Mewujudkan Kota Tanpa Kumuh Melalui Sistem Kebun Bersama
https://doi.org/10.30595/jppm.v0i0.5584
Keywords:
kotaku, pemberdayaan masyarakat, kelompok swadaya masyarakat, sistem kebun bersamaAbstract
Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Salah satu tujuan  program Kotaku tercapainya kondisi 0 persen permukiman tanpa kumuh. Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas termasuk dalam kategori kumuh ringan dengan luas wilayah 1,26 persen dari seluruh luas wilayah. Pemukiman kumuh pada umumnya identik dengan kemiskinan dan ketidakpedulian masyarakat terhadap lingkungan.  Tujuan pengabdian sebagai penerapan hasil penelitian mengenai Model Pengelolaan Kelompok Swadaya Masyarakat Ekonomi Pada Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanpa Kumuh. Mitra kegiatan adalah masyarakat di wilayah RT 2 RW 2; RT6 RW 7 dan RT 5 RW 8 Kelurahan Kedungwuluh. Pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Sistem Kebun Bersama, pemanfaatan lahan dan pemberdayaan masyarakat. Membandingkan hasil pre-test dan post- test pada Sistem Kebun Bersama dapat diketahui pemahaman masyarakat meningkat 75 persen dari semula hanya 10 persen; masyarakat secara keseluruhan memahami pemanfaatan lahan namun pelaksanaannya terkendala oleh keterbatasan waktu (65,83 persen), pengetahuan (12,67 persen), kemalasan (12,67 persen) dan biaya (5,02 persen). Hasil pemberdayaan masyarakat berupa peningkatan pendapatan dan kemandirian keuangan kelompok, jumlah kas kelompok dari hasil Sistem Kebun Bersama mulai April sampai dengan bulan September 2019 rata-rata bertambah Rp513.333,00. Selain itu berdampak pula pada peningkatan kegiatan anggota kelompok karena adanya sistem piket kebun, peningkatan kepedulian terhadap lingkungan dan kerukunan antar warga, mendidik generasi muda cinta lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
References
Ashari, Saptana, & Purwatini. (2012). Potensi dan Prospek Pemanfaatan Lahan Pekarangan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 30 (1), 13–30.
Badan Pusat Statistik. (2017). Kacamatan Purwokerto Barat Dalam Angka. Banyumas.
Direktorat Jenderal Cipta Karya. (2016). Surat Edaran Nomor: 40/SE/DC/2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PROGRAM KOTA TANPA KUMUH. Jakarta.
Dwiratna, N. P. S., Widyasanti, A., & Rahmah, D. M. (2017). Pemanfaatan Lahan Pekarangan Dengan Menerapkan Konsep KAWASAN Rumah Pangan Lestari. Abdimas Unnes, 21(1), 75–80.
Mardikanto, T., & Soebianto, P. (2013). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Rahajuni, D., Suprapto, & Lestari, S. (2018). Model Pengelolaan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KSM) Ekonomi Pada Program Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Studi Kasus Di Kabupaten Banyumas. Purwokerto.
Saidi, B., & Suharyo. (2016). Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Dengan Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Jurnal Penelitian Universitas Jambi Srei Sain, 18(2), 31–38.
Susilo, G., Suherna, & Juari. (2018). Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Program 100-0-100 di Kelurahan Manggar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Balikpapan, 1(2), 227–236.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Dijan Rahajuni, Lilis Siti Badriah, Etik Wukir Tini, Sri Lestari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Indonesian version:
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

