan makhluk hidup di muka bumi. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau di masukan nya makhluk hidup, zat, energi, dan/ komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan seperti pencemaran limbah industri tepung tapioka di Desa Gumelar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan dan apa faktor penghambat dari upaya penyelesaian terhadap pencemaran lingkungan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan serta identifikasi dan klarifikasi fakta hukum. Berdasarkan analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini diperoleh hasil, belum adanya upaya penyelesaian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri tepung tapioka,. Adapun faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum administrasi kasus pencemaran lingkungan terdapat beberapa faktor pertama banyaknya pelaku industri yang belum memiliki izin, kedua kurangnya partisipasi masyarakat terhadap pencemaran lingkungan seperti tidak adanya laporan padahal limbah cair sudah sangat jelas mencemari lingkungan.
Kata kunci: Pencemaran Lingkungan, Limbah Industri, Penegakan Administrasi
Keywords :
There is no Figure or data content available for this article
References
Ali, Rahmad Oesman. Perbedaan Surat Keterangan Hak Waris dan Akta Keterangan Hak Waris. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012.
Anggoro, Denny Widi & Miya Savitri.“Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 1, (2016).
Anonim. “5 Pengertian Diskriminasi Menurut Para Ahli, Penyebab, Jenis, Bentuk, Cara Menghindari dan Contohnya “Seputar Pengetahuan. https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/07/5-pengertian-diskriminasi-menurut-para-ahli-penyebab-jenis-bentuk-cara-menghindari-dan-contoh-diskriminasi.html.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
Hamidah, Upik.“Pembaharuan Standar Prosedure Operasi Pengaturan (SOP) Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Wasiat Berdasarkan Alat Bukti Peralihan Hak”.Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2, (2012).
Harun, Arsyad. Tinjauan Yuridis Surat Keterangan Hak Waris bagi Penduduk di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Henney. “Undang-Undang Kewarganegaraan Terbaru”. GuruPPKN.com. November 2, 2016. http://guruppkn.com/undang-undang-kewarganegaraan.
Hesti, Armiwulan. Diskriminasi Rasial dalam Hukum HAM Studi Tentang Diskriminasi Terhadap Etnis Tionghoa. Yogyakarta: Genta, 2013.
Humas LPMN UNM. “Penyajian Data dalam Penelitian Kualitatif”. LPMN UNM. November 13, 2016. https://penalaran-unm.org/penyajian-data-dalam-penelitian-kualitatif/.
Lailawati, Fadilla Dwi. “Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis Pembuatan Surat Keterangan Waris yang Didasarkan pada Penggolongan Penduduk”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 11 No. 1, (2020).
Laili, Fardatul & Masruchin Ruba’I, ”Analisis Pembuatan Surat Keterangan Waris Yang Didasarkan Pada Penggolongan Penduduk (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol 1 No 1, (2015).
Latifah, Hanum.“Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Yang Dikeluarkan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) Oleh Notaris Bagi WNI Bumiputera”. Premise Law Jurnal, Vol. 7 No 2, (2016).
Massora, Monika Ardia dan Victoria Pasari Putri. “Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris bagi Golongan Bumiputera yang Dikuatkan oleh Camat”. Jurnal Notarie, Vol. 2 No. 3, (2019).
Pambudi, Galih Satya. “Pluralisme Hukum Waris di Indonesia”. Justice94. 2012. https://justice94.wordpress.com/pluralisme-hukum-waris-di-indonesia/.
Priyanti, Sari Elsye. “Perlindungan Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Kerja terhadap Sopir Bus Pariwisata Pada Perusahaan Transportasi PT. Angkutan Wisata Seruni’. dspace.uii.ac.id.2019.”https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/17030/05.1%20bab%201.pdf?sequence=1.
Purwaka, I Gede.Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuot Oleh Notaris Berdasarkan Ketetapan Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, 1999.
Rokhman, M Arif. Surat Keterangan Waris Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraam Republik Indonesia, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2012.
Sari, Ni Ketut Novita, Sihabudin, & Bambang Sutjito.“Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Terkait Pendaftaran Hak Atas Tanah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”. Jurnal RechtIdee, Vol. 14 No. 2, (2019).
Sayogi, Frans. Perlindungan Negara Terhadap Hak Kebebasan Beragama dalam Islam dan Hak Asasi Manusia Universal. Tanggerang: Trans Pustaka, 2003.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001
Yoga, I Gusti Kade, Afifah Kusumadara, & Endang Sri Kawuryan.“Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan Waris Untuk Warga Negara Indonesia”. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 3 No. 2, (2018).
How to Cite This
Copyright and Permissions
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

