DAMPAK IMPLEMENTASI PERDA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) DI PROVINSI JAWA BARAT

Authors

  • I Made Yoga Prasada Program Studi Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada
  • Moh Wahyudi Priyanto Program Studi Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.30595/agritech.v21i2.4252

Keywords:

Jawa Barat, ketahanan pangan, konversi lahan sawah, LP2B

Abstract

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2010 telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda tersebut seyogyanya diterapkan untuk mengendalikan laju konversi lahan pertanian di Provinsi Jawa Barat, sehingga mampu meningkatkan ketersediaan dan ketahanan pangan penduduk. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dampak implementasi Perda LP2B di Provinsi Jawa Barat dengan membandingkan luas konversi lahan sawah sebelum dan sesudah kebijakan tersebut diterapkan dan membandingkan ketersediaan dan ketahanan pangan penduduk sebelum dan sesudah kebijakan tersebut diimplementasikan. Data penelitian yang digunakan yaitu data sekunder yang berasal dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat tahun 2004-2009 (sebelum penerapan LP2B) dan tahun 2010-2015 (sesudah penerapan LP2B). Data dianalisis dengan menghitung luas lahan sawah terkonversi dan menghitung ketersediaan beras menggunakan faktor konversi padi-beras dari BKPP serta menentukan tingkat ketahanan pangan. Perbedaan sebelum dan sesudah implementasi kebijakan di uji dengan Uji Wilcoxon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konversi lahan pertanian yang terjadi setelah penerapan kebijakan lebih tinggi dibandingkan sebelum penerapan kebijakan. Akan tetapi, ketahanan pangan penduduk menunjukkan peningkatan setelah konversi lahan sawah terjadi dibandingkan sebelum konversi. Akan tetapi, hasil Uji Wilcoxon menunjukkan tidak ada perbedaan rerata yang signifikan antara luas konversi lahan sawah dan ketahanan pangan sebelum dan sesudah penerapan kebijakan.

References

BPS Provinsi Jawa Barat. (2016). Daerah dalam angka 2016. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. Jawa Barat.

BKPP. (2016). Neraca Bahan Makanan (NBM). Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan. Jakarta.

Adrianto, J., Harianto, & Hutagaol, P. (2016). Peningkatan produksi padi melalui penerapan SRI (System of Rice Intensification) di Kabupaten Solok Selatan. Jurnal Agribisnis Indonesia, 4(2), 107–122. Retrieved from http://journal.ipb.ac.id/index.php/jagbi/article/viewFile/17126/12411

Anita, M. F., Bambang, A. N., & Purnaweni, H. (2012). Analisis Prioritas Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Magelang. Jurnal EKOSAINS, IV(3), 20–26.

Aragie, T., & Genanu, S. (2017). Level and determinants of food security in North Wollo Zone (Amhara Region–Ethiopia). Journal of Food Security, 5(6), 232–247. https://doi.org/10.12691/jfs-5-6-4

Darsono. (2012). Faktor Utama Swasembada Pangan Tingkat Rumah Tangga Petani Lahan Kering di Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah. SEPA, 9(1), 100–116.

Daulay, A. R., P, E. I. K., Barus, B., & Bambang, P. N. (2016). The Acceptable Incentive Value To Succeed Paddy Land Protection Program in Regency of East Tanjung Jabung, Indonesia. ARPN Journal of Agricultural And Biological Science, 11(8), 307–312.

Dwipradnyana, I. M. M., Windia, W., & Sudarma, I. M. (2015). Faktor-faktor yang mempengaruhi konversi lahan serta dampaknya terhadap kesejahteraan petani: Kasus Subak Jadi, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Jurnal Manajemen Agribisnis, 3(1), 34–42.

Hadiwinata, K., Sudarsono, Isrok, & Ridwan, M. (2014). Legal Politics of License Regulation in the Conversion of Agricultural Soil to Non-Agricultural in the Era of Regional Autonomy. Academic Research International, 5(4), 494–502.

Hidayat, Y., Ismail, A., & Ekayani, M. (2017). Rumah tangga petani padi ( Studi Kasus Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Jawa Barat ). Jurnal Pengkajian Dan Pengembangan Teknologi Pertanian, 20(2), 171–182.

Irawan, A. (2014). Implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. JOM FISIP, 1(2), 1–14.

Keiky, Y. R. (2016). Instrumen Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Studi Proses Perumusan dan Analisis Karakteristik Instrumen Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro). Kebijakan Dan Manajemen Publik, 4(2), 116–125.

Millar, J., & Roots, J. (2012). Changes in Australian agriculture and land use: Implications for future food security. International Journal of Agricultural Sustainability, 10(1), 25–39. https://doi.org/10.1080/14735903.2012.646731

Mulyani, A., Ritung, S., & Las, I. (2011). Potensi dan ketersediaan sumber daya lahan untuk mendukung ketahanan pangan. Jurnal Litbang Pertanian, 30(12), 73–80.

Prasada, I. M. Y., & Rosa, T. A. (2018). Dampak alih fungsi lahan sawah terhadap ketahanan pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 14(1), 180–194.

Provinsi Jawa Barat. 2010. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 27 Seri E. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Bandung.

Purbiyanti, E., Yazid, M., & Januarti, I. (2017). Konversi lahan sawah di Indonesia dan pengaruhnya terhadap kebijakan Harga Pembelian Pemerintah ( HPP ) gabah/beras. Jurnal Manajemen & Agribisnis, 14(3), 209–217.

Purwaningsih, Y., Istiqomah, N., & Sutomo, S. (2015). Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan terhadap Tingkat Ketahanan Pangan Rumah Tangga Petani di Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah. AGRARIS: Journal of Agribusiness and Rural Development Research, 1(2), 98–107. https://doi.org/10.18196/agr.1213

Rachmanto, Y. (2014). Efektivitas pelaksanaan perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi menjadi lahan non pertanian di Kabupaten Kediri. Jurnal Ilmiah Universitas Brawijaya, 2014(1), 1–18.

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta.

Santosa, I. G. N., Menaka Adnyana, G., & Dinata, I. K. K. (2011). Dampak Alih Fungsi Lahan Sawah Terhadap Ketahanan Pangan Beras. Prosiding Seminar Nasional Budidaya Pertanian, 2011(Juli), 1–11.

Suandi. (2012). Modal sosial dan pembangunan ketahanan pangan sustainable food security development and social. AGRISEP, 11(2), 270–281.

Tanty, H., Bekti, R. D., & Rahayu, A. (2013). Metode Nonparametrik Untuk Analissi Hubungan Perilaku dan Pengerahuan Masyarakat Tentang Kode Plastik. Mat Stat, 13(2), 97–104.

Wahed, M. (2015). Pengaruh Luas Lahan, Produksi, Ketahanan Pangan dan Harga Gabah Terhadap Kesejahteraan Petani Padi di Kabupaten Pasuruan. Jesp, 7(1), 68–74.

Wang, J., Lin, Y., Glendinning, A., & Xu, Y. (2018). Land-use changes and land policies evolution in China’s urbanization processes. Land Use Policy, 75(October 2015), 375–387. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2018.04.011

Yanti, R. T., Ridwan, M., & Rospida, L. (2013). Analisis alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan padi sawah ke sektor perkebunan kelapa sawit dan karet serta pengaruhnya terhadap produksi padi di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Jurnal Ekonomi Dan Perencanaan Pembangunan, 5(2), 64–75.

Yasar, M., & Siwar, C. (2016). Paddy Field Conversion in Malaysia : Issues and Challenges. Rona Teknik Pertanian, 9(2), 168–177.

Downloads

Published

2020-01-29

Issue

Section

Articles