Pengembangan Kurikulum LPTK (Penyiapan Calon Guru PAI) Berbasis KKNI
https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1666
Keywords:
Pengembangan, kurikulum, KKNIAbstract
Setelah program sertifikasi guru dan dosen dilakukan oleh pemerintah dan ternyata kurang signifikan terhadap peningkatan kualitas, kini harapan memiliki guru harapan masa depan sangat dinanti dari kinerja Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tak terkecuali Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan Islam (LPTKI). Sebagai sebuah institusi yang bertugas menyiapkan lulusan calon tenaga pendidik, LPTKI mempunyai peran sentral dalam penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas. Satu sisi LPTKI harus mampu mencetak calon guru agama yang profesional, sisi lain guru agama sebagai tenaga pendidik lulusan LPTKI dituntut mampu nendidik secara profesional pula untuk menghasilkan lulusan yang memiliki karakter tinggi berbasis kekuatan iman dan taqwa.
Seiring dengan perubahan zaman yang cepat, serta persaingan pasar tenaga kerja yang sangat ketat, maka LPTKI dituntut melakukan pembaharuan di segala aspek pendidikan khususnya pembaharuan kurikulum. Beberapa kebijakan pemerintah telah diberlakukan untuk meningkatkan mutu guru Indonesia antara lain: Pertama, Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang bertujuan untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dalam UUGD dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Kedua, terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat standarisasi penyelenggaraan sistem pendidikan tak terkecuali LPTK/LPTKI. Ketiga, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mencoba mengintegrasikan lembaga pendidikan dengan bidang pelatihan kerja dan dunia kerja untuk mendapatkan kompetensi yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dunia kerja.
Dengan diberlakukannya KKNI, maka kurikulum pendidikan LPTKI memerrlukan upaya-upaya pembaharuan yang tepat agar pembelajaran yang ditempuh merupakan model yang efektif dalam memenuhi tuntutan mutu pendidikan guru.
Downloads
References
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Dikti Departemen Pendidikan dan Kebudayaa, 2013, Menyiapkan Guru Masa Depan. Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013, Pedoman Pengembangan Kurikulum LPTK. Hamid, Edi Suandi, 2015, Pidato ilmiah pada Milad ke-50 Universitas Muhammadiyah Purwokerto dengan judul Pengembangan Perguruan Tinggi dan Penguatan SDM di Era Komunitas ASEAN. Hayat, Bahrul dan Ali, Muhammad, Khazanah dan Praksis Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Pustaka Cendekia Utama. Iqbal, Abu Muhammad, 2015, Pemikiran Pendidikan Islam, Gagasan-gagasan Besar Para Ilmuwan Muslim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Muhaimin,2005, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Peraturan Pemerintah RI nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Redaksi Sinar Grafika. Peraturan Presiden RI nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualisi Nasional Indonesia (KKNI) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bandung: Fokusmedia. Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Ibnu Hasan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









