Melegalkan Perkawinan Siri dan Perkawinan Campuran Melalui Isbat Nikah (Studi di Kabupaten Banyumas)
https://doi.org/10.30595/ajsi.v1i1.9121
Keywords:
pernikahan siri, adminstrasi, legalitas dan hukumAbstract
Pengajuan isbat nikah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan suatu legalitas dan kepastian hukum guna mendapatkan hak keperdataan dari suatu perkawinan. Kebijakan isbat nikah berlaku terhadap hal-hal yang berkenaan dengan: Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, Hilangnya akta nikah, Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun demikian tidak jarang kebijakan isbat nikah dimanfaatkan juga oleh pasangan suami istri yang menikah dengan cara siri dan perkawinan campuran guna memudahkan proses administrasi perkawinan sehingga dampaknya mengurangi kesadaran hukum masyarakat dalam bidang hukum perkawinan dan adanya indikasi pemanfaatan celah hukum oleh warga Negara asing dalam menikahi wanita Indonesia guna menghindari syarat administrasi perkawinan.
Downloads
References
Adillah, S.A. (2011). Analisis Hukum terhadap Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Siri dan Dampaknya terhadap Perempuan (Istri) dan Anak-Anaknya. Jurnal Dinamika Hukum, 11, pp. 104-112.
Al-Asy’ari, M. Khoirul Hadi. “Otoritas Perempuan Menolak Ruju’ dalam Pendekatan Gender dan Maslahah”. PALASTREN, Vol. 8. No. 1. Juni 2015. Kudus: STAIN;
Allendorf, K., Ghimire, D.J. (2013). Determinants of Marital Quality in an Arranged Marriage Society. Social Science Research, 42 (1), pp. 59-70.
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media
Arivia, G., Gina, A. (2015). Budaya, Seks, dan Agama: Kajian Kawin Kontrak di Cisarua & Jakarta. Jurnal Perempuan., 20 (1), pp. 57-64.
Arsal, T. (2014). Woman’s Position in Undocumented Marriages. Jurnal Komunitas., 6 (1), pp. 26-37.
Ashsubli, Muhammad. (2015). Undang-Undang Perkawinan dalam pluralitas hukum agama (Judicial Review Pasal Perkawinan beda agama). Jurnal Cita Hukum, Vol. III No. 2 Desember.
Asuan. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Perkawinan Dalam Perjanjian Perkawinan. Jurnal Solusi. Vol. 12 Nomor III Bulan September.
Decker, M.R., McCauley, H.L., Phuengsamran, D., Janyam, S., Silverman, J.G. (2011). Sex Trafficking, Sexual Risk, Sexually Transmitted Infection and Reproductive Health among Female Sex Workers in Thailand. Journal of Epidemiology and Community Health, 65 (4), pp. 334-339. Retrieved from http://jech.bmj.com/content/65/4/334.full.pdf doi: 10.1136/jech.2009.096834
Fitriany, A., Fajriyah, I. (2015). Sejarah Budaya Kawin Siri di Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. Jurnal Edukasi., 1 (2), pp. 253-274.
Hanna, Siti. (2013). Nikah Dalam Perspektif Fikih Dan Kemaslahanan Sosial. Jurnal Lex Jurnalica, Vol. 10 Nomor 2 Agustus.
Krisharyanto, A.R., Hutagalung, S.M., Supriatna, S. (2019). Akibat Hukum Kawin Kontrak terhadap Kedudukan Istri, Anak dan Harta Kekayaan dalam Perspektif Hukum Islam. Krisna Law., 1 (1), pp. 1-12.
Mahmud Muhammad al-Jauhari, (2005). Membangun Keluarga Qur’ani, Panduan untuk Wanita Muslimah, Penerjemah: Kamran As’ad Irsyady dan Mufliha Wijayanti Jakarta: Amzah.
Maloko, M.T. (2015). Unregistered Marriage in Islamic Law Perspective a Critical Study of Islamic Law Compilation. Al-Mawarid Journal of Islamic Law., 15 (1), pp. 49-68.
Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Maslikhah, (2015). Pendidikan Islam Berkeadilan Gender: Menyoroti Pemikiran Muhammad Atiyyah Al-Abrashi. PALASTREN, Vol. 8. No. 2. Desember.
Moore, H.L (1998) Feminism and Anthropology. Great Britain: University of Minnesota Press.
Nuraeny, H., Kuswandi. Legal Protection For Contract Marriage Victims in Indonesia. (2019) Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 22 (3).
Nuruddin, Amiur. dan Akmal Tarigan, Azhari. 2004. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Prenada Medai
Paramita, S. “Framing Portal Berita dalam Isu Akulturasi Kampung KNG Bogor”
(2017) Jurnal Muara Ilmu Soail, Humaniora, Dan Seni, pp. 14-23.
Purwaka, Tommy Hendra. Beberapa Pendekatan Untuk Memahami Hukum (Several Approaches for understanding the law) Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 04 Nomor 3 November 2015. ISSN 2303-3274.
Syaifuddin, M. (2014). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Yusriyah Yusriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors published in this journal agree to the following terms:
- The copyright of each article is retained by the author (s) without restrictions
- The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
- The author grants the journal the first publication rights with the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution License, allowing others to share the work with an acknowledgment of authorship and the initial publication in this journal.
- Authors may enter into separate additional contractual agreements for the non-exclusive distribution of published journal versions of the work (for example, posting them to institutional repositories or publishing them in a book), with acknowledgment of their initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (For example in the Institutional Repository or on their website) before and during the submission process, as this can lead to productive exchanges, as well as earlier and larger citations of published work
- Articles and all related material published are distributed under a Creative Commons Attribution-4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
License
Alhamra Jurnal Studi Islam is licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International Public License (CC - BY 4.0).
You are free to :
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially










