Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1677Keywords:
Pemberdayaan Masyarakat, Institusionalisasi, Lembaga Filantropi IslamAbstract
Aktivisme filantropi Islam secara kelembagaan kian berkembang secara variatif kreatif. Perkembangan tersebut harus mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan untuk memperbesar skalanya, baik dalam bentuk program, gerakan dan kesadaran. Artikel ini memaparkan tentang aktivisme pemberdayaan yang dilakukan beberapa lembaga dan komunitas filantropi Islam dalam memperkuat program pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan semakin meluasnya ragam program pemberdayaan masyarakat dan cenderung meminimalisir bentuk program yang bersifat charity, sehingga memberikan dorongan yang lebih luas terhadap masyarakat untuk mendermakan hartanya kepada lembaga, sekaligus mendorongan pemerintah dalam mengeluarkan bentuk regulasi dan kebijakan terkait institusionalisasi lembaga filantropi Islam, yang harapannya dapat menciptakan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Rumusan masalah artikel ini adalah bagaimana lembaga filantropi Islam melakukan pemberdayaan dalam bentuk program, bagaimana peran pemerintah secara regulatif dalam mendorong aktivitas filantropi Islam, serta bagaimana bentuk program yang dapat dilakukan lintas lembaga.
perasi Award. Peraturan ini sudah cukup menjadi acuan apa yang harus koperasi lakukan akan dapat eksis di era perdagangan bebas tingkat kawasan Asia Tenggara.Â
References
Bakar, Irfan Abu., Bamualim, Chaider S., 2006, Filantropi Islam dan Keadilan Sosial Studi tentang Potensi, Tradisi dan Pemanfaatan Filantropi Islam di Indonesia, Jakarta: Ford Foundation dan CSRC. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi kedua, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka. Idris, Thaha (ed), 2003, Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktek Filantropi Islam, Jakarta: PBB UIN Syarif Hidayatullah. Sayyid Qutb, “al-ijtimaiyah fil Islam”, edisi ketujuh, Ahmad Baidowi (penerj) “Pendekatan Islam terhadap Keadilan Sosial”, Jurnal Ilmiah Unisia, No. 39/XXII/III/1999, hlm. 3-24 Latief, Hilman, 2010, Melayani Umat: Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. ___________, 2013, Politik Filantropi Islam di Indonesia Negara, Pasar dan Masyarakat Sipil, Yogyakarta: Penerbit Ombak. Widyawati, 2011, Filantropi Islam dan Kebijakan Negara Pasca Orde Baru: Studi tentang Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf, Bandung: Penerbit Arsad Press. Daud, Mohammad Ali, 1988, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Pres. Indonesia, Zakat & Development Report, 2009. Kurniawati (peny.), 2004, Kedermawanan Kaum Muslimin Potensi dan Realita Zakat Masyarakat di Indonesia Hasil Survei di Sepuluh Kota, Jakarta: Piramedia. PIRAC, 2005, Muslim Philanthropy, Jakarta: PIRAC and Ford Fundation. Wadjdy, Farid., Mursyid, 2007, Wakaf dan Kesejahteraan Umat: Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Makhrus, 2014, Filantropi Islam dan Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta: Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia, Tesis, Tidak dipublikasikan. _______, 2013, Sedekah Rombongan dan Gerakan Filantropi IslamBerbasis Media Jejaring Sosial, Makalah disampaikan pada diskusi tematik MIM Indigenous School, Yogyakarta, tanggal 14 November 2013. Azyumardi Azra “Negara dan Filantropi Islam (2)” dalam : http://www.republika.co.id/berita/kolom/resonansi/13/05/23/mn86ry-negara-dan-filantropi-islam-2 diakses 5/8/2014 waktu 20.35 http://lazismu.org/index.php/program/1000-kampung-berdaya diakses 4/8/2014 waktu 15.03 http://news.liputan6.com/read/2084682/tradisi-pembagian-zakat-telan-1-korban-tewas-jk-minta-maaf diakses 4/8/2014 waktu 15.15 http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/08/09/15/3018-21-korban-tewas-pembagian-zakat-di-pasuruan diakses 4/8/2014 waktu 15.18 http://www.ddhongkong.org/.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Islamadina is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.