MEMFUNGSIKAN MASJID SEBAGAI PUSAT PENDIDIKAN UNTUK MEMBENTUK PERADABAN ISLAM

Authors

  • Darodjat D Fakultas Agama Islam Universitas Muhamamdiyah Purwokerto
  • Wahyudhiana W Fakultas Agama Islam Universitas Muhamamdiyah Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1675

Keywords:

Fungsi Masjid, Lembaga Pendidikan Utama, Taqwa, Tempat Peribadatan

Abstract

Masjid sebagai tempat peribadatan saja merupakan fenomena yang banyak ditemui sekarang ini. Padahal fungsi Masjid bukan saja sebagai tempat peribadatan semata melainkan  untuk melaksanakan taqwa. Taqwa menurut konsep Islam merupakan predikat tertinggi, karena dia merupakan akumulasi dari iman, islam dan ihsan (Yunahar Ilyas, 2002: 18-20).  Hal ini menunjukan  bahwa Masjid sebagai tempat hamba mengekspresikan keimanannya kepada Allah SWT, melaksanakan ibadah kepada-Nya dan berbuat ihsan atas nama-Nya.

Masjid secara peruntukkannya tidak hanya berfungsi ibadah, khususnya shalat dengan segala rangkaiannya. Akan tetapi masjid berfungsi juga sebagai sarana  sosial–seperti pendidikan, pengajian dan kegiatan sosial lainnya-  dan juga berfungsi politis  –  yaitu sebagai pusat pemerintahan, administrasi negara dan tempat berlangsungnya berbagai permusyawaratan bidang politik  (Ensiklopedi Hukum Islam, 2000: 1120).

Sejarah  Islam  pada masa awal menjadikan  masjid  sebagailembaga pendidikan utama. Inilah yang dilakukan Rasulullah SAW di masjid Nabawi. Di masjid tersebut Rasulullah mendidik umat Islam dari segala umur dan jenis kelamin; dewasa, remaja, anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi orang dewasa, mereka memanfaatkan masjid untuk tempat belajar al-Quran, hadits, fikih, dasar-dasar agama, bahasa dan sastra Arab. Sementara bagi wanita, mereka mempelajari al-Quran, hadits, dasar-dasar Islam dan ketrampilan menenun atau memintal, dengan frekuensi seminggu sekali. Sementara anak-anak belajar di serambi masjid dengan materi al-Quran, agama, bahasa Arab, berhitung, ketrampilan berkuda, memanah dan berenang. (Idi dan Suharto,  ibid: 81). Oleh sebab itu  masjid  seharusnya  berfungsi  kembalisebagai pusat peradaban,  akan tetapi  kenyataannya yang ada sekarang hanya sebagai tempat shalat saja, atau paling jauh hanya sebagai tempat belajar sebagian ilmu agama.

References

Arikunto, Suharsimi, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.

Asy Syalhub, Fuad Abdul Aziz, 2005. Etika di Masjid, Surabaya: La Raiba Bima Amanta.

Ensiklopedi Hukum Islam, 2000. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.

Glasse, Cyril, 2002. Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hafidhuddin, Didin, 2003. Islam Aplikatif, Jakarta: Gema Insani Press.

Hasyim, Ahmad Umar. 2007. Menjadi Muslim Kafah, Yogyakarta: Mitra Pustaka.

Idi, Abdullah dan Sukarto, Toto. 2006. Revitalisasi Pendidikan Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana.

Ilyas, Yunahar, 2002. Kuliah Akhlak, Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam.

Moleong, Lexy J. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Qardlawi, Yusuf, 2002. Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2, Jakarta: Gema Insani Press

Shihab, M. Quraish, 1994. Membumikan Al Quran, Bandung: Mizan.

--------, 1996. Wawasan Al Quran, Bandung: Mizan.

Wijoyo, Kunto, 2002. Muslim Tanpa Masjid, Bandung: Mizan

Downloads

How to Cite

D, D., & W, W. (2017). MEMFUNGSIKAN MASJID SEBAGAI PUSAT PENDIDIKAN UNTUK MEMBENTUK PERADABAN ISLAM. Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam, 14(2), 1–13. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1675

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.