Pengembangan Kurikulum LPTK (Penyiapan Calon Guru PAI) Berbasis KKNI

https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1666

Authors

  • Ibnu Hasan Fakultas Agama Islam Universitas Muhamamdiyah Purwokerto

Keywords:

Pengembangan, kurikulum, KKNI

Abstract

Setelah program sertifikasi guru dan dosen dilakukan oleh pemerintah dan ternyata kurang signifikan terhadap peningkatan  kualitas, kini harapan memiliki guru harapan masa depan sangat dinanti dari kinerja Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tak terkecuali Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan Islam (LPTKI). Sebagai sebuah institusi yang bertugas menyiapkan lulusan calon tenaga pendidik, LPTKI mempunyai peran sentral dalam penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas. Satu sisi LPTKI harus mampu mencetak calon guru agama yang profesional, sisi lain guru agama sebagai tenaga pendidik lulusan LPTKI dituntut mampu nendidik secara profesional pula untuk menghasilkan lulusan yang memiliki karakter tinggi berbasis kekuatan iman dan taqwa.

Seiring dengan perubahan zaman yang cepat, serta persaingan pasar tenaga kerja yang sangat ketat, maka LPTKI dituntut melakukan pembaharuan di segala aspek pendidikan khususnya pembaharuan kurikulum. Beberapa kebijakan pemerintah telah diberlakukan untuk meningkatkan mutu guru Indonesia antara lain: Pertama, Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang bertujuan untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dalam UUGD dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Kedua, terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat standarisasi  penyelenggaraan sistem pendidikan tak terkecuali LPTK/LPTKI. Ketiga, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mencoba mengintegrasikan lembaga pendidikan dengan bidang pelatihan kerja dan dunia kerja untuk mendapatkan kompetensi yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dunia kerja.

Dengan diberlakukannya KKNI, maka kurikulum pendidikan LPTKI memerrlukan upaya-upaya pembaharuan yang tepat agar pembelajaran yang ditempuh merupakan model yang efektif dalam memenuhi tuntutan mutu pendidikan guru.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Dikti Departemen Pendidikan dan Kebudayaa, 2013, Menyiapkan Guru Masa Depan. Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013, Pedoman Pengembangan Kurikulum LPTK. Hamid, Edi Suandi, 2015, Pidato ilmiah pada Milad ke-50 Universitas Muhammadiyah Purwokerto dengan judul Pengembangan Perguruan Tinggi dan Penguatan SDM di Era Komunitas ASEAN. Hayat, Bahrul dan Ali, Muhammad, Khazanah dan Praksis Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Pustaka Cendekia Utama. Iqbal, Abu Muhammad, 2015, Pemikiran Pendidikan Islam, Gagasan-gagasan Besar Para Ilmuwan Muslim, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Muhaimin,2005, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Peraturan Pemerintah RI nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta: Redaksi Sinar Grafika. Peraturan Presiden RI nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualisi Nasional Indonesia (KKNI) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bandung: Fokusmedia. Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Downloads

How to Cite

Hasan, I. (2017). Pengembangan Kurikulum LPTK (Penyiapan Calon Guru PAI) Berbasis KKNI. Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam, 15(1), 24–40. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1666

Issue

Section

Artikel