Telaah Terhadap Konstruksi Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.30595/jhes.v1i1.3714Abstract
Sistem peradilan pidana (criminal justice system) merupakan sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Tujuan dari sistem peradilan pidana mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah diadili, mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Namun disisi lain tidak jarang hak-hak tersangka kadangkala dikesampingkan dengan adanya tindakan diskriminasi maupun tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang menjurus pada self-incrimination. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan terhadap hak-hak tersangka merupakan ciri dari proses hukum yang adil yang berpijak pada rule of law.
References
Andi Sofyan. Hukum Acara Pidana, Cetakan Pertama. Yogyakarta: Rangkang Education, 2013.
Djisman Samosir, Segenggam Hukum Acara Pidana, Cetakan Pertama. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2014.
Debi Setyo B Y., Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana, Malang, Setara Press, 2014.
Heri Tahir, Proses hukum Yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, cetakan I .Yogyakarta, Laksbang Pressindo, 2010.
Munir fuady, Sylvia LauraL. Fuady, Hak Asasi Tersangka Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: UNDIP, 1998.
M. Ali Zaidan, Menuju Pembaharuan Hukum Pidana, Cetakan Pertama Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian, Cetakan Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Mien Rukmini, Perlindungan Ham Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Asas Persaman Kedudukan Dalam Hukum Pada System Peradilan Pidana Indonesia, cetakan pertama, Bandung: Alumni, 2003.
Romli Atmasasmita, Bunga Rampai Hukum Acara PIdana, Cetakan Pertama, Bandung: Binacipta, 1983.
Agus Raharjo, “Mediasi Sebagai Basis Dalam Penyelesaian Perkara Pidana”, Mimbar Hukum , Edisi No 1 Vol. 20, (2008),
Bambang Sutiyoso,”Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan”, Jurnal Hukum, Edisi No 2 Vol. 17, (2010)
Enrille C. A. Dehoop, “Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat, Edisi No.1 Vol.I, (2013)
Suparman Marzuki, Materi kuliah Hukum Pidana dan HAM MH UII, disampaikan pada tanggal 26 Juli 2018 .
M. Arif Setiawan, Materi kuliah Sistem Peradilan Pidana MH UII, disampaikan pada tanggal 19 April 2018