Efektivitas Pendaftaran Tanah Sertipikat Elektronik Aset Pemerintah

Satriyo Ardi Kartono, Bha'iq Roza Rakhmatullah

Abstract


Abstract

Along with the times in the current era of the industrial revolution 4.0, technology has provided enormous benefits for human life. The Government of the Republic of Indonesia through Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional utilizes technological advances in land registration by converting analog land rights certificates into electronic ones, as a pilot project or trial implementation of electronic certificates carried out on government agency assets. With the change of land rights certificates to electronic, of course, there are differences in procedures in land rights certificates between analog and electronic certificates. The method used in this research is a normative juridical approach method, with research specifications that are descriptive analytical, namely to provide a detailed, systematic and comprehensive picture of all matters related to land registration electronic certificates of government agency assets. The results of this study give the conclusion that the implementation of land registration for the first time electronic certificates of government assets follow the regulations of the laws and the General Bases of Good Governance. In order for land registration to be implemented for the first time electronically, government assets can be effectively based on three elements of the legal system: legal structure, legal substance and legal culture.

Keywords: land registration, electronic land registration, electronic certificate

 

Abstrak

Seiring dengan perkembangan zaman di era revolusi industri 4.0 saat ini, teknologi telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali dengan mengubah sertipikat hak atas tanah konvensional/analog menjadi elektronik, sebagai pilot project atau uji coba pelaksanaan sertipikat elektronik dilakukan terhadap aset pemerintah. Dengan adanya perubahan sertipikat hak atas tanah menjadi elektronik, tentu terdapat perbedaan prosedur dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah antara sertipikat konvensional/analog dengan elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis implementasi dan efektivitas pendaftaran tanah untuk pertama kali secara elektronik aset pemerintah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi dan efektivitas pendaftaran tanah untuk pertama kali secara elektronik aset pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara elektronik aset pemerintah. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa implementasi pendaftaran tanah untuk pertama kali sertipikat elektronik aset pemerintah mengikuti peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Sedangkan agar pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali elektronik aset pemerintah dapat efektif didasarkan pada tiga elemen dari sistem hukum yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture).

Kata kunci: pendaftaran tanah, pendaftaran tanah elektronik, sertipikat elektronik

References


Dahani, Nabila Chyntia, Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen, Semarang: Magister Kenotariatan Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Dewi, Eli Wuria, Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah Dan Segala Perizinannya, Yogyakarta: Buku Pintar, 2014.

Faris Faza Ghaniyyu, Yani Pujiwati, Betty Rubiati, “Jaminan Kepastian Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian”, Jurnal USM Law Review 5, No. 1 (2022): 172-187.

Hajati, Sri, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Surabaya: Airlangga University Press. 2018.

Ismail, Nurhasan Hukum Agraria Dalam Tantangan Perubahan, Malang: Setara Press, 2018.

Kurniati, Nia Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase Dalam Teori dan Praktik, Bandung: Refika Aditama, 2016.

Muhd Nafan, “Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik Sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia”, Jurnal Pendidikan Tambusai 6, No. 1 (2022): 3342-3355.

Notonagoro Politik Hukum dan Pembangunan Agraria Di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1984.

Rudiyanto, Arifin, Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif di Indonesia, Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas, 2016.

Santoso, Urip Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Waskito, Hadi Arnowo, Pertanahan, Agraria dan Tata Ruang, Jakarta: Prenadamedia, 2018.


Full Text: PDF

DOI: 10.30595/umplr.v4i2.19569

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

ISSN: 2745-5203