Meninjau Ulang Kebijakan Pemerintah Bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

Authors

  • Ibnu Hasan Universitas Muhammadiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1322

Keywords:

Kebijakan, Integrasi, Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Abstract

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (dulu Perguruan Tinggi Agama Islam) sejak awal berdirinya didesain sebagai lembaga pendidikan tinggi khusus bidang kajian keagamaan (keislaman). Hal ini dapat dilihat dari penamaan Fakultas, seperti Tarbiyah, Syari’ah, Ushuludin, Dakwah dan sebaganya. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, mulailah dimasukkan jurusan umum terutama di Fakultas Tarbiyah seperti Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi, Pendidikan Bahasa Inggris dalam rumpun Jurusan Tadris. Di era reformasi dengan mulus dilakukan program integrasi ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu umum untuk menepis adanya dikotomi ilmu dalam tubuh PTKI. Berubahlah IAIN menjadi umum dengan membuka Fakultas umum yang terintegrasi dengan Fakultas ilmu-ilmu kegamaan seperti Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Hukum dan Syari’ah dan lain-lain. Guna memperlancar program integrasi ilmu tersebut khususnya bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTAI), Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menata fakultas dan Jurusan/Program Studi dengan keluarnya SK Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 3389 tentang Penamaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Fakultas dan Jurusan pada PTAI. Kebijakan yang bermaksud baik ini ternyata menimbulkan banyak masalah seperti terjadinya pertentangan dengan Undang-undang Pendidikan Tinggi, menambah pembiayaan yang memberatkan khususnya dikalangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta serta ketidaksesuaian dengan kebijakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

References

Abdullah, Amin,2010: Islamic Studies di Perguruan Tinggi, pendekatan integratif-interkonektif, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Danim, Sudarwan, 2006: Agenda Pembaruan Sistem Pendidikan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Dikti Kemendikbud , 2013: Menyiapkan Guru Masa Depan, Jakarta.

Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Sistem Informasi dan Layanan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam: http://diktis.kemenag.go.id diakses Selasa tanggal 10 November 2015 pukul 22.00 WIB.

Hayat, Bahrul dan Ali, Muhammad, 2012: Khazanah dan Praksis Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung, Pustaka Cendekia Utama.

Kamaruzzaman Bustamam-& Ahmad Patrick Jory, 2011: Islamic studies and Islamic education in contemporary Southeast Asia, Yayasan Ilmuwan, Kuala Lumpur.

Keputusan Direktur Jenderal Pebdidikan Islam nomor 3389 tahun 2013 tentang Penamaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Fakultas dan Jurusan Pada Perguruan Tinggi Agama Islam.

Muhaimin, 2004, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam,Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Prorofesi Guru

Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.

Peraturan Menteri Agama nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendididikan Tinggi.

Downloads

Published

2016-06-10

How to Cite

Hasan, I. (2016). Meninjau Ulang Kebijakan Pemerintah Bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam, 17(2), 1–20. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1322

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.