Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Lembaga Keuangan Syari’ah Kabupaten Banyumas
https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.3823
Keywords:
Sengketa, Ekonomi, Syariah.Abstract
Pesatnya perkembangan lembaga keuangan syari’ah berimplikasi pada kemungkinan timbulnya permasalahan atau sengketa antara pihak penyedia layanan dengan masyarakat yang dilayani. Mengantisipasi kemungkinan tersebut, diperlukan adanya lembaga penyelesaian sengketa yang mempunyai kredibilitas dan kompeten sesuai bidangnya, yaitu bidang ekonomi syariah. Lembaga penyelesaian sengketa yang kita kenal saat ini terdiri dari dua yaitu lembaga litigasi dan lembaga non litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah menurut peraturan perundang-undangan dan penyelesaian sengketa di lembaga keuangan syariah di wilayah banyumas. Data yang terkumpul akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengekta ekonomi syariah menurut peraturan perundang-undangan bisa diselesaikan secara litigasi melalui proses peradilan maupun secara non litigasi diluar proses peradilan. Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan pengadilan agama. Sedangkan di lembaga keuangan syariah wilayah banyumas untuk pembiayaan bermasalah lebih banyak diselesaikan secara non litigasi atau dengan internal mereka sendiri dalam bentuk revitalisasi melalui restructuring, reschedulling, reconditioning dan bantuan manajemenDownloads
References
Alamsyah, H. 2012. Perkembangan dan prospek perbankan syariah Indonesia: Tantangan dalam menyongsong MEA 2015. Makalah disampaikan pada Ceramah Ilmiah Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI). Milad ke-18 IAEI.(13 April 2012).
Dokumen OJK. Lampiran Surat No. S-309/KO.033/2017 tanggal 31 Mei 2017
Hariyanto, Eri. Iqtishadia, Jurnal ekonomi dan Perbankan Syari’ah, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia,
Illy Yanti dan habriyanto, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Studi Kasus Sengketa Ekonomi Syariah di Lembaga Keuangan Syariah Kota Jambi Media Akademika, Vol. 27, No. 3, Juli 2012.
Itsabillah, Konsep-konsep Pemasaran. https://itsabillah.wordpress.com/tag/market-driven/
Manan, Abdul. 2014. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta. Prenada Media Group.
Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, 2002 ),
Mujahidin, Ahmad. 2010. Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia. Bogor. Ghalia Indonesia.
Muttaqien, Dadan. 2014. Materi Kuliah Mediasi Sengketa Ekonomi Syariah.
Nur jannah, Strategi Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah Mandiri Cabang Purwokerto, eljizya, jurnal ekonomi islam, vol. 4 no. 1 januari - juni 2016.
Rahmadi, Takdir. 2011. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta. Raja Grafindo.
Sholihin, Ahmad Ifham . 2010. Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama. 2010.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Universitas Indonesia press.
Soemitra, Andri. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta. Kencana.
Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan ke-3, Penerbit Rineka Cipta. Jakarta, 2002, hal. 433
Sutrisno, Hadi. 2001. Metodologi Research. Jilid 2. Yogyakarta. Andi Offset.
Syahrizal, Abbas. 2009. Mediasi: Dalam perspektif hukum syariah, hukum adat dan hukum nasional. Jakarta. Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Safitri Mukarromah, Wage Wage

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









