Menyoal Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat
https://doi.org/10.30595/jhes.v4i2.11952
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Pemalsuan, Pembuktian.Abstract
Peranan dan kedudukan hakim menjadi posisi penting dalam tugas akhir penegakan hukum. Penegakan hukum yang adil bagi masyarakat akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap wibawa lembaga peradilan. Penegakan hukum tersebut oleh hakim diwujudkan dalam bentuk diterbitkannya putusan sebagai akhir dari penyelesaian suatu perkara. Tujuan penelitian untuk menganalisa putusan pengadilan Nomor: 250/Pid.B/2020/PN PMK tentang Pemalsuan Surat di Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Nomor: 250/Pid.B/2020/PN PMK tentang Pemalsuan Surat yang menyakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHP kurang cermat dan teliti meilihat fakta hukum dalam proses pemeriksaan dipersidangan sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakadilan bagi terdakwa
References
Amarini, I. (2018). Keaktifan Hakim Dan Peradilan Adminitrasi ( arifin suryo nugroho (ed.); kedua). UM purwokerto press.
Amrani, H. (2019). Politik Pembaruan Hukum Pidana. UII PRESS.
Angel Michelle Karinda. (2019). KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMALSUAN IJAZAH MENURUT PASAL 263 DAN 264 KUHP. V(6), 140–146.
Ariman, R., & Raghib, F. (2016). Hukum Pidana (2nd ed.). Setara Press.
Chazawi, A. (2016). Pelajaran Hukum Pidana (edisi ke 7). Rajagrafindo Persada.
Chazawi, A., & Ferdian, A. (2016). Tindak Pidana Pemalsuan (2nd ed.). Rajagrafindo Persada.
Djanggih, H., & Saefudin, Y. (2017). De Jure De Jure. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(10), 517–538.
Hatta, M. (2016). Kapita Selekta Pembaharuan Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (cetakan pe). Liberty.
Hiariej, E. O. . (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga.
Ismail, M. (2018). Telaah Terhadap Konstruksi Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 99. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i1.3714
Maggalatung, A. S. (2014). Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jurnal Cita Hukum, 2(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1462
Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting DAri KUHP Belanda dan Padanannya DAlam KUHP Indonesia. Gramedia Pustaka.
Rifai, A. (2020). Kesalahan Hakim Dalam Penerapan Hukum Pada Putusan Menciderai Keadilan Masyarakat (N. A. Saleh (ed.); I). Nas Media Pustaka.
Taju, B. C. W. (2016). MAKNA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MENURUT PASAL 1 AYAT 2 KUH PIDANA. Lex Privatum, IV.
Widyawati, A. (2011). Pandecta Dilema Penerapan Asas Retroaktif di Indonesia. 6.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Mahsun Ismail, Achmad Rifai

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
