Manajemen Zakat, Infak dan Shadaqah pada Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pahonjean Majenang Kabupaten Cilacap
DOI:
https://doi.org/10.30595/islamadina.v19i1.2464Keywords:
manajemen, zakat, infak, shadaqahAbstract
Kegiatan ini merupakan pelatihan manajemen zakat, infak dan shadaqah pada Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pahonjean Kabupaten Cilacap dengan bertujuan memberikan dorongan motivasi kepada pada pelajar mengenai pentingnya kewajiban berzakat, infak dan shadaqah (ZIS) dalam Islam, memberikan pemahaman dan wawasan yang komprehensif mengenai tentang pentingnya berzakat, diantaranya keutamaan ibadah berzakat dan manajemen ZIS pada LAZISMU, memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya pengelolaan dana ZIS secara kelembagaan yang profesional.
Program pelatihan ini diberikan kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah Desa Pahonjean Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, namun pada pelaksanaanya diikuti pula oleh warga Muhammadiyah di lokasi pelaksanaan pelatihan. Bentuk pelatihan ini menggunakan metode seminar, diskusi dan sharing. Harapannya, kegiatan ini para peserta dapat memahami, mengerti, dan mampu mempraktikkan manajeman zakat infak dan shadaqah secara kelembagaan formal dan profesional dengan mendirikan LAZISMU tingkat ranting Muhammadiyah Pahonjean.
Adanya pelatihan manajemen zakat, infak dan shadaqah ini memiliki dampak yakni: pertama, para peserta dalam pelatihan ini telah memiliki motivasi dan kesadaran untuk menunaikan zakat, infak dan shadaqah yang dikoordinir secara kepanitiaan yang ditunjuk oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pahonjean. Pengumpulan dana zakat dilakukan setahun sekali, sementara untuk dana infak dan shadaqah disediakan kotak dan iuran secara sukarela untuk kegiatan sosial-keagamaan. Kedua, pengelolaan dana ZIS yang terkumpul digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan dalam bentuk bantuan (charity) yang dilakukan selama setahun sekali, sementara yang terkumpul dari masjid atau mushola dikoordinir oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pahonjean sebagian besar digunakan untuk kegiatan rutin. Ketiga, adanya motivasi untuk mendirikan LAZISMU pada tingkat pimpinan ranting Muhammadiyah Pahonjean, sehingga terlaksananya pelatihan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya ibadah Ziswaf dan pengelolaannya secara terlembagaReferences
‘Abdul ‘Azim Islahi. 1992. Readings in Islamic Economic Thought. Longman Malaysia. Dewan Syariah LAZISMU. 2004. Pedoman Zakat Praktis. Suara Muhammadiyah. Yogyakarta. Idris, Thaha (ed). 2003. Berderma untuk Semua: Wacana dan Praktek Filantropi Islam. Jakarta: PBB UIN Syarif Hidayatullah. Kholis, Nur, dkk, Islam adalah Potret Filantropi Islam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal La Riba, Volume VII, No. 1, Juni 2013. Latief, Hilman. 2010. Melayani Umat: Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. ------------------“Filantropi Islam dan Aktivisme Sosial Berbasis Pesantren Di Pedesaan” Jurnal Afkaruna. Vol.8 No.1 Januari - Juni 2012. Hal. 43-63. P3EI UII. 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta. Rajawali Press. Kholis, Nur, dkk, Islam adalah Potret Filantropi Islam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jurnal La Riba, Volume VII, No. 1, Juni 2013.. Makhrus, M. "Aktivisme Pemberdayaan Masyarakat Dan Institusionalisasi Filantropi Islam di Indonesia." ISLAMADINA(2014): 23-44. Hasbi Ash Shiddiqiey, Teungku Muhammad. 1996. Pedoman Zakat. Semarang: Pustaka Rizki Putra. Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani. Latief, Hilman. 2010. Melayani Umat: Filantropi Islam dan ideologi Kesejahteraan Kaum modernis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. ------------------“Filantropi Islam dan Aktivisme Sosial Berbasis Pesantren Di Pedesaan” Jurnal Afkaruna. Vol.8 No.1 Januari - Juni 2012. Hal. 43-63. P3EI UII. 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta. Rajawali Press. PIRAC. 2005. Muslim Philanthropy. Jakarta: PIRAC and Ford Fundation.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Islamadina is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.