Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dana Haura Salsabila, Rahtami Susanti

Abstract


Abstract

Gender-Based Violence Online (KBGO) is a form of sexual violence that occurs due to technological advances. KBGO can occur in men or women because KBGO does not see gender. Victims of KBGO can cause psychological disorders, economic losses, and physical losses. Prior to Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence (UU TPKS), online sexual violence was regulated using Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE). This study aims to find out the philosophical basis of the Law on Sexual Violence and find out the differences in the regulation of Online Gender-Based Violence in Law Number 12 of 2022 (UU TPKS) and Law Number 11 of 2008 (UU ITE). This study uses a normative juridical method, where the data obtained uses literature studies or secondary data, namely by using books, journals, regulations and the results of previous research. The results of the study show: 1. The philosophical foundation of the TPKS Law is the second and fifth precepts of Pancasila. 2. Differences in KBGO arrangements in the perspective of the TPKS Law and the ITE Law are found in the granting of rights to victims which are regulated in the TPKS Law, while the ITE Law only regulates the sentencing of perpetrators. Therefore, the TPKS Law regulates sexual violence in more detail. It is expected that the state can provide restitution to victims of sexual violence, including direct KBGO, because restitution is already the right of victims of sexual violence.

 

Keywords: sexual violence, gender-based violence online, UU TPKS, UU ITE

 

Abstrak

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan bentuk dari sebuah kekerasan seksual yang terjadi karena adanya kemajuan teknologi. KBGO bisa terjadi pada laki-laki atau perempuan karena KBGO tidak melihat gender. Korban KBGO dapat menyebabkan gangguan psikologis, kerugian ekonomi, dan kerugian fisik. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kekerasan Seksual secara online telah diatur menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan filosofis dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mengetahui perbedaan pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana data-data yang diperoleh menggunakan studi kepustakan atau data sekunder, yaitu dengan menggunakan buku-buku, jurnal, perundang-undangan dan hasil dari penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Landasan filosofis UU TPKS adalah Sila kedua dan sila kelima Pancasila. 2. Perbedaan pengaturan KBGO dalam perspektif UU TPKS dan UU ITE terdapat dalam pemberian hak terhadap korban yang diatur dalam UU TPKS sedangkan UU ITE hanya mengatur mengenai pemidanaan terhadap pelaku saja. Oleh karena itu,  UU TPKS mengatur mengenai kekerasan seksual yang lebih rinci diharapkan negara dapat memberikan restituti terhadap korban kekerasn seksual termasuk KBGO secara langsung, karena restitusi sudah menjadi hak korban kekerasan seksual.

 

Kata kunci: kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online, UU TPKS, UU ITE


References


Abd Hannan, Analisis Gender Penerapan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Di Indonesia, Kafa’ah: Journal of Gender Studies 12, No. 2 (2022): 195.

Alfianita Atiq Junaelis Subarkah, Faiq Tobroni, Urgensi Pengesahan RUU PKS Terhadap Instrumen Penegakan Hak Asasi Perempuan, Jurnal Supermasi Hukum 9, No. 2 (2020): 108.

Arum, Nenden Sekar dan Ellen Kusuma, Memahami dan menyikapi kekerasan berbasis gender online, Southeast Asia Freedom of Expression Network, 2019.

Atika Mardhiya Rohmy, Teguh Suratman, Arini Indah Nihayaty, UU ITE Dalam Perspektif Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jurnal Dkwah dan Komunikasi Islam 7, No. 2 (2021): 313.

Azza Fitrahul Faizah, and Muhammad Rifqi Hariri, Pelindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn Sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jurnal Hukum Lex Generalis 3, No. 7 (2022): 525.

Badan Legislasi Nasional DPR RI, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jakarta, 2021.

Cindy Kang, Urgensi Pengesahan RUU PKS Sebagai Upaya Perlindungan Huku Bagi Korban Revenge Porn, Jurnal Yustika 24, No. 1 (2021): 59.

Darmawan Nuryudha Pramana, Subekti, Bentuk Perlindungan Hukum Korban Online Gender Based Violence Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Recidive 9, No. 2 (2020): 162.

Fadillah Adkiras, Fatma Reza Zubarita, and Zihan Tasha Maharani Fauzi, Konstruksi Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia., Jurnal Lex Renaissance 6 , No. 4 (2021): 785.

Fahham, Achmad Muchaddam, Fieka Nurul, Lukma Nul, Muhammad Tedja, dan Sali Susiana, Kekerasan Seksual pada Era Digital. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2019.

Fikka Wiannanda Putri, Naintya Amelinda Rizki, Putri Priyana, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial (Cyber Porn), JUSTITIA: Jurnal ilmu Hukum dan Humaniora 8, No. 4 (2021): 788.

Intan Diah Permata Ayu, Budiarsih, 2022. Penerapan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online di Indonesia, Jurnal Penelitian Hukum 2, No. 4 (2022): 40.

JKP3, “Mengapa DPR dan Pemerintah Harus Segera Mmembahas dan Mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan 3, No. 1 (2019): 7.

Komnas Perempuan, Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekekrasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19, Journal of Chemical Informatfile 138, No. 9 (2021): 2.

Kurniawan, Suharsih, Heboh Pelecehan Seksual Oleh Food Influencer Solo Bisa Dijerat UU TPKS, dikutip dari laman: https://bit.ly/3GFRNwq ; diakses pada 4 Oktober 2022

Merle Hoebel, Ana Durglishvili, Johanna Reinold, Daniel Leising, Sexual Harassment and Coercion in German Academia: A Large-Scale Survey Study, Sexual Offending: Theory, Research, and Prevention 17 (2022): 3.

Nurhayati, “Media Sosial dan Kekerasan Berbasis Gender Onlie Selama Pandemi Covid-19”, Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya 1, No. 1 (2021): 46.

Purwanti, Ani, Kekerasan Berbasis Gender. Yogyakarta: Bildung, 2020.

Putri Hikmawati, Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Perspektif Ius Constitutum dan Ius Constituendum, Jurnal Negara Hukum 12, No. 1 (2021): 64.

Raja Eben Lumbanrau, Kekerasan Online: Korban Revenge Porn dimaki, dicekik, hingga konten intim disebar ‘Saya berkali-kali mencoba bunuh diri’, dikutip dari laman: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56629820 ; diakses pada 5 Januari 2023

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Wendy Anugrah Octavian, Urgensi Memahami Dan Mengimplementasikan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari Sebagai Sebuah Bangsa, Jurnal Bhinneka Tunggal Ika 5, No. 2 (2018): 126.

Widyastuti, 2021, Kekerasan Berbasis Gender Online dalam Ranah Personal, Najwa: Jurnal Muslimah dan Studi Gender 1, No. 1 (2021): 2.

Yohana R.U Sianturi, Dinie Anggraeni Dewi, Penerapan Nila-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari dan Sebagai Pendidikan Karakter, Jurnal Kewarganegaraan 5, No. 1 (2021): 223.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/umplr.v4i2.16398

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2745-5203