Analisis Kebijakan Mandatory Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Pembangunan Industri Halal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30595/islamadina.v24i2.17738Keywords:
Sertifikasi Halal, Industri Halal, Gaya hidup HalalAbstract
Tren gaya hidup halal bagi sebagian besar komunitas Muslim di dunia telah menjadikan industri halal global sebagai potensi besar bagi berbagai negara untuk mendapatkan manfaat. Laporan Situasi Ekonomi Islam Global 2018/2019 mengungkapkan bahwa jumlah pengeluaran umat Muslim di bidang makanan dan gaya hidup mencapai 2,1 triliun dolar AS dan terus meningkat. Oleh karena itu, berbagai negara berlomba-lomba dalam menyajikan produk halal. Setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diwajibkan memiliki sertifikasi halal untuk setiap produknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif atau lebih dikenal sebagai studi kepustakaan. Proses pengolahan data dalam penelitian ini tidak hanya berfokus pada perhitungan angka statistik sistematis. Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini berasal dari literatur yang mengkaji kebijakan sertifikasi produk halal dari hukum, buku, dan penelitian sebelumnya yang membahas sertifikasi produk halal. Hasil penelitian ini adalah untuk meningkatkan pengembangan industri halal di Indonesia, pemerintah harus memperhatikan hal-hal berikut: Pertama, Mendorong kesadaran massal mengenai sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Kedua, transparansi, konsistensi, dan fleksibilitas prosedur pendaftaran sertifikasi halal. Ketiga, diperlukan adanya sertifikasi halal berstandar internasionalReferences
Agus, P. A. (2017). Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum nasional sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(1), 149–165.
Akim, A., Konety, N., Purnama, C., & Korina, L. C. (2019). The shifting of halal certification system in Indonesia: from society-centric to state-centric. MIMBAR: Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 35(1), 115–126.
Bungin, B. (2007). Metodologi penelitian kualitatif: Aktualisasi metodologis ke arah ragam varian kontemporer.
Charity, M. L. (2017). Jaminan produk halal di Indonesia (Halal products guarantee in Indonesia). Jurnal Legislasi Indonesia, 14(01), 99–108.
Evans, A. D., & Evans, S. (2012). Halal market dynamic: an analysis. London (UK): Imarat Consultants.
Kusnadi, M. (2019). Problematika penerapan undang-undang jaminan produk halal di indonesia. Islamika, 1(2), 116–132.
Latifah, U. (2022). Kebijakan Mandatori Sertifikasi Halal bagi Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Kudus. JIOSE: Journal of Indonesian Sharia Economics, 1(1), 41–58.
Luthfi, B. A., & Salehudin, I. (2011). Marketing impact of halal labeling toward Indonesian Muslim consumer’s behavioral intention based on Ajzen’s Planned Behavior Theory: Policy capturing studies on five different product categories. ASEAN Marketing Journal, 3(1).
Makbul, M., & Ismail, M. (2023). KEBIJAKAN CYBER DEFEND INDONESIA DALAM RANGKA MENANGANI INTERNATIONAL CYBER THREATS. Jurnal Yustitia, 23(2).
Muhamad, M. (2020). Tantangan Dan Peluang Penerapan Kebijakan Mandatory Sertifikasi Halal (Studi Implementasi Uu No. 33 Th. 2014 dan Pp No. 31 Th. 2019). Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(2), 1–26. https://doi.org/10.24239/jiebi.v2i2.29.1-26
Muhtadi, T. Y. (2020). Perbandingan Mekanisme Sertifikasi Produk Halal Antara Indonesia Dengan Malaysia. Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah, 10(1), 32–43. https://doi.org/10.33592/pelita.vol10.iss1.500
Nasrullah, A. (2018). Analisis Potensi Industri Halal Bagi Pelaku Usaha Di Indonesia. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 6(1), 50–78.
Prabowo, S., & Rahman, A. A. (2016). Sertifikasi halal sektor industri pengolahan hasil pertanian.
Sari, D. I. (2018). Perlindungan hukum atas label halal produk pangan menurut undang-undang. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(1), 1–14.
Supriyadi, E. I., & Asih, D. B. (2020). REGULASIKEBIJAKANPRODUKMAKANAN HALAL DI INDONESIA. Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(1), 18–28.
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Islamadina is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.