Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Yang Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pwt)

Tri Melia Rachmawati, Rahtami Susanti

Abstract


Abstract

Children are the next generation who will realize the ideals of the nation in the future. The good and bad future of the nation also depends on the good and bad condition of children today. In this regard, treating children in a good way is the obligation of the state and all elements of society, so that children can grow and develop properly. However, in the process, there are children who do bad things, such as in the case of sexual intercourse in decision Number 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pwt where the perpetrator is a 16-year-old boy who had sexual intercourse more than 2 times with his 13-year-old girlfriend. The parents of the 13-year-old girl reported to the police and then the case reached the court, so the judge sentenced the child perpetrator to 1 year and 3 months imprisonment and 3 months of vocational training. This research aims to find out the reasons why the judge used the principle of salus populi suprema lex esto to impose a lenient sentence on the perpetrator and to find out the juridical considerations of the judge in passing a verdict on the crime of sexual intercourse with a child. The method used in this research is normative juridical method, which is a method conducted through library research. The results of this study indicate that the defendant was sentenced to a lenient sentence by the judge because it was based on the principle of salus populi suprema lex esto with the intention of the best interests of the child so as to impose a lenient sentence on the perpetrator and the legal considerations by the judge in imposing the verdict have reflected a sense of public justice because the elements of the defendant have been fulfilled.

 

Kata kunci : child, intercourse, salus populi suprema lex esto principle

 

Abstrak

Anak adalah generasi penerus yang akan mewujudkan cita-cita bangsa di masa datang. Baik buruknya masa depan bangsa tergantung pula pada baik buruknya kondisi anak saat ini. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlakuan terhadap anak dengan cara yang baik adalah kewajiban negara dan semua elemen masyarakat, agar anak-anak bisa tumbuh berkembang dengan baik. Namun dalam prosesnya ada saja anak yang melakukan hal yang tidak baik seperti pada kasus persetubuhan dalam putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Pwt dimana pelakunya adalah anak laki-laki berusia 16 tahun yang berhubungan seksual sampai lebih dari 2 kali dengan pacarnya yang berusia 13 tahun. Orangtua dari anak perempuan berusia 13 tahun lapor ke polisi dan kemudian kasus tersebut sampai di pengadilan, sehingga hakim menjatuhkan putusan dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan pada anak pelaku tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim menggunakan asas salus populi suprema lex esto sehingga menjatuhkan hukuman ringan terhadap pelaku dan mengetahui pertimbangan  yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang dilakukan melalui library research. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman ringan oleh hakim karena berdasar atas asas salus populi suprema lex esto dengan maksud untuk kepentingan terbaik bagi anak sehingga menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat karena unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi.

 

Kata kunci: anak, persetubuhan, asas salus populi suprema lex esto


References


A.A. Ngurah Bagus Pradhana Ningrat, 2021, “Proses Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan”, Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 7.

A.A. Sagung Mas Yudiantari Darmadi, 2018, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat”, Jurnal Hukum.

A.Ummu Fauziyyah Syafruddin, 2022, Asas Salus Populi Suprema Lex Esto Dalam Proses Berperkara di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas I B Pada Masa Pandemi Covid-19 (Telaah Maqashid Syariah)

Andi Ardiansyah, 2020, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak”, Journal of Lex Theory (JLT) Vol.1, No.2.

Barry Franky Siregar, 2016, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Residivis Pengedar Narkotika Di Kota Yogyakarta”

Dwi Hananta, 2018, “Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan Dan Memberatkan Dalam Penjatuhan Pidana”, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol.7 No.1.

Fajar Mukti dan Achmad Yulianto ND, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Fransisco Mekel dkk, 2020, “Pengambilan Putusan Pengadilan Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP”, Jurnal Lex Administration Vol. VIII.

Guntarto Widodo, 2016, “Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Surya Kencana Vol. 6 No. 1.

Liza Agnesta Krisna, 2018, Panduan Memahami Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Deepublisher, Yogyakarta

Marlina, 2009, Peradilan Anak di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama

Ni Made Ratna Pratiwi, 2022 dkk, “Sanksi Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Telah Melakukan Pencurian Disertai Pembunuhan Seorang Gadis Pegawai Bank”, Jurnal Interpretasi Hukum Vol.3 No.1.

Salundik, 2020, “Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Penegakan Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol. 5 No. 1

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Zamroni dkk, 2020, Kumpulan Esai Perspektif Hukum di Indonesia, Magelang, CV. Elaku Sukses Berkemajuan


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/umplr.v4i2.16432

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2745-5203