AKSI GAGAL BAYAR PADA PERUSAHAAN FINTECH

Authors

  • Wijaya Hadi Susanto Program Pascasarjana, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya
  • Anif Fatma Chawa Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.30595/jssh.v5i1.9305

Keywords:

Praktik Sosial, Gagal Bayar, Fintech.

Abstract

Hadirnya financial tehnologi (fintech) memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman dalam waktu yang singkat dan proses sangat mudah, namun seiring berjalannya fintech banyak kasus gagal bayar. Penelitian ini bertujuan untuk membahas aksi gagal bayar pada perusahaan fintech. Metode penelitian ini adalah study kasus, dengan menggunakan teori Praktik social Anthony Giddens. Berdasarkan hasil analisis terbentuknya aksi gagal bayar berawal dari makna hutang atau pinjaman menjadi sesuatu yang tidak harus dikembalikan. Dan yang kedua ialah struktur dominasi autoratif merupakan penguasaan atau dominasi yang mengatur subjek agen. Dalam  grub ini mendukung para anggotanya utuk melakukan praktik gagal bayar, bentuk dukungan yang diberikan berupa tips-tips atau trik yang di share di grub. Motif gagal bayar karena unsur kesengajaan gagal bayar, menjadikan pinjaman online sebuah pekerjaan, menjadikan konsumtiv, dan gagal bayar merupakan hal biasa & wajar. Para anggota grup merasa aman pinjam di perusahaan fintech.

References

Giddens, A. (2010a). Sociology: Introductory Readings. USA: Polity Press.

Giddens, A. (2010b). Teori Strukturasi Dasar-dasar Pembentukan Struktur Sosial Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hasibuan, M. S. P. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara.

Herdiansyah, H. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.

Maloeng, L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revi. Bandung: Rosdakarya.

Marzuki, A. A. A. (2019). Menerka Maraknya Fintech Ilegal di Indonesia. Jakarta: LIPI.

Nofie, I. (2019). Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta.

Rahayu, F. (2012). PENGGUNAAN MEDIA ONLINE UNTUK BISNIS OLEH PEREMPUAN. 1–15.

Ritzer, G., & Goodman, D. J. (2012). Teori Sosiologi (Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan mutakhir Teori Sosial Postmodern). Bantul: Kreasi Wacana.

Salim, A. (2006). Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Salim, K., & Sari, M. puspita. (2014). Pengaruh Globalisasi Terhadap Pendidikan. Pendidikan, (December 2014), 1–11. Retrieved from http://copasmakalah.blogspot.com/2013/09/contoh-makalah-karya-ilmiah-tentang.html%5Cnhttp://sinautp.weebly.com/teori-pendidikan.html%5Cnhttp://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-menurut-ahli/%5Cnhttp://adull.blog.com/pentingnya-pendidikan%5Cn

Sihombing, N. M. (2019). Dampak Penggunaan Pinjaman Online Terhadap Gaya Hidup Konsumtif Mahasiswa Yogyakarta. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Sitompul, M. G. (2019). Urgensi Legalitas Financial Technology (Fintech): Peer To Peer (P2P) Lending Di Indonesia. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 68–79. https://doi.org/10.35141/jyu.v1i2.428

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Suhadi. (1985). Wiraswasta Sampah Satu Alternatif Ekonomi Yang Perlu Dijajagi. Yogyakarta: PT Bina Ilmu.

Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391

Yanuar. (2009). Ekonomi Makro Suatu Analisis Untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Yayasan Mpu Ajar Artha.

Downloads

Published

2021-04-19

How to Cite

Susanto, W. H., & Chawa, A. F. (2021). AKSI GAGAL BAYAR PADA PERUSAHAAN FINTECH. JSSH (Jurnal Sains Sosial Dan Humaniora), 5(1), 9–22. https://doi.org/10.30595/jssh.v5i1.9305

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.