Problematika Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Pamekasan
https://doi.org/10.30595/jhes.v0i0.16138
Keywords:
Pencurian, penyidik, penegakan hukumAbstract
Lembaga kepolisian merupakan gerbang pertama dalam sistem peradilan pidana yang berwenang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan apabila terjadi satu tindak pidana. Tindak pidana pencurian sepeda motor merupakan kejahatan yang sering ditangani oleh Polsek Larangan pada tahun 2021 dan tahun 2022. Akan tetapi kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan sehingga ini berimplikasi terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. penelitian yang digunakan penulis adalah empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan melihat fakta-fakta dalam praktek dan pelaksanaannya yang kemudian dikuatkan dengan jenis pendekatan sosiologis. Adapun hasil dari penelitian ini adalah upaya yang dilakukan oleh Polsek Larangan untuk mencegah terjadinya pencurian sepeda motor dengan upaya preventif dan represif. tunggakan perkara Polsek Larangan dibebakan karena adanya tantangan yang dialami oleh Penyidik Polsek Larangan dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan sepeda motor di Kecamatan Larangan dipengaruhi oleh faktor internal yang diantaranya adalah kualitas dan kuantitas dari personel masih belum ideal dalam mengcover setiap wilayah Desa yang ada di Kecamatan Larangan, anggaran yang belum memadai, maupun sarana dan prasarana, keengganan masyarakat untuk melaporkan ataupun memberikan informasi tentang kejadian pencurian sepeda motor.
References
al Azis, M. V. N. (2021). Peran Organisasi Masyarakat FBR dalam Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan sebagai Upaya Pencegahan Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Kavling BNI46 Kecamatan Jati Asih Kota. Jurnal Kybernan, 12(1), 36–45.
Imam Wahyudi. (2022). Hasil Wawancara dengan Penyidik Pembantu Polsek Larangan.
Joenaidi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (2nd ed.). Prenadamedia Group.
Pudi Rahardi. (2014). hukum Kepolisian (Kemandirian Profesionalisme dan Reformasi POLRI). Laksbang GRafika.
Putra, J. S., Zulyadi, R., & Ramadhan, M. C. (2021). Penegakan Hukum oleh Polisi terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan . Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(1), 398–410.
Raharjo, A., & Angkasa. (2011). Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 299–401.
Satjipto Raharjo. (2017). Masalah Penegakan Hukum. Jakarta, Gunung Agung.
Wawancara dengan Kanit Reskrim Polsek Larangan, (2022).
Soekanto, S., Widodo, H., & Syanto, C. (1988). Penanggulangan Pencurian Sepeda motor, . PT Bina Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mahsun Ismail, Nur Hidayat, Gatot Subroto, Sri Sulastri, Harnilik Hardiansyah, Salman Al Farisi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
