Meninjau Ulang Kebijakan Pemerintah Bidang Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
DOI:
https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1322Keywords:
Kebijakan, Integrasi, Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.Abstract
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (dulu Perguruan Tinggi Agama Islam) sejak awal berdirinya didesain sebagai lembaga pendidikan tinggi khusus bidang kajian keagamaan (keislaman). Hal ini dapat dilihat dari penamaan Fakultas, seperti Tarbiyah, Syari’ah, Ushuludin, Dakwah dan sebaganya. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, mulailah dimasukkan jurusan umum terutama di Fakultas Tarbiyah seperti Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi, Pendidikan Bahasa Inggris dalam rumpun Jurusan Tadris. Di era reformasi dengan mulus dilakukan program integrasi ilmu-ilmu keislaman dengan ilmu umum untuk menepis adanya dikotomi ilmu dalam tubuh PTKI. Berubahlah IAIN menjadi umum dengan membuka Fakultas umum yang terintegrasi dengan Fakultas ilmu-ilmu kegamaan seperti Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Hukum dan Syari’ah dan lain-lain. Guna memperlancar program integrasi ilmu tersebut khususnya bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTAI), Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menata fakultas dan Jurusan/Program Studi dengan keluarnya SK Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI nomor 3389 tentang Penamaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Fakultas dan Jurusan pada PTAI. Kebijakan yang bermaksud baik ini ternyata menimbulkan banyak masalah seperti terjadinya pertentangan dengan Undang-undang Pendidikan Tinggi, menambah pembiayaan yang memberatkan khususnya dikalangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta serta ketidaksesuaian dengan kebijakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).References
Abdullah, Amin,2010: Islamic Studies di Perguruan Tinggi, pendekatan integratif-interkonektif, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Danim, Sudarwan, 2006: Agenda Pembaruan Sistem Pendidikan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Dikti Kemendikbud , 2013: Menyiapkan Guru Masa Depan, Jakarta.
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Sistem Informasi dan Layanan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam: http://diktis.kemenag.go.id diakses Selasa tanggal 10 November 2015 pukul 22.00 WIB.
Hayat, Bahrul dan Ali, Muhammad, 2012: Khazanah dan Praksis Pendidikan Islam di Indonesia, Bandung, Pustaka Cendekia Utama.
Kamaruzzaman Bustamam-& Ahmad Patrick Jory, 2011: Islamic studies and Islamic education in contemporary Southeast Asia, Yayasan Ilmuwan, Kuala Lumpur.
Keputusan Direktur Jenderal Pebdidikan Islam nomor 3389 tahun 2013 tentang Penamaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Fakultas dan Jurusan Pada Perguruan Tinggi Agama Islam.
Muhaimin, 2004, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam,Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Prorofesi Guru
Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Agama nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendididikan Tinggi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Islamadina is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.