Implementasi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Implementation of Public Participation in the Formation of Regional Regulations of Central Sulawesi Province
https://doi.org/10.30595/jppm.v10i2.30995
Keywords:
Partisipasi Masyarakat, Implementasi; DPRD, Peraturan DaerahAbstract
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam proses pembentukan suatu peraturan daerah guna mewujudkan produk hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yang dilakukan dengan cara wawancara mendalam serta observasi partisipatif. Perolehan data menggunakan model analisis interaktif yang meliputi tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Pelaksanaan kegiatan magang dilakukan di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah selama periode Februari hingga Mei 2026. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan masukan, kritik, dan aspirasi terhadap peraturan daerah provinsi, akan tetapi tantangannya masih terdapat beberapa hambatan seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pembentukan perda dan terbatasnya akses informasi publik. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberdayaan melalui sosialisasi edukasi dan peningkatan akses partisipasi publik agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif dan demokratis.
References
Afandi, M., & Tadulako, U. (2025). Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 5, 2747–2756.
Anggun, S., Pinilih, G., Saraswati, R., Herawati, R., & Julian, F. P. (2025). Pemberdayaan Masyarakat melalui Pembentukan Peraturan Desa di Desa Karanganom Kabupaten Klaten A . Pendahuluan Pengertian desa diatur dalam Pasal 1 angka 43 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU No . 6 Tahun 2. 6(2), 129–142.
Efendi, A., & Poernomo, F. (2022). Hukum Administrasi. Sinar Grafika.
Jamhuri, J., & Farhani, A. (2024). Partisipasi Masyarakat Dalam Legislasi Di Indonesia Menurut Konsep Syura. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 190–222. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v5i2.6107
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. SAGE Publications. https://books.google.co.id/books?id=U4lU_-wJ5QEC
Nugraha, Ratnawaty, L. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. 3(1), 36.
Nurohim, M. (2011). Perancangan Perundang-Undangan (Issue 12).
Saputro, Y. A. (2025). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4975–4984. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5166
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. ALFABETA Bandung.
Indonesia. (2002). Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2011). Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Indonesia. (2014). Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Indonesia. (2022). Undang-Undang No 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. (2025). Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 160/42/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Adrian Maulana, Nisa Putri Almeyra, Debora Pricilia Ceisarani Torunde, Diah Triana Dewi, Resmi Yusti Andhini, Andi Dewi Primayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Indonesian version:
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

