AKSI GAGAL BAYAR PADA PERUSAHAAN FINTECH
DOI:
https://doi.org/10.30595/jssh.v5i1.9305Keywords:
Praktik Sosial, Gagal Bayar, Fintech.Abstract
Hadirnya financial tehnologi (fintech) memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman dalam waktu yang singkat dan proses sangat mudah, namun seiring berjalannya fintech banyak kasus gagal bayar. Penelitian ini bertujuan untuk membahas aksi gagal bayar pada perusahaan fintech. Metode penelitian ini adalah study kasus, dengan menggunakan teori Praktik social Anthony Giddens. Berdasarkan hasil analisis terbentuknya aksi gagal bayar berawal dari makna hutang atau pinjaman menjadi sesuatu yang tidak harus dikembalikan. Dan yang kedua ialah struktur dominasi autoratif merupakan penguasaan atau dominasi yang mengatur subjek agen. Dalam  grub ini mendukung para anggotanya utuk melakukan praktik gagal bayar, bentuk dukungan yang diberikan berupa tips-tips atau trik yang di share di grub. Motif gagal bayar karena unsur kesengajaan gagal bayar, menjadikan pinjaman online sebuah pekerjaan, menjadikan konsumtiv, dan gagal bayar merupakan hal biasa & wajar. Para anggota grup merasa aman pinjam di perusahaan fintech.
References
Giddens, A. (2010a). Sociology: Introductory Readings. USA: Polity Press.
Giddens, A. (2010b). Teori Strukturasi Dasar-dasar Pembentukan Struktur Sosial Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasibuan, M. S. P. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara.
Herdiansyah, H. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Maloeng, L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revi. Bandung: Rosdakarya.
Marzuki, A. A. A. (2019). Menerka Maraknya Fintech Ilegal di Indonesia. Jakarta: LIPI.
Nofie, I. (2019). Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta.
Rahayu, F. (2012). PENGGUNAAN MEDIA ONLINE UNTUK BISNIS OLEH PEREMPUAN. 1–15.
Ritzer, G., & Goodman, D. J. (2012). Teori Sosiologi (Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan mutakhir Teori Sosial Postmodern). Bantul: Kreasi Wacana.
Salim, A. (2006). Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Salim, K., & Sari, M. puspita. (2014). Pengaruh Globalisasi Terhadap Pendidikan. Pendidikan, (December 2014), 1–11. Retrieved from http://copasmakalah.blogspot.com/2013/09/contoh-makalah-karya-ilmiah-tentang.html%5Cnhttp://sinautp.weebly.com/teori-pendidikan.html%5Cnhttp://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-menurut-ahli/%5Cnhttp://adull.blog.com/pentingnya-pendidikan%5Cn
Sihombing, N. M. (2019). Dampak Penggunaan Pinjaman Online Terhadap Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa Yogyakarta. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Sitompul, M. G. (2019). Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer To Peer (P2P) Lending Di Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 68–79. https://doi.org/10.35141/jyu.v1i2.428
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
Suhadi. (1985). Wiraswasta Sampah Satu Alternatif Ekonomi Yang Perlu Dijajagi. Yogyakarta: PT Bina Ilmu.
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391
Yanuar. (2009). Ekonomi Makro Suatu Analisis Untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Yayasan Mpu Ajar Artha.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Wijaya Hadi Susanto, Anif Fatma Chawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
JSSH (Jurnal Sains Sosial dan Humaniora) is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.