Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia

Makhrus M

Abstract


Aktivisme filantropi Islam secara kelembagaan kian berkembang secara variatif kreatif.  Perkembangan tersebut harus mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan untuk memperbesar skalanya, baik dalam bentuk program, gerakan dan kesadaran. Artikel ini memaparkan tentang aktivisme pemberdayaan yang dilakukan  beberapa lembaga dan komunitas filantropi Islam  dalam memperkuat program pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan semakin meluasnya ragam program pemberdayaan masyarakat dan cenderung meminimalisir bentuk program yang bersifat charity, sehingga memberikan dorongan yang lebih luas terhadap masyarakat untuk mendermakan hartanya kepada lembaga, sekaligus mendorongan pemerintah dalam mengeluarkan  bentuk regulasi dan kebijakan terkait institusionalisasi lembaga filantropi Islam, yang harapannya dapat menciptakan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Rumusan masalah artikel ini adalah bagaimana lembaga filantropi Islam melakukan pemberdayaan dalam bentuk program, bagaimana peran pemerintah secara regulatif  dalam  mendorong aktivitas filantropi Islam, serta bagaimana bentuk program yang dapat dilakukan lintas lembaga.

perasi Award. Peraturan ini sudah cukup menjadi acuan apa yang harus koperasi lakukan akan dapat eksis di era perdagangan bebas tingkat kawasan Asia Tenggara.

 


Keywords


Pemberdayaan Masyarakat, Institusionalisasi, Lembaga Filantropi Islam

References


Bakar, Irfan Abu., Bamualim, Chaider S., 2006, Filantropi Islam dan Keadilan Sosial Studi tentang Potensi, Tradisi dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia, Jakarta: Ford Foundation dan CSRC. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi kedua, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. Idris, Thaha (ed), 2003, Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktek Filantropi Islam, Jakarta: PBB UIN Syarif Hidayatullah. Sayyid Qutb, “al-ijtimaiyah fil Islam”, edisi ketujuh, Ahmad Baidowi (penerj) “Pendekatan Islam terhadap Keadilan Sosial”, Jurnal Ilmiah Unisia, No. 39/XXII/III/1999, hlm. 3-24 Latief, Hilman, 2010, Melayani Umat: Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. ___________, 2013, Politik Filantropi Islam di Indonesia Negara, Pasar dan Masyarakat Sipil, Yogyakarta: Penerbit Ombak. Widyawati, 2011, Filantropi Islam dan Kebijakan Negara Pasca Orde Baru: Studi tentang Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf, Bandung: Penerbit Arsad Press. Daud, Mohammad Ali, 1988, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Pres. Indonesia, Zakat & Development Report, 2009. Kurniawati (peny.), 2004, Kedermawanan Kaum Muslimin Potensi dan Realita Zakat Masyarakat di Indonesia Hasil Survei di Sepuluh Kota, Jakarta: Piramedia. PIRAC, 2005, Muslim Philanthropy, Jakarta: PIRAC and Ford Fundation. Wadjdy, Farid., Mursyid, 2007, Wakaf dan Kesejahteraan Umat: Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Makhrus, 2014, Filantropi Islam dan Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta: Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia, Tesis, Tidak dipublikasikan. _______, 2013, Sedekah Rombongan dan Gerakan Filantropi IslamBerbasis Media Jejaring Sosial, Makalah disampaikan pada diskusi tematik MIM Indigenous School, Yogyakarta, tanggal 14 November 2013. Azyumardi Azra “Negara dan Filantropi Islam (2)” dalam : http://www.republika.co.id/berita/kolom/resonansi/13/05/23/mn86ry-negara-dan-filantropi-islam-2 diakses 5/8/2014 waktu 20.35 http://lazismu.org/index.php/program/1000-kampung-berdaya diakses 4/8/2014 waktu 15.03 http://news.liputan6.com/read/2084682/tradisi-pembagian-zakat-telan-1-korban-tewas-jk-minta-maaf diakses 4/8/2014 waktu 15.15 http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/08/09/15/3018-21-korban-tewas-pembagian-zakat-di-pasuruan diakses 4/8/2014 waktu 15.18 http://www.ddhongkong.org/.


Full Text: ##PDF##

DOI: 10.30595/islamadina.v0i0.1677

ISSN: 2580-5096