73
Abstract Views
121 0 0
PDF Download
Articles

Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Atas Penguasaan Harta Bersama Yang Belum Dibagi dan Dikuasai Pihak Ketiga (Studi Putusan Nomor: 2/Pdt.G/2020/PN.Bms)

Pages 151-160

Abstract

Abstract

Joint property is property that is jointly obtained by a husband and wife after they are married. Divorce will have legal consequences both for the former husband and the former wife, for the children born in their marriage and for the joint property. The division of joint property is an issue that can be said to be the most complicated, in addition to the issue of rights and obligations, the issue of property is also a subject matter that can cause disputes between the two parties. Problems that often arise from the division of joint property are related to how the settlement of joint property controlled by third parties and its relation to the theory of tort. The research method used in this research is normative juridical, with secondary legal data, the secondary data includes 3 (Three) types, namely primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The division of joint property can be carried out by a non-litigation process carried out by both parties which, if in the process, can find a way out of the case of division of joint property. If the non-litigation process experiences difficulties and does not produce results, the process of dividing joint property has been regulated in Article 37 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The relationship between Decision Number 2/Pdt.G/2020/PN.Bms and the Theory of Wrongful Acts is that with the fulfillment of the elements listed in Article 1365 of the Civil Code in the Decision, the elements of unlawful acts are also fulfilled and strengthened by the Decision of the Banyumas District Court Judge which states that the actions taken by third parties are unlawful.

Keywords:Joint Assets, Third Party Control, Unlawful Acts.

 

Abstrak

Harta bersama adalah harta yang diperoleh bersama sepasang suami-isteri sesudah mereka berumah tangga. Perceraian akan menimbulkan akibat hukum baik terhadap pihak mantan suami mapun mantan isteri, terhadap anak yang dilahirkan dalam perkawinan mereka dan terhadap harta bersama. Pembagian harta bersama inilah yang menjadi persoalan yang bisa dikatakan paling rumit, di samping persoalan hak dan kewajiban, persoalan harta benda juga merupakan pokok persoalan yang dapat menimbulkan perselisihan antara kedua pihak. Permasalahan yang kerap timbul dari pembagian harta Bersama yaitu terkait dengan bagaimana penyelesaian harta Bersama yang dikuasi pihak ketiga dan kaitannya dengan teori perbuatan melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan data hukum sekunder, data sekunder tersebut mencakup 3 (Tiga) jenis yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pembagian harta Bersama yang dapat dilakukan dengan proses non-ligitasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang apabila dalam proses tersebut dapat menemukan jalan keluar dari kasus pembagian harta Bersama. Apabila dalam proses non-litigasi mengalami kesulitan dan tidak membuahkan hasil maka proses pembagoian harta Bersama telah diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kaitan antara Putusan Nomor 2/Pdt.G/2020/PN.Bms dengan Teori Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan terpenuhinya unsur yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPerdata pada Putusan tersebut maka terpenuhi pula unsur perbuatan melawan hukum serta diperkuat dengan Putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga merupakan perbuatan melawan hukum.

Kata kunci: Harta Bersama, Penguasaan Pihak Ketiga, Perbuatan Melawan Hukum.

Keywords :

There is no Figure or data content available for this article

References

  • Daftar Pustaka

    Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia

    Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika

    Besse Sugiswarti, 2014, “Konsepsi Harta Bersama dari Prespektif Hukum Islam, Kitab Undang-undang, Hukum Perdata dan Hukum Adat”, Jurnal Prespektif, Vol 19, Nomor 3.

    Budi Untung, 2012, Hukum dan Etika Bisnis, Andi Offset, Yogyakarta

    Carl Joachim Friedrich, 2004, “Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia

    Etty Rochaety, 2013, “Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono-Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif” Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28.

    Hans Kelsen, 2011, General Theory of Law and State, terjemahan: Rasisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media

    Idris Ramulyo, 2000, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika

    John Rawls, 2006, A Theory of Justice, London: Oxford University Press, Terjemahan: Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

    Johny Ibrahim, 2011, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif Edisi Pertama, Jakarta: Salemba Diniyah,

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata

    Kompilasi Hukum Islam

    M. Yahya Harahap,1975, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: CV. Zahir Trading Co

    Mad Saad Abd. Rahman, 2002, Undang-undang Keluarga Islam: Aturan Perkawinan Suatu Pendekatan Berdasarkan Amalan, Selangor

    Meilan Lestari, 2017, “Hak Anak umtuk mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan perUndang-undangan”, UIR Law Review.

    Mokodompit, Zulfikar, 2015, “Penerapan Hukum Positif Terhadap Harta Gono-Gini Dihubungkan dengan Hukum Islam”, Lex Adminitratum, Vol. 3, Nomor 6.

    Munir Fuady, 1999, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung

    Munir Fuady, 2014, Konsep ukum Perdata, PT. Raja Grafido Persada, Jakarta

    Nuraini Hikmawati, 2014, Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama, Yogyakarta, Vol. 3, Juni

    Nurhadi, 2018, “Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah,” UIR Law Review.

    Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana

    Putri Maya Sari, 2018, PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (Perbandingan Putusan Mahkamah Agung No. 412 K/AG/2004 dengan Putusan No. 266 K/AG/2010), UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY DARUSSALAM, Banda Aceh

    R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Azis Safioedin, 1986, Hukum Orang Dan Keluarga, Bandung: Alumni

    Rahman, 2014, Pelaksanaan pembagian harta bersama setelah Perceraian menurut undang-undang nomor 1 Tahun 1974 (study kasus pengadilan agama Makassar tahun 2008-2014), UIN Alaudin Makassar, Makassar

    Ria Desviatanti, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Harta Dalam Perkawinan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Kawin, Tesis Program Magister Kenotariatan Pascasarjana, UNDIP, Semarang

    Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya

    Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia

    Saleh, 1987, Wantjik Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia

    Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

    Subekti, 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa

    Tim Mahardika, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Mahardika

    Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

    Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

    Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, 2006, Hukum Perkawinan Indonesia, Rambang, Palembang

How to Cite This

Sanaranti Aswin, W., & Hidayah, A. N. (2024). Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Atas Penguasaan Harta Bersama Yang Belum Dibagi dan Dikuasai Pihak Ketiga (Studi Putusan Nomor: 2/Pdt.G/2020/PN.Bms). UMPurwokerto Law Review, 4(1), 151–160. https://doi.org/10.30595/umplr.v4i1.14759

Article Metrics

Download Statistics

Other Statistics

Verify authenticity via CrossMark

Copyright and Permissions

Authors who publish this journal agree to the following terms:

  1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
  2. Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
  3. Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.

Data Availability

 

template

Article Template