MEMFUNGSIKAN MASJID SEBAGAI PUSAT PENDIDIKAN UNTUK MEMBENTUK PERADABAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1675Keywords:
Fungsi Masjid, Lembaga Pendidikan Utama, Taqwa, Tempat PeribadatanAbstract
Masjid sebagai tempat peribadatan saja merupakan fenomena yang banyak ditemui sekarang ini. Padahal fungsi Masjid bukan saja sebagai tempat peribadatan semata melainkan untuk melaksanakan taqwa. Taqwa menurut konsep Islam merupakan predikat tertinggi, karena dia merupakan akumulasi dari iman, islam dan ihsan (Yunahar Ilyas, 2002: 18-20). Hal ini menunjukan bahwa Masjid sebagai tempat hamba mengekspresikan keimanannya kepada Allah SWT, melaksanakan ibadah kepada-Nya dan berbuat ihsan atas nama-Nya.
Masjid secara peruntukkannya tidak hanya berfungsi ibadah, khususnya shalat dengan segala rangkaiannya. Akan tetapi masjid berfungsi juga sebagai sarana sosial–seperti pendidikan, pengajian dan kegiatan sosial lainnya- dan juga berfungsi politis – yaitu sebagai pusat pemerintahan, administrasi negara dan tempat berlangsungnya berbagai permusyawaratan bidang politik (Ensiklopedi Hukum Islam, 2000: 1120).
Sejarah Islam pada masa awal menjadikan masjid sebagailembaga pendidikan utama. Inilah yang dilakukan Rasulullah SAW di masjid Nabawi. Di masjid tersebut Rasulullah mendidik umat Islam dari segala umur dan jenis kelamin; dewasa, remaja, anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Bagi orang dewasa, mereka memanfaatkan masjid untuk tempat belajar al-Quran, hadits, fikih, dasar-dasar agama, bahasa dan sastra Arab. Sementara bagi wanita, mereka mempelajari al-Quran, hadits, dasar-dasar Islam dan ketrampilan menenun atau memintal, dengan frekuensi seminggu sekali. Sementara anak-anak belajar di serambi masjid dengan materi al-Quran, agama, bahasa Arab, berhitung, ketrampilan berkuda, memanah dan berenang. (Idi dan Suharto, ibid: 81). Oleh sebab itu masjid  seharusnya berfungsi kembalisebagai pusat peradaban, akan tetapi kenyataannya yang ada sekarang hanya sebagai tempat shalat saja, atau paling jauh hanya sebagai tempat belajar sebagian ilmu agama.
References
Arikunto, Suharsimi, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.
Asy Syalhub, Fuad Abdul Aziz, 2005. Etika di Masjid, Surabaya: La Raiba Bima Amanta.
Ensiklopedi Hukum Islam, 2000. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Glasse, Cyril, 2002. Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hafidhuddin, Didin, 2003. Islam Aplikatif, Jakarta: Gema Insani Press.
Hasyim, Ahmad Umar. 2007. Menjadi Muslim Kafah, Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Idi, Abdullah dan Sukarto, Toto. 2006. Revitalisasi Pendidikan Islam, Yogyakarta: Tiara Wacana.
Ilyas, Yunahar, 2002. Kuliah Akhlak, Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam.
Moleong, Lexy J. 2001. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Qardlawi, Yusuf, 2002. Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 2, Jakarta: Gema Insani Press
Shihab, M. Quraish, 1994. Membumikan Al Quran, Bandung: Mizan.
--------, 1996. Wawasan Al Quran, Bandung: Mizan.
Wijoyo, Kunto, 2002. Muslim Tanpa Masjid, Bandung: Mizan
Downloads
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Islamadina is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.