Implementasi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Implementation of Public Participation in the Formation of Regional Regulations of Central Sulawesi Province

https://doi.org/10.30595/jppm.v10i2.30995

Authors

  • Muhammad Adrian Maulana Universitas Tadulako
  • Nisa Putri Almeyra Universitas Tadulako
  • Debora Pricilia Ceisarani Torunde Universitas Tadulako
  • Diah Triana Dewi Universitas Tadulako
  • Resmi Yusti Andhini Universitas Tadulako
  • Andi Dewi Primayanti Universitas Tadulako

Keywords:

Partisipasi Masyarakat, Implementasi; DPRD, Peraturan Daerah

Abstract

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam proses pembentukan suatu peraturan daerah guna mewujudkan produk hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yang dilakukan dengan cara wawancara mendalam serta observasi partisipatif. Perolehan data menggunakan model analisis interaktif yang meliputi tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Pelaksanaan kegiatan magang dilakukan di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah selama periode Februari hingga Mei 2026. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan masukan, kritik, dan aspirasi terhadap peraturan daerah provinsi, akan tetapi tantangannya masih terdapat beberapa hambatan seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pembentukan perda dan terbatasnya akses informasi publik. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberdayaan melalui sosialisasi edukasi dan peningkatan akses partisipasi publik agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif dan demokratis.

References

Afandi, M., & Tadulako, U. (2025). Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 5, 2747–2756.

Anggun, S., Pinilih, G., Saraswati, R., Herawati, R., & Julian, F. P. (2025). Pemberdayaan Masyarakat melalui Pembentukan Peraturan Desa di Desa Karanganom Kabupaten Klaten A . Pendahuluan Pengertian desa diatur dalam Pasal 1 angka 43 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU No . 6 Tahun 2. 6(2), 129–142.

Efendi, A., & Poernomo, F. (2022). Hukum Administrasi. Sinar Grafika.

Jamhuri, J., & Farhani, A. (2024). Partisipasi Masyarakat Dalam Legislasi Di Indonesia Menurut Konsep Syura. Al-Iqtishadiah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 190–222. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v5i2.6107

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. SAGE Publications. https://books.google.co.id/books?id=U4lU_-wJ5QEC

Nugraha, Ratnawaty, L. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. 3(1), 36.

Nurohim, M. (2011). Perancangan Perundang-Undangan (Issue 12).

Saputro, Y. A. (2025). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4975–4984. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5166

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. ALFABETA Bandung.

Indonesia. (2002). Undang-undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2011). Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Indonesia. (2014). Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Indonesia. (2022). Undang-Undang No 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. (2025). Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 160/42/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026.

Downloads

Published

2026-07-13

How to Cite

Maulana, M. A., Almeyra, N. P., Torunde, D. P. C., Dewi, D. T., Andhini, R. Y., & Primayanti, A. D. (2026). Implementasi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah: Implementation of Public Participation in the Formation of Regional Regulations of Central Sulawesi Province. JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat), 10(2), 106–114. https://doi.org/10.30595/jppm.v10i2.30995

Similar Articles

> >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.