Manajemen Strategi Kebijakan Publik Sektor Pariwisata di Bali pada Masa Covid-19
https://doi.org/10.30595/jppm.v6i2.8071
Keywords:
Pariwisata, Pandemic COVID-19, Manajemen Strategi Kebijakan PublikAbstract
Indonesia merupakan negara yang kaya baik akan keindahan alam, dan juga budayanya. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi salah satu destinasi tujuan untuk pariwisata yang cukup potensial. Selama masa pandemic, pendapatan di bidang pariwisata mengalami penurunan yang begitu signifikan. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk membuat manajemen strategi kebijakan yang dapat membantu sektor pariwisata untuk tetap bertahan di masa pandemic. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk menganalisis manajemen strategi kebijakan publik sektor pariwisata pada masa pandemic COVID-19. Berdasarkan analisis dan pembahasan. Berdasarkan hasil dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah melakukan manajemen strategi kebijakan publik di bidang pariwisata pada masa pandemic COVID-19. Kebijakan itu dirumuskan melalui Pemerintah Pengganti UUD RI Nomor 1 Tahun 2020, yang dikenal dengan sembilan kebijakan utamanya. Selain kebijakan Undang-undang tersebut, terdapat kebijakan yang memang dikhususkan kepada pariwisata khususnya di masa new normal ini.
References
AloDokter. 2020. Virus Corona (COVID-19). https://www.alodokter.com/virus-corona
Anggit, I. 2019. Gubernur BI Jelaskan Pentingnya Pariwisata Bagi Ekonomi RI. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190318165757-4-61379/gubernur-bi-jelaskan-pentingnya-pariwisata-bagi-ekonomi-ri
Anonim. UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Dewi, Maya Safira., Hana Setiawati. 2010. Analisis Dampak Perubahan UU Pajak Penghasilan Terhadap Besarnya Pajak Penghasilan Pada PT JAJ. https://media.neliti.com/media/publications/167610-ID-analisis-dampak-perubahan-uu-pajak-pengh.pdf
Ihsanuddin. 2020. 9 Kebijakan Ekonomi Jokowi di Tengah Pandemi COVID-19: Penangguhan Cicilan hingga Relaksasi Pajak.
Kemenkeu.go.id. 2020. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1/2020). https://kemenkeu.go.id/media/14999/faq-perppu-1-2020.pdf
Kompas.com. 2010. Speirs: Indonesia Kaya Objek Wisata. https://travel.kompas.com/read/2010/12/07/21280952/Speirs
Maxmanroe.com. 2019. Manajemen Strategi: Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya dalam Bisnis. https://www.maxmanroe.com/vid/manajemen/pengertian-manajemen-strategi.html
Satriawan, Y. 2020. Kiat Pariwisata Bertahan di Tengah Pandemi. https://www.voaindonesia.com/a/kiat-pariwisata-bertahan-di-tengah-pandemi/5412782.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Gine Das Prena, Anasthasia Marsha Baru (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Indonesian version:
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut:
Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution 4.0 International License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

